Kamis, 08 Juni 2017

Holdingisasi BUMN; Simfoni Negara atau Sonata Swasta?


JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – 
Di tengah riuh pembangunan dan gegap gempita infrastruktur, sebuah Peraturan Pemerintah lahir dari tangan kekuasaan: PP 72 Tahun 2016. Ia menggantikan PP 44/2005, warisan era SBY, dan membawa satu kata yang mengguncang: holdingisasi.

Namun, seperti simfoni yang dimainkan di ruang sidang dan diskusi publik, nada-nada sumbang pun bermunculan. Apakah ini langkah strategis menuju efisiensi? Atau justru gerbang menuju privatisasi yang diam-diam menggerogoti kedaulatan negara?

PP 72/2016 membuka jalan bagi pembentukan holding BUMN, di mana satu BUMN induk bisa memiliki anak-anak perusahaan lintas sektor. Di atas kertas, ini terdengar efisien. Tapi di balik tinta hukum, ada yang merasa negara mulai kehilangan kendali atas asetnya sendiri.

Para pengkritik menyebut PP ini berpotensi melanggar UU 19/2003 tentang BUMN dan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Sebab, penyertaan modal negara bisa dilakukan tanpa persetujuan DPR, dan pengalihan saham antar-BUMN bisa terjadi tanpa transparansi publik. Apakah ini bentuk baru dari privatisasi yang disamarkan?

Dalam sebuah diskusi terbuka di Tebet, Jakarta Selatan, Arief Poyuono, Ketua FSP BUMN Bersatu, melontarkan pertanyaan tajam:

“Mengapa BUMN mau holding kok dimasalahin? Kenapa kalau swasta holding tidak masalah?”

Pertanyaan yang menggugah, sekaligus menyindir. Ia mengungkap bahwa era SBY pun tak luput dari liberalisasi BUMN, dengan PP 44/2005 sebagai pintu masuk. “Sudah berapa banyak oknum DPR yang nyolong, dan berapa banyak BUMN yang lepas?” cetusnya.

Arief menyebut PP 72/2016 sebagai koreksi atas kerusakan masa lalu. Ia menyebutnya sebagai “cara melawan liberalisasi, melawan kekuatan asing, dan melawan tikus-tikus Senayan.”

Diskusi itu juga menghadirkan Dr. Syahganda Naingolan, DR. Leo Lapotukan, Haris Rusly, dan Habiburrokhman SH.MH. Mereka membedah PP 72 dari sisi hukum tata negara, politik, dan ekonomi. Ada yang menyebut holdingisasi sebagai desentralisasi korporasi. Ada pula yang khawatir ini akan memperlemah kontrol negara.

Namun satu hal yang pasti: PP 72/2016 kini tengah diuji di Mahkamah Agung melalui judicial review. Di sanalah nasibnya akan ditentukan—apakah ia akan menjadi tonggak reformasi atau batu nisan kedaulatan ekonomi.

BUMN adalah mesin ekonomi negara. Tapi mesin pun bisa rusak jika dikendalikan oleh tangan yang salah. Holdingisasi bisa menjadi strategi, tapi juga bisa menjadi tragedi.

PP 72/2016 adalah cermin. Di dalamnya, kita melihat wajah negara: apakah ia masih berdaulat, atau mulai menyerupai korporasi?

Karena dalam hukum, seperti dalam puisi, yang tersirat kadang lebih tajam dari yang tersurat.

 

Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar