Kamis, 04 Mei 2017

Menag: Organisasi yang Ingin Ubah Dasar Negara Harus Dilarang

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa segala bentuk organisasi yang ingin mengubah dasar negara Indonesia, harus dilarang keberadaannya. Menurutnya, kalau ada organisasi apapun namanya yang mengembangkan diri untuk mengubah Pancasila sebagai dasar Negara, maka organisasi itu mempunyai muatan politis dan harus dilarang. Sebab, sejak dulu bangsa Indonesia telah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.

“Apapun organisasinya yang mengembangkan diri untuk mengubah dasar bernegara, tentu harus kita tentang, harus kita larang,” kata Menag Lukman saat meninjau Ujian Nasional di MTsN 1 Kota Serang, Rabu (3/5/ 2017).

Menag mengatakan bahwa Kemenkopolhukam saat ini sedang melakukan kajian secara intensif terkait keberadaan organisasi yang anti Pancasila. Kajian itu nantinya akan menjadi dasar mengeluarkan kebijakan terkait adanya gerakan anti Pancasila sebagai dasar negara.

“Saya tahu persis kantor Menko Polhukam terus mendalami ini untuk nanti mengeluarkan kebijakan,” kata Menag.

Sedangkan sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan umat beragama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga telah mengeluarkan sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah.

Salah satu poin seruan tersebut menyebutkan bahwa materi (ceramah) yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ditegaskan Menag, NKRI merupakan suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia, meski terdiri dari latar belakang yang beragam namun dapat bersatu. “Karena keragaman adalah sunatullah, keragaman tidak hanya untuk saling mengisi namun juga dapat menjadikan kita lebih arif dan memperluas perspektif kita,” ujar Menag saat menjadi narasumber pada Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Provinsi Banten di Serang, Rabu (3/5).

Oleh karenanya, konsepsi Bhinneka Tunggal Ika adalah bagaimana keragaman disikapi dengan penuh kearifan. Menurut Menag menjaga persatuan Indonesia adalah menjaga keragaman itu sendiri.

Demi menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, pada 28 April 2017, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. 

__________________
Sumber: www.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar