Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. "Saya akan melakukan banding," ucap Ahok usai berdiskusi dalam sidang vonis di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Karena Ahok mengajukan banding, putusan hukum Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara ini pun belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), kepala daerah yang terjerat kasus hukum belum bisa diberhentikan selama putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana ddiatur dalam pasal 156 KUHP.
Dalam tuntutan, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama dan hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian pada suatu golongan. Namun dalam vonis kali ini hakim menilai Ahok terbukti melakukan penistaan agama.
Untuk salinan putusan, lanjut hakim, akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa, harus mengajukan permohonan secara tertulis. "Maka 1x24 jam dari permohonan akan mendapatkan salinan tersebut," ujar hakim.
Kasus yang menyita perhatian dunia ini bermula dari pernyataan Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
_________
Darius Leka,SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar