Jumat, 07 Juli 2017

Sukamiskin; Di Balik Jeruji, Ada Panggung Politik


JANGKARKEADILAN, BANDUNG – 
“Alhamdulillah cukup banyak informasi yang kami peroleh.” — Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK

Pada Kamis, 6 Juli 2017, aula barat Lapas Sukamiskin bukan sekadar ruang tahanan. Ia menjelma menjadi ruang dengar pendapat paling absurd dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Di sana, Panitia Khusus Hak Angket KPK menggelar sesi curhat bersama para narapidana korupsi. Bukan untuk menegakkan keadilan, tapi untuk “mengumpulkan aspirasi.”

Delapan jam lamanya, para wakil rakyat duduk mendengarkan keluhan dari mereka yang telah terbukti merampok uang negara. Sebuah ironi yang tak bisa ditulis oleh sastrawan, hanya bisa terjadi di negeri yang kadang lupa siapa korban dan siapa pelaku.

Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa nama besar wara-wiri di depan aula:

  • Suryadharma Ali — Mantan Menteri Agama, terpidana korupsi penyelenggaraan haji 2010–2013.
  • Akil Mochtar — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, terpidana seumur hidup dalam kasus suap.
  • Rudi Rubiandini — Mantan Kepala SKK Migas, terpidana 7 tahun dalam kasus suap.
  • OC Kaligis — Pengacara senior, terpidana dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Mereka bukan sekadar narapidana. Mereka adalah simbol dari bobroknya birokrasi dan kekuasaan yang pernah menyentuh puncak. Tapi hari itu, mereka diberi panggung untuk bicara. Untuk mengeluh. Untuk mengkritik lembaga yang telah menjebloskan mereka ke balik jeruji.

Ketua Pansus, Agun Gunanjar, menyebut bahwa semua narapidana adalah warga negara yang berhak menyampaikan aspirasi. Tapi publik bertanya: apakah aspirasi dari pelaku korupsi bisa menjadi bahan penyelidikan terhadap lembaga antikorupsi?

Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK, menyebut ini sebagai “tindakan yang melawan kewarasan.” Ia mempertanyakan logika di balik pencarian informasi dari mereka yang telah terbukti bersalah. “Apakah ini bukan bentuk politisasi keadilan?” katanya.

Setelah sesi curhat selesai, petugas membawa keluar tumpukan berkas dan rekaman testimoni. “Ada beberapa buku,” kata Agun. Tapi tak jelas apakah buku itu berisi refleksi atau justifikasi. Yang pasti, proses ini berlangsung tertutup. Transparansi, seperti keadilan, tampaknya hanya berlaku di luar tembok penjara.

Jika hukum adalah cahaya, maka hari itu di Sukamiskin, cahaya itu diredupkan. Bukan oleh jeruji, tapi oleh niat yang kabur. Ketika narapidana korupsi diberi panggung untuk mengadili lembaga antikorupsi, maka kita sedang menyaksikan inversi keadilan.

Dan jika masyarakat diam, maka kita sedang membiarkan sejarah ditulis oleh mereka yang pernah menghapusnya.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar