JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Di tengah riuh rendah politik dan aroma revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah suara lirih namun tajam menggema dari altar Gereja Katedral Jakarta. Uskup Agung Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, dalam nada yang lebih mirip doa daripada dakwaan, mempertanyakan: "Saudara-saudara kita di lembaga legislatif buat undang-undang yang macam apa?"
Dalam pidatonya yang menggugah, Uskup Suharyo tidak sekadar
mengkritik revisi UU KPK. Ia menguliti tiga pilar keadaban publik: negara,
dunia bisnis, dan masyarakat. Menurutnya, negara sebagai pilar pertama justru
menjadi sumber keretakan. Gubernur, wali kota, bupati—tokoh-tokoh eksekutif
yang seharusnya menjadi teladan—justru ditangkap oleh KPK. Maka, bangunan
bangsa ini, katanya, "belum jadi sudah ambrol plafonnya."
Pilar kedua, dunia bisnis, tak luput dari sorotan. Ia menyentil program tax amnesty yang seharusnya menjadi wujud keadilan fiskal. Namun, yang terjadi justru pemalsuan e-KTP, manipulasi harga, dan penghindaran pajak. "Lha kalau begitu pilarnya rusak," ujarnya, dengan nada getir yang nyaris puitis.
Pilar ketiga, masyarakat, menurutnya sedang mengalami krisis
kepercayaan. Tanpa saling percaya, keadilan sosial hanyalah utopia. Bahkan
gereja, katanya, tak luput dari krisis moral yang melanda bangsa ini.
Revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 memang menuai
kontroversi. Di satu sisi, pemerintah menyebutnya sebagai penguatan
kelembagaan dengan pembentukan Dewan Pengawas dan penempatan KPK di rumpun
eksekutif. Namun, banyak pihak menilai ini sebagai pelemahan independensi
KPK, terutama karena Dewan Pengawas memiliki wewenang memberi izin
penyadapan dan penggeledahan.
Pertanyaan Uskup Suharyo menjadi relevan: Apakah ini
benar menjalankan fungsi legislatif? Atau justru bentuk legislasi yang
melindungi kepentingan mereka yang takut diselidiki?
Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, revisi UU
KPK justru menjadi cermin retak dari demokrasi yang sedang diuji. Ketika
lembaga legislatif yang seharusnya menjadi benteng moral justru dipertanyakan
integritasnya, maka suara gereja bukan sekadar kritik, melainkan peringatan.
Uskup Suharyo tidak berteriak. Ia tidak mengutuk. Ia hanya
bertanya. Tapi dalam pertanyaan itu, tersimpan satire yang lebih tajam dari
pidato politik: "Kalau pilar pertama saja sudah tidak bagus..."
Maka, kita pun bertanya: apakah revisi UU KPK adalah renovasi keadilan, atau
sekadar kosmetik hukum untuk menutupi retakan moral?
Di tengah krisis kepercayaan dan moralitas, suara gereja menjadi pengingat bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan cermin nurani bangsa. Revisi UU KPK bukan hanya soal pasal dan ayat, tapi tentang arah bangsa: menuju keadilan atau menuju kompromi? (Adv. Darius Leka, S.H., M.H.)
#revisiuukpk #kpkharusbebas #kpkbukanalatpolitik #suaradarialtar #uskupbersuara #gerejauntukkeadilan #keadilanbukanpasal #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar