Jumat, 31 Maret 2017

64 Warga Muslim Tak Cabut Dukungan ‎Pendirian Gereja Santa Clara Bekasi

JANGKARKEADILAN.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengumpulkan 64 warga Muslim dan 90 jemaat Santa Clara, Bekasi Utara, yang menandatangani persetujuan pendirian gereja. Setelah dua tahun menyatakan persetujuan terhadap pendirian gereja, 64 warga Muslim hingga saat ini belum ada satu pun yang mencabut dukungan terhadap pendirian rumah ibadah itu.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Tim Verifikasi Kelurahan Harapanbaru‎, Muhammad Furqon, yang melakukan pengecekan kembali kepada warga Muslim di wilayah RT 02 dan RT 03/RW 06 Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara, pada November 2014 lalu. "Sampai saat ini, tidak ada satu pun warga Muslim yang mencabut dukungan terhadap pendirian Gereja Santa Clara," ujar Muhammad Furqon di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (30/3).

Dia mengisahkan, pada awal pendirian Gereja Santa Clara, panitia pembangunan gereja mengajukan surat permohonan perizinan pembangunan gereja ke Kelurahan Harapanbaru, pada 23 November 2014. Saat itu, ‎Lurah Harapanbaru masih dijabat almarhum Ata Sudiar, membentuk Tim Verifikasi Kelurahan untuk mendata ulang persetujuan warga Muslim dan Jemaat Gereja Santa Clara.

Panitia pembangunan gereja telah mengajukan persyaratan yang dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam PBM tersebut disebutkan persyaratan dukungan 60 warga Muslim dan 90 jemaat gereja.
"Kami diminta Pak Lurah Harapanbaru, untuk mengecek ke lapangan nama-nama‎ warga Muslim dan Jemaat Santa Clara yang menandatangani persetujuan pendirian gereja," tuturnya.

Tim Verifikasi Kelurahan Harapanbaru saat itu diketuai oleh Sekretaris Kelurahan Hendi S, serta pegawai dari bagian Kesos, Ekbang, Trantib Harapanbaru, serta M Furqon. ‎"Kami melakukan verifikasi pada 28 November 2014 bertemu warga yang telah menandatangani perizinan gereja. Kita langsung mengecek ke rumah-rumah warga yang sesuai dengan foto kopi KTP.

Bahkan, ada beberapa warga yang tidak bisa baca surat penyataan untuk menandatangani perizinan gereja, kita bacakan kembali surat tersebut hingga benar-benar mengerti. Sampai saat ini, warga Muslim belum ada yang mencabut dukungan pendirian gereja. Warga tidak ada yang menandatangani di kertas kosong," ujarnya.

‎Dari 65 warga Muslim yang memberikan dukungan tanda tangan, satu orang telah meninggal. Sedangkan, jemaat Santa Clara berjumlah 9.422 jemaat yang terdata. Dengan hanya memberikan persetujuan sebanyak 90 jemaat saja sudah memenuhi persyaratan. "Tanda tangan warga RT 02 dan RT 03/RW 06 telah kami verifikasi, selanjutnya kami menindaklanjuti kepada Tim Verifikasi Kecamatan Bekasi Utara," ungkapnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan, menambahkan, selanjutnya hasil Tim Verifikasi Kelurahan Harapanbaru menindaklanjuti ke tingkat Kecamatan Bekasi Utara. "‎Tim Verifikasi Kelurahan Harapanbaru dan Tim Kecamatan Bekasi Utara menverifikasi dukungan tanda tangan pendirian gereja di wilayah RT 02 dan RT 03/RW 06 Harapanbaru," kata Abdul Manan.

‎Lalu hasilnya, sambung dia, dibuatkan berita acara dan diberikan kepada panitia pembangunan gereja untuk ditindaklanjuti kepada Wali Kota Bekasi. "Kami dari FKUB Kota Bekasi melakukan verifikasi kembali terhadap warga yang menyatakan dukungan pendirian gereja. Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemag) Kota Bekasi juga memverifikasi persyaratan itu. Ada foto dan video saat kami melakukan verifikasi ke lapangan. Tidak ada tekanan atau imbalan apa-apa bagi warga Muslim yang menandatangani persetujuan pendirian gereja," imbuhnya.

Selanjutnya, hasil verifikasi Kemag dan FKUB Kota Bekasi diberikan kepada panitia pembangunan gereja untuk dilanjutkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi.

Kemudian Kesbangpol Kota Bekasi melakukan kajian dan memberikan rekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi berdasarkan ‎rekomendasi FKUB dan Kemag Kota Bekasi.

"Wali Kota Bekasi membentuk tim yang diketuai Sekda dan mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) melalui Keputusan Wali Kota, pada tanggal 8 Juli 2015," ungkapnya.
Jadi, kata Manan, persyaratan yang diajukan panitia pembangunan Gereja Santa Clara, sudah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam PBM tersebut.

"Sudah sesuai dengan runtutan yang ditempuh sesuai dengan PBM itu dan sudah selesai," tukasnya.
‎Diketahui, sertifikat lahan Gereja Santa Clara dimiliki oleh Paroki Gereja Santa Clara, bukan perorangan, dengan lahan seluas 6.500 meter persegi. "Bangunan gereja hanya berdiri di lahan 1.500 meter persegi dari luas lahan 6.500 meter persegi," tuturnya.

Berdasarkan foto udara yang dimiliki pemerintah daerah, lokasi pembangunan gereja berada di lahan kosong atau persawahan. Sebelah barat masih lahan kosong dan sebelah timur gereja juga lahan kosong yang belum dihuni perumahan. Begitu pula dengan lingkungan pesantren. ‎ "Lingkungan Pesantren At Taqwa kita ukur jaraknya 4 km ke Pesantrean An Nur 2 km‎. Ini cukup jauh," imbuhnya.

Beberapa warga yang menyatakan dukungan terhadap pendirian gereja mendapat tekanan psikologi dari kelompok penentang pembangunan gereja. "Kami sering dibilang kafir, karena mendukung pembangunan gereja," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

_______________________
Darius Leka,SH/Sumber: www.beritasatu.com/ Foto: arrahmah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar