Jumat, 02 Juni 2017

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Dipidana 6 Tahun

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 31 Mei 2017.

Selain itu Siti dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan pada tahun 2005 dan 2007.

Kasus tersebut awalnya terjadi pada September 2005, dimana Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta. Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007.


________________
Darius Leka,SH/ Foto: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar