Senin, 17 April 2017

Revisi UU KPK; Pilar Bangsa yang Retak, Suara Gereja yang Menggema


JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Di tengah riuh rendah politik dan aroma revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah suara lirih namun tajam menggema dari altar Gereja Katedral Jakarta. Uskup Agung Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, dalam nada yang lebih mirip doa daripada dakwaan, mempertanyakan: "Saudara-saudara kita di lembaga legislatif buat undang-undang yang macam apa?"

Dalam pidatonya yang menggugah, Uskup Suharyo tidak sekadar mengkritik revisi UU KPK. Ia menguliti tiga pilar keadaban publik: negara, dunia bisnis, dan masyarakat. Menurutnya, negara sebagai pilar pertama justru menjadi sumber keretakan. Gubernur, wali kota, bupati—tokoh-tokoh eksekutif yang seharusnya menjadi teladan—justru ditangkap oleh KPK. Maka, bangunan bangsa ini, katanya, "belum jadi sudah ambrol plafonnya."

Pilar kedua, dunia bisnis, tak luput dari sorotan. Ia menyentil program tax amnesty yang seharusnya menjadi wujud keadilan fiskal. Namun, yang terjadi justru pemalsuan e-KTP, manipulasi harga, dan penghindaran pajak. "Lha kalau begitu pilarnya rusak," ujarnya, dengan nada getir yang nyaris puitis.

Pilar ketiga, masyarakat, menurutnya sedang mengalami krisis kepercayaan. Tanpa saling percaya, keadilan sosial hanyalah utopia. Bahkan gereja, katanya, tak luput dari krisis moral yang melanda bangsa ini.

Revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 memang menuai kontroversi. Di satu sisi, pemerintah menyebutnya sebagai penguatan kelembagaan dengan pembentukan Dewan Pengawas dan penempatan KPK di rumpun eksekutif. Namun, banyak pihak menilai ini sebagai pelemahan independensi KPK, terutama karena Dewan Pengawas memiliki wewenang memberi izin penyadapan dan penggeledahan.

Pertanyaan Uskup Suharyo menjadi relevan: Apakah ini benar menjalankan fungsi legislatif? Atau justru bentuk legislasi yang melindungi kepentingan mereka yang takut diselidiki?

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, revisi UU KPK justru menjadi cermin retak dari demokrasi yang sedang diuji. Ketika lembaga legislatif yang seharusnya menjadi benteng moral justru dipertanyakan integritasnya, maka suara gereja bukan sekadar kritik, melainkan peringatan.

Uskup Suharyo tidak berteriak. Ia tidak mengutuk. Ia hanya bertanya. Tapi dalam pertanyaan itu, tersimpan satire yang lebih tajam dari pidato politik: "Kalau pilar pertama saja sudah tidak bagus..." Maka, kita pun bertanya: apakah revisi UU KPK adalah renovasi keadilan, atau sekadar kosmetik hukum untuk menutupi retakan moral?

Di tengah krisis kepercayaan dan moralitas, suara gereja menjadi pengingat bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan cermin nurani bangsa. Revisi UU KPK bukan hanya soal pasal dan ayat, tapi tentang arah bangsa: menuju keadilan atau menuju kompromi? (Adv. Darius Leka, S.H., M.H.)


#revisiuukpk #kpkharusbebas #kpkbukanalatpolitik #suaradarialtar #uskupbersuara #gerejauntukkeadilan #keadilanbukanpasal #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar