![]() |
Foto ilustrasi: Istimewa |
Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut:
- Unsur perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki/ mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya;
- Unsur benda/ barang;
- Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain;
- Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang;
- Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.
Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas:
- Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya/ patut diduga olehnya” dan sebagainya;
- Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit/ tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.