JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang
Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. "Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum
secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan
keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu
proses pengkajian yang panjang. "Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang,
mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara
Pancasila," ujar Wiranto.
Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan
pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak
melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna
mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah
bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah
menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. Keempat, mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.
Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito
Karnavian dan pejabat lainnya.
____________________
Darius Leka,SH/ Sumber foto: www.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar