Rabu, 05 Juli 2017

ZONASI; Ketika Sekolah Tak Lagi Soal Nilai, Tapi Soal Alamat

JANGKARKEADILAN, DEPOK – Pagi itu, Rabu 5 Juli 2017, halaman SMP Negeri 1 Kota Depok berubah menjadi ruang tunggu tanpa kursi. Puluhan orangtua berdiri, duduk, gelisah, menatap jam tangan dan papan pengumuman. Mereka bukan sedang demo, bukan pula antre sembako. Mereka hanya ingin satu hal: mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.

Namun, seperti biasa, sistem punya caranya sendiri untuk membuat rakyat belajar—belajar bersabar, belajar membaca aturan, dan belajar menerima kenyataan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 hadir sebagai tonggak perubahan. Ia membawa semangat pemerataan lewat sistem zonasi. Sekolah negeri, katanya, wajib menerima minimal 90% siswa dari zona terdekat. Bukan lagi nilai Ujian Nasional yang jadi raja, tapi jarak rumah ke sekolah. Bukan lagi prestasi yang utama, tapi domisili di Kartu Keluarga.

Sebuah revolusi? Mungkin. Tapi seperti revolusi lainnya, yang pertama terbakar adalah harapan.

Di Depok, sistem zonasi diterjemahkan menjadi sepuluh lingkaran skor. Ring I, yang tinggal di depan pagar sekolah, mendapat 50 poin. Ring X, yang mungkin hanya beda gang tapi beda kelurahan, hanya dapat 5 poin. Skor ini bukan nilai ujian, tapi nilai lokasi. Dan lokasi, seperti kita tahu, bukan sesuatu yang bisa dipelajari semalam.

“Kalau mau skor besar, pilih sekolah dekat rumah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Depok, Mohamad Thamrin. Kalimat sederhana, tapi menyimpan ironi: sejak kapan anak memilih sekolah? Bukankah orangtua yang memilih rumah?

Sistem zonasi memang ingin menghapus kasta sekolah unggulan. Tapi di lapangan, justru muncul kasta baru: kasta berdasarkan kode pos. Rumah-rumah dekat sekolah favorit melonjak harganya. Kartu Keluarga pun jadi komoditas. Ada yang pindah domisili, ada yang “numpang alamat”, semua demi satu hal: skor.

Apakah ini salah? Atau hanya bentuk adaptasi terhadap sistem yang terlalu percaya bahwa semua sekolah itu sama?

Pemerintah bilang semua sekolah negeri punya kualitas yang setara. Tapi orangtua tahu, tidak semua guru punya semangat yang sama, tidak semua fasilitas setara, dan tidak semua kepala sekolah punya visi. Maka wajar jika mereka berjuang, bahkan berdesakan sejak subuh, demi satu kursi di sekolah yang dianggap “lebih baik”.

Secara hukum, sistem zonasi sah. Ia punya dasar regulasi, punya tujuan mulia. Tapi keadilan bukan hanya soal hukum. Ia soal rasa. Dan rasa itu, pagi itu, terasa getir di halaman SMPN 1 Depok. Di sana, hukum bertemu kenyataan. Dan kenyataan tak selalu manis.

Catatan Redaksi: Sistem zonasi adalah upaya untuk pemerataan, bukan pemaksaan. Tapi tanpa pemerataan kualitas sekolah, zonasi bisa berubah menjadi lotere geografis. Pendidikan adalah hak, bukan hadiah bagi yang tinggal dekat.

“Di negeri ini, jarak rumah ke sekolah bisa lebih menentukan masa depan daripada jumlah halaman yang dibaca.”

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Ketua Komite SDN Pancoran Mas 2, Kota Depok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar