Rabu, 19 Juli 2017

HTI dan Panggung Hukum; Ketika Negara Bicara Ideologi


JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Di negeri yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai bintang utara, ada kalanya kompas ideologi diuji oleh angin perubahan. Pada Rabu, 19 Juli 2017, Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bukan sekadar administrasi, ini adalah babak baru dalam narasi hukum dan ideologi bangsa.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 hadir seperti hujan di musim kemarau: mendadak, tapi katanya menyuburkan. Ia memberi Kemenkumham kewenangan administratif untuk menyaring ormas yang tak sejalan dengan Pancasila. Freddy Harris, Dirjen AHU, tampil di panggung konferensi pers, menyampaikan bahwa pencabutan SK HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi lintas lembaga: politik, hukum, dan keamanan.

“Yang melenceng dari ideologi negara, tak bisa terus diberi panggung,” ujarnya, seolah menutup tirai pertunjukan.

HTI, dalam dokumen resminya, mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun di lapangan, pemerintah menemukan paradoks: aktivitas yang bertentangan dengan semangat NKRI. Seperti aktor yang lupa naskahnya, HTI dinilai mengingkari janji awalnya. Maka, SK AHU-00282.60.10.2014 yang dulu menjadi tiket masuk ke panggung hukum, kini ditarik kembali.

Pasal 80A Perppu 2/2017 menjadi palu pemutus: bubar.

Pemerintah menegaskan: berserikat adalah hak, tapi bukan tanpa syarat. Setelah ormas disahkan, ia wajib tunduk pada hukum dan ideologi negara. Kebebasan bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Negara bukan panggung bebas, melainkan arena dengan pagar konstitusi.

Dan jika ada yang keberatan? “Silakan tempuh jalur hukum,” kata Freddy, membuka pintu peradilan sebagai panggung tandingan.

HTI bukan satu-satunya ormas yang pernah bersinggungan dengan hukum. Tapi kasus ini menjadi cermin: bahwa demokrasi bukan hanya soal suara mayoritas, tapi juga soal menjaga fondasi ideologis. Pemerintah tak hanya membina, tapi juga menelaah laporan masyarakat. Jika ada yang melenceng, maka hukum tak boleh diam.

Pencabutan SK HTI bukan sekadar tindakan administratif. Ia adalah puisi hukum yang menegaskan bahwa di panggung republik, ideologi bukan dekorasi. Ia adalah naskah utama. Dan siapa pun yang ingin tampil, harus membaca naskah itu dengan benar.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar