Jumat, 31 Maret 2017

Wakil Ketua DPR Minta Ulama dan Aktivis Aksi 313 Dibebaskan

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) yang juga penggerak Aksi 313, Muhammad Al-Khaththath, ditangkap polisi atas dugaan makar. Selain itu, empat orang lainnya juga dikabarkan ikut dicokok korps baju coklat

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon geram atas penangkapan yang dianggap tidak berdasar itu. Ia meminta polisi segera melepaskan orang-orang yang telah ditangkap jelang Aksi 313.
"Menurut saya mereka harus segera dilepaskan lah, kalau enggak ada bukti jangan lakukan itu. Jadi harus dihentikan," tandas Fadli di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

Dia menilai, hak menyampaikan pendapat, berserikat dan berekspresi, dijamin konstitusi sepanjang hal itu dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karenanya, hak tersebut tak boleh dihilangkan paksa oleh aparatur kemanan negara. "Ini tidak boleh dibungkam. Dahulu kan dibelenggu, sekarang bagaimana ini berlangsung dengan baik dan damai," ujar dia.

Berkaca pada penangkapan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas jelang Aksi Bela Islam 212, Fadli menilai polisi tak memiliki alasan dan bukti yang kuat untuk meringkus orang yang dituduhkan sebagai pelaku makar.

"Saya kira ini bagian dari pemberangusan demokrasi. Alasan (ditangkapnya) apa? dulu dugaan makar juga enggak jelas. Bahkan Sri Bintang Pamungkas ditahan lebih empat bulan tanpa ada kejelasan statusnya," kata politisi Partai Gerindra itu. Alhasil, ia meminta praktik kesewenang-wenangan ini segera dihentikan. "Jadi ini harus dihentikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Sekjen FUI yang juga penggerak aksi 313, Muhammad Al-Khaththath, dikabarkan ditangkap polisi atas dugaan pemufakatan makar. Selain Al-Khaththath, ada 4 orang lainnya yang ikut dicokok, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah dan Dikho Nugraha. Sementara itu, satu nama lainnya masih belum diketahui

Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan makar dengan cara menggerakkan ribuan massa aksi Bela Islam 313 di luar kesepakatan awal atau surat pemberitahuan. Penangkapan dilakukan pada Kamis Malam 30 Maret 2017 dan hingga kini mereka masih diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

______________________
Darius Leka, SH/ Sumber: okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar