JAKARTA - Saksi ahli yang memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan
penodaan agama hari ini, KH Ahmad Ishomuddin, mengaku baru mendengar
yang namanya pandangan sikap keagamaan sebagai produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pandangan MUI ini menjadi dasar yang menilai Basuki Tjahaja Purnama,
terdakwa dalam kasus ini, dinilai telah menodai agama Islam dengan
menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka,
Kepulauan Seribu silam. "Saya tidak tahu ada yang namanya pandangan sikap keagamaan. Setahu
saya, yang paling umum dikenal adalah fatwa sebagai respons menanggapi
peristiwa yang terjadi di masyarakat. Tingkatan fatwa ini yang paling
tinggi," kata Ahmad di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara saat sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, yang dihadirkan pihak terdakwa Basuki atau Ahok sebagai ahli agama Islam.
Selain itu, Ahmad juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI
Pusat periode 2015-2020. Adapun kapasitas Ahmad dalam persidangan
ditegaskan tidak mewakili instansi, melainkan sebagai pribadi yang
menguasai pengetahuan seputar agama Islam.
Namun, di tengah persidangan turut terungkap bahwa Ahmad tidak dilibatkan dalam proses pembentukan pandangan MUI soal Ahok. "Saya tidak terlibat di dalamnya dan tidak diundang untuk pandangan sikap keagamaan itu," tutur Ahmad.
Pernyataan Ahmad berbeda jauh dengan keterangan saksi yang dihadirkan
jaksa penuntut umum pada persidangan sebelum-sebelumnya. Seperti
pernyataan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada 30 Januari 2017 yang menyatakan pandangan MUI atas ucapan Al Maidah ayat 51 oleh Ahok lebih tinggi dari fatwa.
Pernyataan di sesama saksi yang dihadirkan penuntut umum juga berbeda
satu sama lain. Seperti keterangan Wakil Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar
selaku ahli agama Islam pada sidang 21 Februari 2017 yang menilai
pandangan MUI memiliki derajat sama dengan fatwa.
_______________________________
Darius Leka,SH/ Sumber: www.kompas.com/ Foto: Kompas.com/ Andri Donnal Putera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar