![]() |
| "Apa yang membuat rakyat merasa tertekan?" |
Tanggal 29 Oktober 2025, Delpedro bersama lima aktivis lain
dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi. Tangannya terikat, tapi
lidahnya tidak. Di tengah kawalan ketat, ia menyampaikan orasi dari dalam mobil
tahanan. Bukan orasi biasa, melainkan seruan moral: bahwa tekanan bukan alasan
untuk tunduk, melainkan alasan untuk bangkit.
Dalam hukum pidana, orasi publik bisa menjadi ranah yang
abu-abu. Apakah itu bentuk ekspresi sah, atau penghasutan? Pasal 160 KUHP
tentang penghasutan sering jadi senjata hukum yang lentur—bisa diarahkan ke
siapa saja yang bersuara lantang. Tapi hukum bukan hanya soal pasal, ia soal
niat, konteks, dan dampak.
Fakta hukum, antara ekspresi dan penghasutan;
- Pasal
28E UUD 1945 menjamin hak setiap warga
untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul.
- Pasal
160 KUHP menyebut bahwa barang siapa
menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dapat dipidana.
- Namun,
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa
penghasutan harus dibuktikan dengan niat dan akibat nyata, bukan sekadar
ekspresi.
Artinya, orasi Delpedro harus dilihat dalam konteks: apakah
ia mengajak tindakan pidana, atau menyuarakan kritik terhadap kekuasaan?
Ironisnya, di negeri yang katanya demokratis, suara lantang
sering dianggap ancaman. Orasi dianggap penghasutan, kritik dianggap makar.
Seolah hukum adalah panggung sandiwara, di mana peran “pengacau” ditentukan
bukan oleh naskah, tapi oleh siapa yang berkuasa.
Delpedro bukan tanpa cela, tapi ia juga bukan tanpa hak.
Ketika tangan diikat tapi suara tetap lantang, kita harus bertanya: siapa
sebenarnya yang takut pada kata-kata?
Sebagai advokat, saya tidak membela individu, saya membela
prinsip. Hak untuk bersuara adalah fondasi demokrasi. Jika orasi dianggap
kejahatan, maka kita sedang membunuh hukum dengan hukum itu sendiri.
Saya menyerukan:
- Evaluasi
penggunaan pasal penghasutan secara proporsional
- Penyidikan
harus berbasis bukti, bukan persepsi
- Penegakan
hukum harus netral, bukan alat politik
Orasi Delpedro bukan sekadar kata, tapi cermin. Ia
mencerminkan ketegangan antara kekuasaan dan kebebasan. Dan dalam ketegangan
itu, hukum harus berdiri sebagai penengah, bukan pemukul.
Karena jika makin ditekan makin melawan, maka hukum harus
bertanya: apa yang membuat rakyat merasa tertekan?
Darius Leka, S.H.
#makinditekanmakinmelawan #teriakdaritahanan
#suaratakbisadiborgol #hukumjangantumpulkeatas #orasiataupenghasutan #pasal160dipakaisiapa #kebebasanbersuaradiuji #hukumbersuara #tintalebihtajamdariborgol #orasibukanordebaru
#hukumyangtuli #keadilanbersuaratapidibungkam #bersamadelpedro #bersuaratanpatakut #advokatmelawandiam #jangantakutbersuara #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar