Sabtu, 29 November 2025

“Makin Ditekan, Makin Melawan”; Orasi Delpedro dan Tafsir Hukum atas Perlawanan Sipil

"Apa yang membuat rakyat merasa tertekan?"
JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Di tengah sorotan kamera dan kawalan aparat, dari balik mobil tahanan, suara itu menggema: “Semakin ditekan, semakin melawan!” Bukan sekadar pekik, tapi manifesto perlawanan sipil yang menggugah ruang hukum dan nurani publik. Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, bukan hanya dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka penghasutan, tapi sebagai simbol perlawanan terhadap represi yang dibungkus prosedur.

Tanggal 29 Oktober 2025, Delpedro bersama lima aktivis lain dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi. Tangannya terikat, tapi lidahnya tidak. Di tengah kawalan ketat, ia menyampaikan orasi dari dalam mobil tahanan. Bukan orasi biasa, melainkan seruan moral: bahwa tekanan bukan alasan untuk tunduk, melainkan alasan untuk bangkit.

Dalam hukum pidana, orasi publik bisa menjadi ranah yang abu-abu. Apakah itu bentuk ekspresi sah, atau penghasutan? Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sering jadi senjata hukum yang lentur—bisa diarahkan ke siapa saja yang bersuara lantang. Tapi hukum bukan hanya soal pasal, ia soal niat, konteks, dan dampak.

Fakta hukum, antara ekspresi dan penghasutan;

  • Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul.
  • Pasal 160 KUHP menyebut bahwa barang siapa menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dapat dipidana.
  • Namun, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa penghasutan harus dibuktikan dengan niat dan akibat nyata, bukan sekadar ekspresi.

Artinya, orasi Delpedro harus dilihat dalam konteks: apakah ia mengajak tindakan pidana, atau menyuarakan kritik terhadap kekuasaan?

Ironisnya, di negeri yang katanya demokratis, suara lantang sering dianggap ancaman. Orasi dianggap penghasutan, kritik dianggap makar. Seolah hukum adalah panggung sandiwara, di mana peran “pengacau” ditentukan bukan oleh naskah, tapi oleh siapa yang berkuasa.

Delpedro bukan tanpa cela, tapi ia juga bukan tanpa hak. Ketika tangan diikat tapi suara tetap lantang, kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang takut pada kata-kata?

Sebagai advokat, saya tidak membela individu, saya membela prinsip. Hak untuk bersuara adalah fondasi demokrasi. Jika orasi dianggap kejahatan, maka kita sedang membunuh hukum dengan hukum itu sendiri.

Saya menyerukan:

  • Evaluasi penggunaan pasal penghasutan secara proporsional
  • Penyidikan harus berbasis bukti, bukan persepsi
  • Penegakan hukum harus netral, bukan alat politik

Orasi Delpedro bukan sekadar kata, tapi cermin. Ia mencerminkan ketegangan antara kekuasaan dan kebebasan. Dan dalam ketegangan itu, hukum harus berdiri sebagai penengah, bukan pemukul.

Karena jika makin ditekan makin melawan, maka hukum harus bertanya: apa yang membuat rakyat merasa tertekan?

Darius Leka, S.H.

 

#makinditekanmakinmelawan #teriakdaritahanan #suaratakbisadiborgol #hukumjangantumpulkeatas #orasiataupenghasutan #pasal160dipakaisiapa #kebebasanbersuaradiuji #hukumbersuara #tintalebihtajamdariborgol #orasibukanordebaru #hukumyangtuli #keadilanbersuaratapidibungkam #bersamadelpedro #bersuaratanpatakut #advokatmelawandiam #jangantakutbersuara #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar