Jumat, 07 April 2017

Salah Ketik yang Tak Sesederhana Ketikan; Drama Tipografi di Mahkamah Agung



JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Di negeri para hakim, satu huruf bisa mengubah takdir. Frasa “DPD” yang tergelincir menjadi “DPRD” dalam putusan Mahkamah Agung bukan sekadar typo. Ia adalah metafora dari sistem yang kadang tergelincir dalam absurditas birokrasi dan permainan kuasa.

Komisi Yudisial (KY) tidak tinggal diam. “Salah ketik bukan perkara sepele,” tegas Farid Wajdi, juru bicara KY, dalam konferensi pers yang lebih mirip pengakuan dosa inst

itusional. Menurutnya, selama satu dekade KY menyisir pelanggaran etika hakim, kesalahan ketik justru menjadi modus yang paling sering ditemukan. Bukan sekadar salah tekan tombol, tapi salah arah keadilan.

Dalam doktrin hukum acara, kesalahan pengetikan dikenal sebagai clerical error. Tapi jangan tertipu oleh istilah yang terdengar teknis dan jinak. Ada dua jenis: yang tidak berdampak signifikan (misalnya di kepala putusan), dan yang berdampak besar—yakni dalam pertimbangan dan amar putusan. Dan yang paling sering terjadi? Tentu yang berdampak besar.

Farid menyebut, kesalahan ini bisa berujung sanksi. Ringan atau berat, tergantung seberapa besar kontribusi hakim terhadap kekeliruan tersebut. Dalam preseden internasional, kesalahan seperti ini disebut administrative failure. Bisa diperbaiki, bisa juga disanksi. Tapi jika berulang dan dilakukan oleh pelaku yang sama, maka itu bukan lagi kegagalan administratif—melainkan pola.

Kisah ini bermula dari Tatib DPD No 1/2017 tentang masa jabatan pimpinan DPD. Dalam putusan MA, frasa “DPD” tergelincir menjadi “DPRD”. MA buru-buru klarifikasi: “Itu hanya kesalahan ketik, tidak mengubah substansi.” Tapi Direktur Eksekutif Mappi FH UI, Choky Risda Ramadhan, tak sepakat. Ia menyebut MA inkonsisten. Jika substansi tetap, mengapa MA menyumpah Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang berdasarkan Tatib No 3/2017 yang justru melanggar substansi putusan MA sendiri?

Putusan MA menyebut penggiliran jabatan pimpinan DPD “tidak sepatutnya” karena bisa menimbulkan kesan berbagi kekuasaan. Tapi MA tetap menyumpah pimpinan hasil penggiliran. Ironi? Atau memang hukum kita sedang bermain teater?

Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, menjelaskan bahwa sumpah dilakukan sesuai UU MD3. Ketua MA Hatta Ali sedang berhalangan, maka Wakil Ketua MA Suwardi mengambil alih. “Sudah ada penugasan,” katanya. Tapi publik bertanya: penugasan untuk menyumpah atau untuk menutup mata?

Di balik satu huruf yang tergelincir, tersimpan pertanyaan besar tentang integritas, konsistensi, dan keberpihakan hukum. Jika kesalahan ketik bisa mengubah arah putusan, maka barangkali keadilan kita memang sedang diketik ulang—oleh tangan-tangan yang tak selalu bersih. (Adv. Darius Leka, S.H., M.H.)


#typobisaubahtakdir #keadilantergelincir #ketikulangkeadilan #integritashakimdipertanyakan #kybergerak #reformasiperadilan #janganmainhuruf #putusanmadipertanyakan #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar