Rabu, 02 Agustus 2017

PP 78/2015; Ketika Upah Minimum Tak Lagi Milik Jalanan


JANGKARKEADILAN, JAKARTA –
 Di negeri yang gemar menjanjikan bulan dan bintang saat kampanye, upah minimum buruh selalu jadi bintang tamu dalam panggung politik lokal. Ia dijanjikan naik setinggi langit, lalu jatuh tertatih di meja birokrasi. Tapi sejak hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, panggung itu berubah. Lampu sorot politik dimatikan. Diganti dengan kalkulasi dingin: inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

PP 78/2015 bukan sekadar regulasi. Ia adalah deklarasi bahwa upah minimum tak lagi bisa ditentukan oleh desakan massa atau bisikan partai. Gubernur tak lagi punya kuasa penuh. Kini, rumusnya baku:
Upah Minimum = Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi

Pengusaha bersorak. Mereka bisa tidur nyenyak, menyusun rencana bisnis tanpa mimpi buruk kenaikan upah yang tak terduga. Tapi buruh? Mereka mengernyitkan dahi. Forum tripartit kehilangan satu kaki. Indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dulu jadi sandaran, kini hanya kenangan.

Buruh menolak bukan karena tak paham rumus. Mereka kecewa karena tak lagi duduk di meja perundingan. Mereka merasa formula baru ini lebih pelit dari yang lama. Tapi mari kita jujur: berapa banyak dari kita yang tahu bahwa upah minimum hanya berlaku bagi mereka yang baru bekerja? Bukan untuk yang sudah bertahun-tahun mengabdi, mengasah mesin dan harapan.

Di tengah hiruk-pikuk demonstrasi, muncul pertanyaan yang tak nyaman:
Siapa sebenarnya yang memimpin gerakan buruh?
Apakah mereka berasal dari pabrik dan bengkel, atau dari ruang rapat dan panggung orasi?

Tindakan sweeping terhadap buruh yang memilih bekerja, memaksa ikut demo, justru mencederai semangat kebebasan dan hak untuk bekerja. Jika substansi PP ini dianggap cacat hukum, bukankah Mahkamah Konstitusi lebih elegan daripada jalanan?

PP Pengupahan bukan hanya soal angka. Ia adalah sinyal bagi investor bahwa Indonesia serius menciptakan iklim usaha yang stabil. Dengan 7,5 juta pengangguran, kita tak bisa terus menjadikan upah sebagai alat politik. Kita butuh kepastian, bukan sensasi.

Namun, kepastian tanpa keadilan adalah kalkulasi yang hampa.
Dan keadilan tanpa partisipasi adalah demokrasi yang pincang.

PP 78/2015 adalah simfoni antara kepentingan buruh dan pengusaha. Ia bukan lagu kemenangan satu pihak, tapi harmoni yang rapuh. Di dalamnya, tak ada diktator mayoritas, tak ada tirani minoritas. Hanya rumus, angka, dan harapan bahwa keadilan bisa lahir dari kalkulasi.

Catatan Redaksi: Upah minimum bukan sekadar angka. Ia adalah cermin martabat, refleksi kebijakan, dan ujian keberpihakan. Jika negara ingin serius membangun ekonomi, maka suara buruh bukan untuk dibungkam, tapi untuk didengar.

“Di negeri yang gemar berjanji, buruh hanya ingin satu hal: janji yang ditepati.”

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar