JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Di negeri para hakim, satu huruf bisa mengubah takdir. Frasa “DPD” yang tergelincir menjadi “DPRD” dalam putusan Mahkamah Agung bukan sekadar typo. Ia adalah metafora dari sistem yang kadang tergelincir dalam absurditas birokrasi dan permainan kuasa.
Komisi Yudisial (KY) tidak tinggal diam. “Salah ketik bukan
perkara sepele,” tegas Farid Wajdi, juru bicara KY, dalam konferensi pers yang
lebih mirip pengakuan dosa inst
itusional. Menurutnya, selama satu dekade KY
menyisir pelanggaran etika hakim, kesalahan ketik justru menjadi modus yang
paling sering ditemukan. Bukan sekadar salah tekan tombol, tapi salah arah
keadilan.
Dalam doktrin hukum acara, kesalahan pengetikan dikenal
sebagai clerical error. Tapi jangan tertipu oleh istilah yang terdengar
teknis dan jinak. Ada dua jenis: yang tidak berdampak signifikan (misalnya di
kepala putusan), dan yang berdampak besar—yakni dalam pertimbangan dan amar
putusan. Dan yang paling sering terjadi? Tentu yang berdampak besar.
Farid menyebut, kesalahan ini bisa berujung sanksi. Ringan
atau berat, tergantung seberapa besar kontribusi hakim terhadap kekeliruan
tersebut. Dalam preseden internasional, kesalahan seperti ini disebut administrative
failure. Bisa diperbaiki, bisa juga disanksi. Tapi jika berulang dan dilakukan
oleh pelaku yang sama, maka itu bukan lagi kegagalan administratif—melainkan
pola.
Kisah ini bermula dari Tatib DPD No 1/2017 tentang masa jabatan pimpinan DPD. Dalam putusan MA, frasa “DPD” tergelincir menjadi “DPRD”. MA buru-buru klarifikasi: “Itu hanya kesalahan ketik, tidak mengubah substansi.” Tapi Direktur Eksekutif Mappi FH UI, Choky Risda Ramadhan, tak sepakat. Ia menyebut MA inkonsisten. Jika substansi tetap, mengapa MA menyumpah Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang berdasarkan Tatib No 3/2017 yang justru melanggar substansi putusan MA sendiri?
Putusan MA menyebut penggiliran jabatan pimpinan DPD “tidak
sepatutnya” karena bisa menimbulkan kesan berbagi kekuasaan. Tapi MA tetap
menyumpah pimpinan hasil penggiliran. Ironi? Atau memang hukum kita sedang
bermain teater?
Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, menjelaskan bahwa sumpah
dilakukan sesuai UU MD3. Ketua MA Hatta Ali sedang berhalangan, maka Wakil
Ketua MA Suwardi mengambil alih. “Sudah ada penugasan,” katanya. Tapi publik
bertanya: penugasan untuk menyumpah atau untuk menutup mata?
Di balik satu huruf yang tergelincir, tersimpan pertanyaan besar tentang integritas, konsistensi, dan keberpihakan hukum. Jika kesalahan ketik bisa mengubah arah putusan, maka barangkali keadilan kita memang sedang diketik ulang—oleh tangan-tangan yang tak selalu bersih. (Adv. Darius Leka, S.H., M.H.)
#typobisaubahtakdir #keadilantergelincir
#ketikulangkeadilan #integritashakimdipertanyakan #kybergerak #reformasiperadilan #janganmainhuruf
#putusanmadipertanyakan #jangkarkeadilan #foryou
#fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas
@semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar