![]() |
| "Hukum bukan soal siapa yang paling keras bersuara, tapi siapa yang paling kuat buktinya" |
Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus pakar telematika, kembali naik ke
permukaan. Bersama koleganya, ia menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo
adalah “99,9 persen palsu”. Klaim ini dilontarkan setelah ia menerima salinan
legalisir ijazah dari KPU. Anehnya, meski belum pernah melihat dokumen aslinya,
ia bersikukuh pada keyakinannya. Bukti? Katanya, ada “kejanggalan” pada tanda
tangan dan format legalisasi.
Namun, di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, KPU menegaskan bahwa dokumen
pendaftaran capres, termasuk ijazah, adalah informasi terbuka. Hanya saja,
dokumen asli masih dalam proses pencarian arsip. Artinya, belum ada bukti
otentik yang bisa membantah atau menguatkan klaim Roy Suryo.
Alih-alih menjadi pahlawan kebenaran, Roy Suryo dan kawan-kawan justru
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran
berita bohong. Mereka pun mengajukan gelar perkara khusus, merasa diperlakukan
tidak adil oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, ketika hukum mulai bekerja,
mereka justru menyalahkan polisi. Seolah-olah, hukum hanya boleh digunakan
untuk menyerang, bukan untuk membalas.
Sebagai advokat, saya ingin mengingatkan: hukum bukan panggung sandiwara.
Ia bukan alat untuk membangun narasi, apalagi menjatuhkan lawan politik.
Tuduhan palsu terhadap dokumen negara, apalagi tanpa bukti otentik, bukan hanya
sembrono—itu bisa menjadi delik pidana.
Dalam hukum, beban pembuktian adalah kunci. Jika Anda menuduh seseorang
memalsukan dokumen, maka Anda wajib membuktikannya. Tidak cukup hanya dengan
“analisis visual” atau “perasaan janggal”. Apalagi jika yang dituduh adalah
Presiden Republik Indonesia. Hukum tidak mengenal “99,9 persen yakin”. Ia hanya
mengenal dua hal: terbukti atau tidak.
Mungkin kita butuh lebih banyak ruang untuk berpikir jernih, bukan hanya
berteriak lantang. Karena dalam demokrasi, kritik itu sah, tapi fitnah adalah
racun. Dan ketika hukum mulai menegakkan dirinya, jangan buru-buru menyebutnya
alat kekuasaan. Bisa jadi, ia hanya sedang menertibkan panggung yang terlalu
gaduh.
Sebagai masyarakat, mari kita belajar: hukum bukan soal siapa yang
paling keras bersuara, tapi siapa yang paling kuat buktinya. Dan sebagai
advokat, saya percaya, kebenaran tak perlu dibentak—ia hanya perlu dibuktikan.
Darius Leka, S.H.
#makinditekanmakinmelawan #teriakdaritahanan
#suaratakbisadiborgol #hukumjangantumpulkeatas #orasiataupenghasutan #pasal160dipakaisiapa #kebebasanbersuaradiuji #hukumbersuara #tintalebihtajamdariborgol #orasibukanordebaru
#hukumyangtuli #keadilanbersuaratapidibungkam #bersamadelpedro #bersuaratanpatakut #advokatmelawandiam #jangantakutbersuara #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar