Senin, 10 Juli 2017

Halal Bihalal; Ketika Hukum Bertemu Hati, dan Silaturahmi Menjadi Konstitusi Sosial

Dr. Nursyamsuddin, S.H., M.H (tengah)

JANGKARKEADILAN, KOTA DEPOK – Di tengah gegap gempita Idul Fitri 1438 H, di sebuah sudut Kota Depok, tepatnya di Raga Gym Perumahan Jatijajar, sekelompok mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa berkumpul. Bukan untuk sidang skripsi, bukan pula untuk debat yuridis. Mereka datang untuk satu hal yang tak tercantum dalam KUHP, tapi hidup dalam nadi bangsa: halal bihalal.

Istilah “halal bihalal” bukan produk hukum positif. Ia lahir dari kreativitas kultural, digagas oleh KH Wahab Chasbullah—Kiai Wahab—sebagai cara menyatukan hati, memaafkan, dan merawat persatuan. Tak ada pasal yang mewajibkan, tapi semua merasa perlu melakukannya. Dari kampung hingga kantor, dari ruang kuliah hingga ruang hati.

Halal bihalal adalah bukti bahwa hukum tak selalu berbentuk pasal. Kadang ia hadir sebagai tradisi yang menyejukkan.

Acara yang digelar oleh mahasiswa ruang 212 ini bukan sekadar temu kangen. Ia adalah perwujudan dari nilai hukum yang paling mendasar: rekonsiliasi. Di tengah dunia hukum yang sering dingin dan penuh formalitas, halal bihalal menjadi oasis. Di sana, tak ada gugatan, tak ada pembelaan. Hanya pelukan, senyum, dan sepiring bakso beranak.

Rohmat Hidayat, SH—pemilik Raga Gym dan tuan rumah acara—menyampaikan dengan puitis, “Walau kita berjauhan nantinya, namun selalu dekat di hati.” Sebuah kalimat yang tak perlu disahkan oleh notaris, tapi sah secara nurani.

Dr. Nursyamsuddin, S.H., M.H., Kaprodi S2 Hukum, mengaku terharu. “Selama lima tahun jadi kaprodi, belum pernah ada acara halal bihalal seperti ini.” Ia berharap para mahasiswa sukses, tapi juga mengingatkan: jaga nama baik almamater.

Karena dalam dunia hukum, reputasi adalah modal. Dan halal bihalal adalah cara menjaga integritas sosial sebelum masuk ke ranah profesional.

Lucunya, di negeri yang sibuk menyusun regulasi, halal bihalal tak pernah diatur dalam undang-undang. Tapi justru ia lebih ditaati daripada banyak peraturan. Tak ada sanksi jika absen, tapi rasa bersalah muncul jika tak hadir. Tak ada kewajiban hukum, tapi ada dorongan moral.

Mungkin kita perlu belajar: tak semua yang penting harus berbentuk pasal. Kadang, yang paling bermakna justru lahir dari kebiasaan yang tulus.

Halal bihalal bukan hanya tradisi. Ia adalah bentuk hukum sosial yang hidup di luar teks. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal benar dan salah, tapi juga soal rasa dan relasi.

Dan di ruang 212, hukum tak hanya dipelajari. Ia dirayakan. Dengan tawa, dengan doa, dan dengan harapan bahwa kelak, para alumni akan menjadi penegak hukum yang tak hanya cerdas, tapi juga berjiwa.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar