Rabu, 02 Agustus 2017

KY Usul 33 Hakim Dikenakan Sanksi

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyampaikan usul kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap 33 hakim terlapor yang dianggap telah menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan, sedang maupun berat.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan, usulan pemberian sanksi diputuskan dalam sidang pleno terhadap 14 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dengan 33 hakim terlapor.

"Pasal 22 D ayat 1 UU No 18/2011 mengamanatkan KY untuk menyampaikan usul penjatuhan sanksi kepada M terhadap hakim terlapor yang melanggar KEPPH. KY telah menyampaikan usul penjatuhan sanksi terrhadap 33 hakim," kata Farid, di Jakarta, Rabu (26/7).

Farid mengatakan, KY mengusulkan pemberian sanksi ringan kepada 27 hakim. Lima hakim diusulkan mendapat sanksi sedang dan satu hakim diusulkan menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Rinciannya, sebanyak 16 hakim dianggap melanggar KEPPH karena melakukan kesalahan ketik putusan.10 hakim dianggap tidak bersikap profesional‎, tiga hakim dianggap tidak bersikap adil, tiga lainnya berselingkuh dan satu hakim tidak menjaga martabat.

Farid menyebut, dari 33 hakim terlapor yang dikenakan sanksi, sembilan orang berasal dari wilayah pengadilan Jawa Timur (Jatim). Hal ini menjadikan Jatim sebagai provinsi yang hakimnya banyak dikenakan sanksi. Disusul Sumut (enam hakim) dan DKI Jakarta (tiga hakim).

Menurut Farid, 33 hakim tersebut berpotensi dibawa ke sidang majelis kehormatan hakim (MKH) untuk membela diri atau dijatuhkan sanksi. Pada semester I tahun 2017, sidang MKH telah dilakanakan pada Januari 2017 sebagai tindaklanjut dari usul pemberian sanksi tahun 2016.


________________
Sumber: www.sp.beritasatu.com/ Foto: Tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar