JANGKARKEADILAN.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengumpulkan 64 warga Muslim dan
90 jemaat Santa Clara, Bekasi Utara, yang menandatangani persetujuan
pendirian gereja. Setelah dua tahun menyatakan persetujuan terhadap
pendirian gereja, 64 warga Muslim hingga saat ini belum ada satu pun
yang mencabut dukungan terhadap pendirian rumah ibadah itu.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu Tim Verifikasi Kelurahan
Harapanbaru, Muhammad Furqon, yang melakukan pengecekan kembali kepada
warga Muslim di wilayah RT 02 dan RT 03/RW 06 Kelurahan Harapanbaru,
Kecamatan Bekasi Utara, pada November 2014 lalu. "Sampai saat ini, tidak ada satu pun warga Muslim yang mencabut
dukungan terhadap pendirian Gereja Santa Clara," ujar Muhammad Furqon di
kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (30/3).
Dia mengisahkan, pada awal pendirian Gereja Santa Clara, panitia
pembangunan gereja mengajukan surat permohonan perizinan pembangunan
gereja ke Kelurahan Harapanbaru, pada 23 November 2014. Saat itu, Lurah
Harapanbaru masih dijabat almarhum Ata Sudiar, membentuk Tim Verifikasi
Kelurahan untuk mendata ulang persetujuan warga Muslim dan Jemaat
Gereja Santa Clara.
Panitia pembangunan gereja telah mengajukan persyaratan yang dimaksud
dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah
dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam PBM tersebut disebutkan persyaratan dukungan 60 warga Muslim dan 90 jemaat gereja.
"Kami diminta Pak Lurah Harapanbaru, untuk mengecek ke lapangan
nama-nama warga Muslim dan Jemaat Santa Clara yang menandatangani
persetujuan pendirian gereja," tuturnya.
Tim Verifikasi Kelurahan Harapanbaru saat itu diketuai oleh
Sekretaris Kelurahan Hendi S, serta pegawai dari bagian Kesos, Ekbang,
Trantib Harapanbaru, serta M Furqon. "Kami melakukan verifikasi pada 28 November 2014 bertemu warga yang
telah menandatangani perizinan gereja. Kita langsung mengecek ke
rumah-rumah warga yang sesuai dengan foto kopi KTP.
Bahkan, ada beberapa
warga yang tidak bisa baca surat penyataan untuk menandatangani
perizinan gereja, kita bacakan kembali surat tersebut hingga benar-benar
mengerti. Sampai saat ini, warga Muslim belum ada yang mencabut
dukungan pendirian gereja. Warga tidak ada yang menandatangani di kertas
kosong," ujarnya.
Dari 65 warga Muslim yang memberikan dukungan tanda tangan, satu
orang telah meninggal. Sedangkan, jemaat Santa Clara berjumlah 9.422
jemaat yang terdata. Dengan hanya memberikan persetujuan sebanyak 90
jemaat saja sudah memenuhi persyaratan. "Tanda tangan warga RT 02 dan RT 03/RW 06 telah kami verifikasi,
selanjutnya kami menindaklanjuti kepada Tim Verifikasi Kecamatan Bekasi
Utara," ungkapnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan,
menambahkan, selanjutnya hasil Tim Verifikasi Kelurahan Harapanbaru
menindaklanjuti ke tingkat Kecamatan Bekasi Utara. "Tim Verifikasi Kelurahan Harapanbaru dan Tim Kecamatan Bekasi Utara menverifikasi dukungan tanda tangan pendirian gereja di wilayah RT 02 dan RT 03/RW 06 Harapanbaru," kata Abdul Manan.
Lalu hasilnya, sambung dia, dibuatkan berita acara dan diberikan
kepada panitia pembangunan gereja untuk ditindaklanjuti kepada Wali Kota
Bekasi. "Kami dari FKUB Kota Bekasi melakukan verifikasi kembali terhadap
warga yang menyatakan dukungan pendirian gereja. Begitu juga dengan
Kementerian Agama (Kemag) Kota Bekasi juga memverifikasi persyaratan
itu. Ada foto dan video saat kami melakukan verifikasi ke lapangan.
Tidak ada tekanan atau imbalan apa-apa bagi warga Muslim yang
menandatangani persetujuan pendirian gereja," imbuhnya.
Selanjutnya, hasil verifikasi Kemag dan FKUB Kota Bekasi diberikan
kepada panitia pembangunan gereja untuk dilanjutkan ke Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi.
Kemudian Kesbangpol Kota Bekasi melakukan kajian dan memberikan
rekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi berdasarkan rekomendasi FKUB dan
Kemag Kota Bekasi.
"Wali Kota Bekasi membentuk tim yang diketuai Sekda dan mengeluarkan
Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) melalui Keputusan
Wali Kota, pada tanggal 8 Juli 2015," ungkapnya.
Jadi, kata Manan, persyaratan yang diajukan panitia pembangunan
Gereja Santa Clara, sudah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam PBM
tersebut.
"Sudah sesuai dengan runtutan yang ditempuh sesuai dengan PBM itu dan sudah selesai," tukasnya.
Diketahui, sertifikat lahan Gereja Santa Clara dimiliki oleh Paroki
Gereja Santa Clara, bukan perorangan, dengan lahan seluas 6.500 meter
persegi. "Bangunan gereja hanya berdiri di lahan 1.500 meter persegi
dari luas lahan 6.500 meter persegi," tuturnya.
Berdasarkan foto udara yang dimiliki pemerintah daerah, lokasi
pembangunan gereja berada di lahan kosong atau persawahan. Sebelah barat
masih lahan kosong dan sebelah timur gereja juga lahan kosong yang
belum dihuni perumahan. Begitu pula dengan lingkungan pesantren. "Lingkungan Pesantren At Taqwa kita ukur jaraknya 4 km ke Pesantrean An Nur 2 km. Ini cukup jauh," imbuhnya.
Beberapa warga yang menyatakan dukungan terhadap pendirian gereja
mendapat tekanan psikologi dari kelompok penentang pembangunan gereja. "Kami sering dibilang kafir, karena mendukung pembangunan gereja," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
_______________________
Darius Leka,SH/Sumber: www.beritasatu.com/ Foto: arrahmah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar