Pada Kamis, 6 Juli 2017, aula barat Lapas Sukamiskin bukan
sekadar ruang tahanan. Ia menjelma menjadi ruang dengar pendapat paling absurd
dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Di sana, Panitia Khusus Hak Angket KPK
menggelar sesi curhat bersama para narapidana korupsi. Bukan untuk menegakkan
keadilan, tapi untuk “mengumpulkan aspirasi.”
Delapan jam lamanya, para wakil rakyat duduk mendengarkan
keluhan dari mereka yang telah terbukti merampok uang negara. Sebuah ironi yang
tak bisa ditulis oleh sastrawan, hanya bisa terjadi di negeri yang kadang lupa
siapa korban dan siapa pelaku.
Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa nama besar wara-wiri di depan aula:
- Suryadharma
Ali — Mantan Menteri Agama,
terpidana korupsi penyelenggaraan haji 2010–2013.
- Akil
Mochtar — Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi, terpidana seumur hidup dalam kasus suap.
- Rudi
Rubiandini — Mantan Kepala SKK Migas,
terpidana 7 tahun dalam kasus suap.
- OC
Kaligis — Pengacara senior, terpidana
dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Mereka bukan sekadar narapidana. Mereka adalah simbol dari
bobroknya birokrasi dan kekuasaan yang pernah menyentuh puncak. Tapi hari itu,
mereka diberi panggung untuk bicara. Untuk mengeluh. Untuk mengkritik lembaga
yang telah menjebloskan mereka ke balik jeruji.
Ketua Pansus, Agun Gunanjar, menyebut bahwa semua narapidana
adalah warga negara yang berhak menyampaikan aspirasi. Tapi publik bertanya:
apakah aspirasi dari pelaku korupsi bisa menjadi bahan penyelidikan terhadap
lembaga antikorupsi?
Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK, menyebut ini
sebagai “tindakan yang melawan kewarasan.” Ia mempertanyakan logika di balik
pencarian informasi dari mereka yang telah terbukti bersalah. “Apakah ini bukan
bentuk politisasi keadilan?” katanya.
Setelah sesi curhat selesai, petugas membawa keluar tumpukan
berkas dan rekaman testimoni. “Ada beberapa buku,” kata Agun. Tapi tak jelas
apakah buku itu berisi refleksi atau justifikasi. Yang pasti, proses ini
berlangsung tertutup. Transparansi, seperti keadilan, tampaknya hanya berlaku
di luar tembok penjara.
Jika hukum adalah cahaya, maka hari itu di Sukamiskin,
cahaya itu diredupkan. Bukan oleh jeruji, tapi oleh niat yang kabur. Ketika
narapidana korupsi diberi panggung untuk mengadili lembaga antikorupsi, maka
kita sedang menyaksikan inversi keadilan.
Dan jika masyarakat diam, maka kita sedang membiarkan
sejarah ditulis oleh mereka yang pernah menghapusnya.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar