JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Di tengah gegap gempita sorak sorai anak bangsa yang berlaga di ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2013, terselip satu babak kelam yang tak pernah dipentaskan di podium: korupsi. Sebuah ironi, ketika ajang yang seharusnya menanamkan sportivitas justru menjadi ladang subur bagi praktik culas yang merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi tuan rumah O2SN 2013.
Lebih dari 4.000 pelajar dari 33 provinsi datang membawa semangat juang dan
cita-cita. Namun di balik semarak pertandingan, ada permainan lain yang tak
kalah sengit: permainan angka dan kuitansi fiktif.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus aroma tak sedap dari
balik laporan keuangan kegiatan ini. Anggaran yang semula ditetapkan sebesar
Rp10,8 miliar ternyata tak sepenuhnya mengalir ke tempat yang semestinya. Biaya
hotel peserta dan panitia diduga digelembungkan, honor narasumber tak sesuai
laporan, dan dana menguap entah ke mana.
Dua tersangka telah ditetapkan: Sumharmoko, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Peserta Didik di Kemendiknas saat itu,
dan AD, sang kontraktor. Dari tangan Sumharmoko, penyidik menyita uang ratusan
juta rupiah dari dua hotel di Balikpapan. Uang yang seharusnya menjadi
fasilitas bagi para atlet muda, malah berakhir sebagai bukti kejahatan.
Kasus O2SN bukan satu-satunya noda di buku besar Kemendikbud. Sebelumnya, proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan tahun 2010–2011 juga tercoreng. Anggaran Rp135 miliar, kerugian negara Rp116 miliar. Lima tersangka, termasuk pejabat dan petinggi BUMN, ditetapkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang
2006–2015, ada 425 kasus korupsi pendidikan dengan 618 pelaku. Modusnya klasik:
penggelapan, mark up, hingga suap proyek. Dana BOS, DAK, hingga anggaran buku
dan infrastruktur sekolah menjadi sasaran empuk. Total kerugian negara? Lebih
dari Rp1,3 triliun. Angka yang cukup untuk membangun ribuan ruang kelas baru
atau beasiswa bagi generasi penerus bangsa.
Ketika pendidikan dijadikan komoditas, maka nilai-nilai
luhur yang seharusnya ditanamkan justru digantikan oleh kepentingan pribadi.
Anak-anak diajarkan tentang kejujuran di kelas, sementara para pengelola
anggaran menulis skenario lain di balik layar.
O2SN seharusnya menjadi panggung prestasi, bukan panggung
korupsi. Tapi nyatanya, di negeri ini, bahkan semangat olahraga pun bisa
dijadikan dalih untuk memperkaya diri.
Langkah Kejati DKI Jakarta patut diapresiasi. Namun, publik
menanti lebih dari sekadar penetapan tersangka. Transparansi, akuntabilitas,
dan reformasi sistem pengadaan di sektor pendidikan harus menjadi prioritas.
Karena jika pendidikan saja dikorup, kepada siapa lagi kita berharap masa
depan?
Dan kepada para pelaku korupsi pendidikan, izinkan kami mengutip pepatah lama: “Jangan ajari anak-anak kami berlari, jika kalian sendiri tak bisa berjalan lurus.” (Adv. Darius Leka, S.H., M.H.)
#auditdanapendidikan #korupsikemendikbud #janganajarianakkamikorupsi #masadepantanpakorupsi #bangkitkanintegritas #generasijujur #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang
Tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial AD selaku kontraktor. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Sumharmoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tersangka.
"Sudah dua tersangka yang kita tetapkan, terbaru berinisial AD, kontraktor. Sprindiknya sudah keluar sejak 7 Maret 2017," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin di Jakarta, Senin (27/3).
Selain sebagai PPK, Sumharmoko juga menjabat sebagai Kepala Seksi Peserta Didik Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Ditjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) saat itu. Kasus ini bermula pada 2013, ketika Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.
Anggaran kegiatan ini ditetapkan mencapai sebesar Rp10,8 miliar. Namun dalam penyelenggaran terjadi dugaan perbuatan melawan hukum karena adanya penggelembungan anggaran yang dilakukan tersangka. Biaya yang digelembunggkan antara lain biaya hotel untuk peserta dan penyelenggara yang dinaikkan dari harga sebenarnya atau tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Selain itu, ada juga biaya untuk peserta, dan narasumber tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Penyidik juga telah menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491,23 juta dari Hotel Hakaya dan Rp117,14 juta dari Hotel Town Balikpapan. Atas perbuatannya itu, tersangka Sumharmoko dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggaraan O2SN di Kaltim ini melibatkan 4.126 atlet dari 33 provinsi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi lima jenjang, yakni O2SN untuk jenjang SD terdapat 11 cabang olahraga , jenjang SMP terdapat tujuh cabang, SMA dipertandingkan lima 5 cabang, SMK sebanyak lima cabang..
Kemudian pada Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) atau SLB Pendidikan Dasar terdapat tiga cabang olahraga, dan O2SN pada PKLK Pendidikan Menengah terdapat tiga cabang yang dipertandingkan.
- See more at: http://www.gresnews.com/berita/hukum/210273-membongkar-borok-korupsi-di-kemendikbud/#sthash.HppKSKxH.dpuf
Tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial AD selaku kontraktor. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Sumharmoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tersangka.
"Sudah dua tersangka yang kita tetapkan, terbaru berinisial AD, kontraktor. Sprindiknya sudah keluar sejak 7 Maret 2017," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin di Jakarta, Senin (27/3).
Selain sebagai PPK, Sumharmoko juga menjabat sebagai Kepala Seksi Peserta Didik Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Ditjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) saat itu. Kasus ini bermula pada 2013, ketika Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.
Anggaran kegiatan ini ditetapkan mencapai sebesar Rp10,8 miliar. Namun dalam penyelenggaran terjadi dugaan perbuatan melawan hukum karena adanya penggelembungan anggaran yang dilakukan tersangka. Biaya yang digelembunggkan antara lain biaya hotel untuk peserta dan penyelenggara yang dinaikkan dari harga sebenarnya atau tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Selain itu, ada juga biaya untuk peserta, dan narasumber tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Penyidik juga telah menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491,23 juta dari Hotel Hakaya dan Rp117,14 juta dari Hotel Town Balikpapan. Atas perbuatannya itu, tersangka Sumharmoko dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggaraan O2SN di Kaltim ini melibatkan 4.126 atlet dari 33 provinsi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi lima jenjang, yakni O2SN untuk jenjang SD terdapat 11 cabang olahraga , jenjang SMP terdapat tujuh cabang, SMA dipertandingkan lima 5 cabang, SMK sebanyak lima cabang..
Kemudian pada Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) atau SLB Pendidikan Dasar terdapat tiga cabang olahraga, dan O2SN pada PKLK Pendidikan Menengah terdapat tiga cabang yang dipertandingkan.
- See more at: http://www.gresnews.com/berita/hukum/210273-membongkar-borok-korupsi-di-kemendikbud/#sthash.HppKSKxH.dpuf
Tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial AD selaku kontraktor. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Sumharmoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tersangka.
"Sudah dua tersangka yang kita tetapkan, terbaru berinisial AD, kontraktor. Sprindiknya sudah keluar sejak 7 Maret 2017," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin di Jakarta, Senin (27/3).
Selain sebagai PPK, Sumharmoko juga menjabat sebagai Kepala Seksi Peserta Didik Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Ditjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) saat itu. Kasus ini bermula pada 2013, ketika Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.
Anggaran kegiatan ini ditetapkan mencapai sebesar Rp10,8 miliar. Namun dalam penyelenggaran terjadi dugaan perbuatan melawan hukum karena adanya penggelembungan anggaran yang dilakukan tersangka. Biaya yang digelembunggkan antara lain biaya hotel untuk peserta dan penyelenggara yang dinaikkan dari harga sebenarnya atau tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Selain itu, ada juga biaya untuk peserta, dan narasumber tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Penyidik juga telah menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491,23 juta dari Hotel Hakaya dan Rp117,14 juta dari Hotel Town Balikpapan. Atas perbuatannya itu, tersangka Sumharmoko dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggaraan O2SN di Kaltim ini melibatkan 4.126 atlet dari 33 provinsi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi lima jenjang, yakni O2SN untuk jenjang SD terdapat 11 cabang olahraga , jenjang SMP terdapat tujuh cabang, SMA dipertandingkan lima 5 cabang, SMK sebanyak lima cabang..
Kemudian pada Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) atau SLB Pendidikan Dasar terdapat tiga cabang olahraga, dan O2SN pada PKLK Pendidikan Menengah terdapat tiga cabang yang dipertandingkan.
- See more at: http://www.gresnews.com/berita/hukum/210273-membongkar-borok-korupsi-di-kemendikbud/#sthash.HppKSKxH.dpuf
Tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial AD selaku kontraktor. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Sumharmoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tersangka.
"Sudah dua tersangka yang kita tetapkan, terbaru berinisial AD, kontraktor. Sprindiknya sudah keluar sejak 7 Maret 2017," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin di Jakarta, Senin (27/3).
Selain sebagai PPK, Sumharmoko juga menjabat sebagai Kepala Seksi Peserta Didik Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Ditjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) saat itu. Kasus ini bermula pada 2013, ketika Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.
Anggaran kegiatan ini ditetapkan mencapai sebesar Rp10,8 miliar. Namun dalam penyelenggaran terjadi dugaan perbuatan melawan hukum karena adanya penggelembungan anggaran yang dilakukan tersangka. Biaya yang digelembunggkan antara lain biaya hotel untuk peserta dan penyelenggara yang dinaikkan dari harga sebenarnya atau tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Selain itu, ada juga biaya untuk peserta, dan narasumber tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Penyidik juga telah menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491,23 juta dari Hotel Hakaya dan Rp117,14 juta dari Hotel Town Balikpapan. Atas perbuatannya itu, tersangka Sumharmoko dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggaraan O2SN di Kaltim ini melibatkan 4.126 atlet dari 33 provinsi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi lima jenjang, yakni O2SN untuk jenjang SD terdapat 11 cabang olahraga , jenjang SMP terdapat tujuh cabang, SMA dipertandingkan lima 5 cabang, SMK sebanyak lima cabang..
Kemudian pada Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) atau SLB Pendidikan Dasar terdapat tiga cabang olahraga, dan O2SN pada PKLK Pendidikan Menengah terdapat tiga cabang yang dipertandingkan.
- See more at: http://www.gresnews.com/berita/hukum/210273-membongkar-borok-korupsi-di-kemendikbud/#sthash.HppKSKxH.dpuf
Tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial AD selaku kontraktor. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Sumharmoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tersangka.
"Sudah dua tersangka yang kita tetapkan, terbaru berinisial AD, kontraktor. Sprindiknya sudah keluar sejak 7 Maret 2017," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin di Jakarta, Senin (27/3).
Selain sebagai PPK, Sumharmoko juga menjabat sebagai Kepala Seksi Peserta Didik Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Ditjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) saat itu. Kasus ini bermula pada 2013, ketika Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.
Anggaran kegiatan ini ditetapkan mencapai sebesar Rp10,8 miliar. Namun dalam penyelenggaran terjadi dugaan perbuatan melawan hukum karena adanya penggelembungan anggaran yang dilakukan tersangka. Biaya yang digelembunggkan antara lain biaya hotel untuk peserta dan penyelenggara yang dinaikkan dari harga sebenarnya atau tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Selain itu, ada juga biaya untuk peserta, dan narasumber tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Penyidik juga telah menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491,23 juta dari Hotel Hakaya dan Rp117,14 juta dari Hotel Town Balikpapan. Atas perbuatannya itu, tersangka Sumharmoko dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggaraan O2SN di Kaltim ini melibatkan 4.126 atlet dari 33 provinsi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi lima jenjang, yakni O2SN untuk jenjang SD terdapat 11 cabang olahraga , jenjang SMP terdapat tujuh cabang, SMA dipertandingkan lima 5 cabang, SMK sebanyak lima cabang..
Kemudian pada Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) atau SLB Pendidikan Dasar terdapat tiga cabang olahraga, dan O2SN pada PKLK Pendidikan Menengah terdapat tiga cabang yang dipertandingkan.
- See more at: http://www.gresnews.com/berita/hukum/210273-membongkar-borok-korupsi-di-kemendikbud/#sthash.HppKSKxH.dpuf
Tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial AD selaku kontraktor. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Sumharmoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tersangka.
"Sudah dua tersangka yang kita tetapkan, terbaru berinisial AD, kontraktor. Sprindiknya sudah keluar sejak 7 Maret 2017," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin di Jakarta, Senin (27/3).
Selain sebagai PPK, Sumharmoko juga menjabat sebagai Kepala Seksi Peserta Didik Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik, Ditjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) saat itu. Kasus ini bermula pada 2013, ketika Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.
Anggaran kegiatan ini ditetapkan mencapai sebesar Rp10,8 miliar. Namun dalam penyelenggaran terjadi dugaan perbuatan melawan hukum karena adanya penggelembungan anggaran yang dilakukan tersangka. Biaya yang digelembunggkan antara lain biaya hotel untuk peserta dan penyelenggara yang dinaikkan dari harga sebenarnya atau tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Selain itu, ada juga biaya untuk peserta, dan narasumber tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Penyidik juga telah menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491,23 juta dari Hotel Hakaya dan Rp117,14 juta dari Hotel Town Balikpapan. Atas perbuatannya itu, tersangka Sumharmoko dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggaraan O2SN di Kaltim ini melibatkan 4.126 atlet dari 33 provinsi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi lima jenjang, yakni O2SN untuk jenjang SD terdapat 11 cabang olahraga , jenjang SMP terdapat tujuh cabang, SMA dipertandingkan lima 5 cabang, SMK sebanyak lima cabang..
Kemudian pada Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) atau SLB Pendidikan Dasar terdapat tiga cabang olahraga, dan O2SN pada PKLK Pendidikan Menengah terdapat tiga cabang yang dipertandingkan.
- See more at: http://www.gresnews.com/berita/hukum/210273-membongkar-borok-korupsi-di-kemendikbud/#sthash.HppKSKxH.dpuf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar