Kamis, 06 Juli 2017

Tekan Korupsi Anggota DPR, Parpol Harus Dibiayai Negara

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, mengusulkan agar seluruh Partai Politik (Parpol) di Indonesia dibiayai oleh negara. Hal itu bertujuan agar anggota DPR tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Sebastian dalam acara bedah buku “Reposisi Hak Budget DPR” karya Direktur Eksekutif Respublica Political Institute, Benny Sabdo, di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Menurut Sebastian, sebagian besar anggota DPR sampai saat ini lincah mengkorupsi uang negara karena untuk menyetor ke Parpolnya. “Cabang-cabang Parpol sampai di tingkat kecamatan, dan untuk menggerakkan itu semua membutuhkan uang banyak,” kata dia.

Parpol, kata dia, sebagian anggaran untuk bisa hidup harus “merampok” uang negara oleh DPR dengan memainkan fungsi anggaran yang dimiliki DPR.

Sebastian menjelaskan, kalau Parpol dibiayai oleh negara, maka, pertama, diatur dengan jelas dalam undang-undang agar Parpol harus mempertanggungjawabkan uang negara yang dipakainya dengan benar. Kedua, Parpol harus siap diaudit. Ketiga, Parpol harus siap menerima sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. “Sanksi administratif seperti Parpol yang korup dibekukan,” kata dia.

Senada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan, tidak lama setelah Pemilu legislatif 2014, seorang anggota DPR terpilih dari Sumatera Utara mengadu ke ICW. Isi aduannya, kata dia, adalah tak lama setelah sang anggota dewan itu dilantik, ia didatangi Parpolnya yang menyetorkan catatan kewajiban keuangan darinya (sang anggota dewan) untuk Parpolnya. “Ia disodori kewajiban rapat rutin partainya, membayar utang partainya,” kata dia.

Karena itu, Donal sepakat sekali kalau parpol ini dibiayai negara dan fungsi hak budget DPR harus direposisi.

Sementara Benny Sabdo dalam bukunya, mengatakan, hak budget DPR perlu dilakukan penataan agar tujuan keuangan negara konsisten dengan bernegara. Oleh karena itu, kata dia, reposisi budget DPR perlu dilakukan dengan melakukan perubahan mendasar UU 17 / 2003 tentang Keuangan Negara.

Hak budget DPR, kata dia, harus diposisikan sebatas menerima dan menolak Rancangan APBN yang diajukan pemerintah dengan dua alasan, pertama, Rancangan APBN tidak sesuai dengan prioritas fungsi dan program yang telah direncanakan pemerintah dalam dokumen perencanaan. Kedua, Rancangan APBN tidak memiliki alasan kemanfaatan bagi kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara umum dan pelayanan publik.

Benny juga sepakat dengan Sebastian Salang agar Parpol dibiayai oleh negara. Menurut Benny, sampai saat ini sebagian besar orang mendirikan Parpol untuk meraih kuasa dan uang. “Kalau dibiayai oleh negara mungkin tujuan busuk seperti ini tidak ada,” kata dia. Namun yang menjadi masalah, kata dia, apakah Parpol bersedia diaudit dan bisa menerima sanksi.

________________
Sumber: Suara Pembaruan/ Foto ilustrasi: www.renimarlinawati.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar