Kamis, 08 Juni 2017

Air Kemasan, Pasar yang Tersumbat: Monopoli di Balik Botol Aqua?


JANGKARKEADILAN, JAKARTA  Di negeri yang katanya kaya air, siapa sangka air minum dalam kemasan (AMDK) justru menjadi medan perebutan kuasa. Bukan oleh negara, tapi oleh korporasi. Bukan oleh rakyat, tapi oleh merek yang mendominasi rak-rak minimarket.

Dan kini, dugaan praktik monopoli menyeruak dari balik botol Aqua.

PT Tirta Investama, produsen Aqua, bersama PT Balina Agung Perkasa sebagai distributornya, diduga melakukan praktik yang tak sehat. Bukan soal kualitas air, tapi soal kualitas persaingan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat suara. Ketua YLKI, Tulus Abadi, menyebut praktik ini bukan hanya merugikan pengusaha lain, tapi juga konsumen. “Hak konsumen untuk memilih produk hilang,” ujarnya lantang, Selasa (6/6/2017).

Dugaan ini bukan sekadar gosip warung. Ada laporan resmi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pedagang ritel mengaku diancam: jika menjual Le Minerale (produk pesaing dari Mayora Group), maka status mereka diturunkan dari star outlet menjadi whole seller. Insentif pun dipangkas.

Pasal 19 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 jelas menyatakan: pelaku usaha dilarang mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan. Tapi di pasar AMDK, air bersih justru tercemar oleh dominasi yang tak sehat.

PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale, tak tinggal diam. Mereka melayangkan somasi terbuka di surat kabar pada 1 Oktober 2016. KPPU pun mulai menyelidiki. Dan hasilnya: PT Tirta Investama dan PT BAP diduga melanggar pasal berlapis dalam UU Larangan Monopoli.

Jika terbukti bersalah, denda maksimal Rp 25 miliar menanti. Tapi apakah uang bisa mengganti rusaknya ekosistem pasar?

Ironis. Air, simbol kehidupan, kini menjadi alat dominasi. Aqua, merek yang dulu identik dengan kepercayaan, kini digugat karena diduga menutup keran pilihan.

Pasar bebas seharusnya memberi ruang bagi semua. Tapi jika satu merek bisa mengatur siapa yang boleh dijual, maka pasar bukan lagi bebas—ia menjadi pasar yang dibelenggu.

Air tak boleh dimonopoli. Ia harus mengalir, memberi kehidupan, bukan mengunci pilihan. KPPU kini berada di persimpangan: apakah akan membuka sumbatan pasar, atau membiarkan air kemasan menjadi simbol kekuasaan?

Karena di negeri ini, bahkan air pun bisa jadi alat rebutan.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar