Dan kini, dugaan praktik monopoli menyeruak dari balik botol
Aqua.
PT Tirta Investama, produsen Aqua, bersama PT Balina Agung
Perkasa sebagai distributornya, diduga melakukan praktik yang tak sehat. Bukan
soal kualitas air, tapi soal kualitas persaingan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat suara.
Ketua YLKI, Tulus Abadi, menyebut praktik ini bukan hanya merugikan pengusaha
lain, tapi juga konsumen. “Hak konsumen untuk memilih produk hilang,” ujarnya
lantang, Selasa (6/6/2017).
Dugaan ini bukan sekadar gosip warung. Ada laporan resmi ke
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pedagang ritel mengaku diancam: jika
menjual Le Minerale (produk pesaing dari Mayora Group), maka status mereka
diturunkan dari star outlet menjadi whole seller. Insentif pun
dipangkas.
Pasal 19 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 jelas menyatakan:
pelaku usaha dilarang mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan. Tapi di
pasar AMDK, air bersih justru tercemar oleh dominasi yang tak sehat.
PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale, tak tinggal diam. Mereka melayangkan somasi terbuka di surat kabar pada 1 Oktober 2016. KPPU pun mulai menyelidiki. Dan hasilnya: PT Tirta Investama dan PT BAP diduga melanggar pasal berlapis dalam UU Larangan Monopoli.
Jika terbukti bersalah, denda maksimal Rp 25 miliar menanti.
Tapi apakah uang bisa mengganti rusaknya ekosistem pasar?
Ironis. Air, simbol kehidupan, kini menjadi alat dominasi.
Aqua, merek yang dulu identik dengan kepercayaan, kini digugat karena diduga
menutup keran pilihan.
Pasar bebas seharusnya memberi ruang bagi semua. Tapi jika
satu merek bisa mengatur siapa yang boleh dijual, maka pasar bukan lagi
bebas—ia menjadi pasar yang dibelenggu.
Air tak boleh dimonopoli. Ia harus mengalir, memberi
kehidupan, bukan mengunci pilihan. KPPU kini berada di persimpangan: apakah
akan membuka sumbatan pasar, atau membiarkan air kemasan menjadi simbol
kekuasaan?
Karena di negeri ini, bahkan air pun bisa jadi alat rebutan.
Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar