Kamis, 08 Juni 2017

Polemik Holdingisasi BUMN Menurut PP 72/2016 Melemahkan atau Memperkuat Peranan BUMN

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Terbitnya PP 72 tahun 2016 tentang Holdingisasai BUMN oleh Presiden Joko Widodo yang merubah PP 45/2005 yang dikeluarkan di era Pemerintahan SBY, menimbulkan kontroversi.

Pada satu pihak ada yg berpendapat holdingisasi BUMN ini mendegradasikan keberadaan negara atas BUMN, sehingga berpotensi memberi legitimasi privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN yang melanggar UU 19/2003 Tentang BUMN dan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara.

Sedangkan, pihak lainnya berpendapat PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN akan membuat lebih efisien, asal tata laksana tidak menyimpang dari UU dan aturan BUMN yang ada.

Arief Poyuono, selaku Ketua FSP BUMN Bersatu saat menjadi narasumber diskusi terbuka bertajuk, "Polemik Holdingisasi BUMN Menurut PP 72/2016 melemahkan atau Memperkuat Peranan BUMN Hadapi Pasar Bebas" mengutarakan bahwa, dirinya merasa agak aneh dengan elite dan tokoh politik di Indonesia.

"Mengapa BUMN mau holding kok dimasalahin? kenapa kalau swasta holding tidak masalah," ungkapnya penuh tanda tanya besar.

Saat diskusi digelar dibilangan Tebet Jakarta Selatan ini turut hadir, Dr. Syahganda Naingolan (Direktur SMC) yang juga mantan Komisaris BUMN Pelindo II, DR. Leo Lapotukan sebagai Pakar Hukum Tata Negara dari UNDIP, Haris Rusly dari Petisi 28, Habiburrokhman SH.MH, dengan dimoderatoratori M.Hatta Taliwang sebagai direktur Institut Soekarno Hatta.

Sepintas, bila menerawang kisaran sepuluh tahun yang lalu, kemuka Arief Poyuono melanjutkan persepsinya dimana Pemerintahan SBY menjalankan atau menatausahakan BUMN saat itu dengan menggunakan PP 44 tahun 2005. "Imbasnya, lihat saja sudah berapa banyak oknum DPR yang 'nyolong' dan berapa banyak BUMN yang lepas," cetusnya kritis.

"Jadi sepuluh tahun sebelum 'Kang mas' Jokowi menjadi Presiden, pengelolaan? BUMN ini sangat liberal dalam penyertaan modalnya," timpal Arief Poyuono.

Sementara itu, apabila meneruskan program SBY yang rusak ini, maka ini akan rusak. "Pak Jokowi dengan program Nawacita dan Trisaktinya, lalu bagaimana menerapkan BUMN sebagai 'mesin ekonomi' nya yang pro rakyat dan pro nasionalis ?," tukasnya mempertanyakan.

"Terus terang saya tidak membawa program Infrastrukturnya Joko Widodo. Dia paksakan, walaupun modal ini, tidak terlalu susah dalam pendanaannya," ungkapnya.

"Perusahaan swasta itu bisa hidup atau untung hanya karena fasilitas negara atau karena nyolong. Jadi mereka gak bisa 'Go Internasional'. Akhirnya menggunakan cara-cara miripnya Soeharto, dimana membangun Infrastruktur, atau membangun pertamina," jelasnya.

Kemudian, Arief Poyuono menyampaikan kini ada sebuah PP 72 tahun 2016, yang merupakan upaya revisi 44 tahun 2005, tentang penyertaan modal dan perseroan terbatas. "Saya setuju dengan Mas Haris (Haris Rusli) yang menyampaikan sebelumnya tadi dimana desentraslisai, dan dimana anak perusahaan dimana holding-holdingnya," tanyanya.

"Anehnya lagi, elite Politik yang menggugat PP 72 tahun 2016, kok gak mempermasalahkan UU BUMN dan selama pernah menjadi ketua MK, seluruh UU BUMN dikalahkan." paparnya.

"Batu bara lihat saja kini sudah ibaratnya 'modar'. Adakah BUMN yang bisa men speed up perekonomian Indonesia, walaupun kang mas Joko Widodo tergopoh gopoh namun masih bisa berjalan," urainya.

"Mudah mudahan berhasil dan sesuai dengan janji Kampanyenya. PP 72 tahun 2016 adalah suatu cara melawan Liberalisasi, melawan kekuatan asing, terutama melawan kekuatan di dalam negeri dan atau konotasinya dengan 'tikus tikus' di senayan," ungkapnya.

"Dalam mengajukan biaya PNM saja, mereka seolah ketakutan dengan PP 72 ini. Nampak banyak kepentingan, pasti diberikan titipan kepentingan, mudah mudahan Hakim Mahkamah Agung (MA) jeli," tukasnya, yang mencermati atas kini adanya Judicial Review terhadap PP 72 /2016 tersebut.

"Tikus tikus senayan gak bisa hidup, mereka enak-enakan ngegarongnya ini, soalnya sudah banyak korban," katanya.

"Lion saja dahulu yang ajari Merpati, loh Ini akhirnya 'mati' satu. Rukindo dulu bukan anak perusahaannya Pelindo, sekarang sudah menjadi anak perusahaannya," ungkapnya.


_____________________________
Sumber: www.beritahukum.comKeterangan foto: Tampak Arief Poyuono, selaku Ketua Umum FSP BUMN Bersatu saat menyampaikan pendapatnya pada acara Diskusi terkait Holdingisasai BUMN di Jakarta.(Foto: BH/mnd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar