Perppu Nomor 2 Tahun 2017 hadir seperti hujan di musim
kemarau: mendadak, tapi katanya menyuburkan. Ia memberi Kemenkumham kewenangan
administratif untuk menyaring ormas yang tak sejalan dengan Pancasila. Freddy
Harris, Dirjen AHU, tampil di panggung konferensi pers, menyampaikan bahwa
pencabutan SK HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi lintas
lembaga: politik, hukum, dan keamanan.
“Yang melenceng dari ideologi negara, tak bisa terus diberi
panggung,” ujarnya, seolah menutup tirai pertunjukan.
HTI, dalam dokumen resminya, mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun di lapangan, pemerintah menemukan paradoks: aktivitas yang bertentangan dengan semangat NKRI. Seperti aktor yang lupa naskahnya, HTI dinilai mengingkari janji awalnya. Maka, SK AHU-00282.60.10.2014 yang dulu menjadi tiket masuk ke panggung hukum, kini ditarik kembali.
Pasal 80A Perppu 2/2017 menjadi palu pemutus: bubar.
Pemerintah menegaskan: berserikat adalah hak, tapi bukan
tanpa syarat. Setelah ormas disahkan, ia wajib tunduk pada hukum dan ideologi
negara. Kebebasan bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Negara bukan
panggung bebas, melainkan arena dengan pagar konstitusi.
Dan jika ada yang keberatan? “Silakan tempuh jalur hukum,”
kata Freddy, membuka pintu peradilan sebagai panggung tandingan.
HTI bukan satu-satunya ormas yang pernah bersinggungan
dengan hukum. Tapi kasus ini menjadi cermin: bahwa demokrasi bukan hanya soal
suara mayoritas, tapi juga soal menjaga fondasi ideologis. Pemerintah tak hanya
membina, tapi juga menelaah laporan masyarakat. Jika ada yang melenceng, maka
hukum tak boleh diam.
Pencabutan SK HTI bukan sekadar tindakan administratif. Ia
adalah puisi hukum yang menegaskan bahwa di panggung republik, ideologi bukan
dekorasi. Ia adalah naskah utama. Dan siapa pun yang ingin tampil, harus
membaca naskah itu dengan benar.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar