![]() |
| "Apakah aku sedang menari di atas ranjau hukum?" |
Sebagian orang menganggap tanda tangan hanyalah formalitas.
Hari ini melingkar, besok menyudut. Kadang pakai nama lengkap, kadang hanya
inisial. Bahkan ada yang menyesuaikan gaya tanda tangan dengan mood. Tapi di
balik kebebasan berekspresi itu, tersembunyi potensi masalah hukum yang tak
main-main.
Dalam praktik hukum, tanda tangan adalah alat bukti
otentik. Ia menjadi penanda bahwa seseorang menyetujui isi dokumen. Maka,
ketika tanda tangan berbeda-beda, muncul pertanyaan: apakah dokumen itu
benar-benar ditandatangani oleh orang yang bersangkutan?
Menurut Pasal 1 angka (3) UU Nomor10 Tahun 2020 tentang
Bea Meterai, tanda tangan adalah lambang nama yang lazim digunakan,
termasuk paraf, cap, atau tanda lainnya, baik fisik maupun elektronik. Artinya,
hukum tidak mewajibkan bentuk tanda tangan harus identik, tapi harus bisa
dibuktikan bahwa itu memang milik si penandatangan.
Namun, dalam praktiknya:
- Tanda
tangan yang berbeda bisa menimbulkan sengketa. Pihak lawan bisa membantah keabsahan dokumen karena
perbedaan bentuk.
- Pembuktian
menjadi rumit. Jika terjadi gugatan, Anda
harus membuktikan bahwa semua variasi tanda tangan itu adalah milik Anda.
- Risiko
pemalsuan meningkat.
Tanda tangan yang tidak konsisten lebih mudah dipalsukan karena tidak ada
pola yang bisa diverifikasi.
Bayangkan jika tanda tangan adalah aktor. Hari ini ia jadi
Romeo, besok berubah jadi Joker. Penonton bingung, siapa dia sebenarnya? Begitu
pula hakim dan notaris. Mereka tak butuh drama, mereka butuh konsistensi.
“Lho, itu kan tetap saya yang tanda tangan, Pak,” kata si
klien. Tapi hukum tak mengenal “rasa”. Ia mengenal bukti. Dan bukti yang
berubah-ubah, seperti janji manis mantan, mudah dipatahkan.
Sebagai advokat, saya selalu menyarankan klien untuk:
- Menetapkan
satu bentuk tanda tangan dan konsisten menggunakannya
- Mendaftarkan
tanda tangan di lembaga resmi
(misalnya di bank, notaris, atau instansi pemerintah)
- Menghindari
perubahan gaya tanda tangan tanpa alasan kuat
- Jika
perlu mengganti tanda tangan, dokumentasikan prosesnya dan beri tahu pihak-pihak terkait
Ingat, dalam dunia hukum, konsistensi adalah kunci.
Tanda tangan bukan sekadar goresan, tapi bukti yang bisa menyelamatkan atau
menjerumuskan.
Tanda tangan adalah puisi personal yang tak boleh berubah
nada. Ia adalah jejak hukum yang harus bisa ditelusuri. Jangan biarkan dirimu
terjebak dalam labirin legalitas hanya karena ingin tampil beda di setiap
halaman.
Jika kamu merasa tanda tanganmu berubah-ubah, mungkin sudah
saatnya bertanya: apakah aku sedang menari di atas ranjau hukum?
Darius Leka, S.H.
#tandatanganbukanlukisan #jejaktintajejakhukum
#tandatanganituidentitas
#satutandasejutarisiko #tintatakbolehberbohong #tandatangangandamasalahbermula #tandatangansiapaini #legaltapibisagugur #tintayangmenggugat #konsistenitukuat #janganmaintandatangan #tandatanganituserius #satutandauntukselamanya #tandatanganmuhargadirimu #literasitintahukum #tandatanganlegalcheck #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar