Sabtu, 29 November 2025

“Ijazah, Tuduhan, dan Hukum yang Tertawa” – Sebuah Catatan Advokat

"Hukum bukan soal siapa yang paling keras bersuara, tapi siapa yang paling kuat buktinya"
JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, kadang kebenaran justru terjebak dalam labirin opini. Kali ini, panggung drama hukum kita kembali diramaikan oleh lakon lama: Ijazah Presiden. Sebuah dokumen yang mestinya hanya selembar kertas, kini menjelma menjadi senjata politik, panggung sandiwara, dan sayangnya, juga alat untuk menguji nyali penegak hukum.

Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus pakar telematika, kembali naik ke permukaan. Bersama koleganya, ia menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah “99,9 persen palsu”. Klaim ini dilontarkan setelah ia menerima salinan legalisir ijazah dari KPU. Anehnya, meski belum pernah melihat dokumen aslinya, ia bersikukuh pada keyakinannya. Bukti? Katanya, ada “kejanggalan” pada tanda tangan dan format legalisasi.

Namun, di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, KPU menegaskan bahwa dokumen pendaftaran capres, termasuk ijazah, adalah informasi terbuka. Hanya saja, dokumen asli masih dalam proses pencarian arsip. Artinya, belum ada bukti otentik yang bisa membantah atau menguatkan klaim Roy Suryo.

Alih-alih menjadi pahlawan kebenaran, Roy Suryo dan kawan-kawan justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Mereka pun mengajukan gelar perkara khusus, merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, ketika hukum mulai bekerja, mereka justru menyalahkan polisi. Seolah-olah, hukum hanya boleh digunakan untuk menyerang, bukan untuk membalas.

Sebagai advokat, saya ingin mengingatkan: hukum bukan panggung sandiwara. Ia bukan alat untuk membangun narasi, apalagi menjatuhkan lawan politik. Tuduhan palsu terhadap dokumen negara, apalagi tanpa bukti otentik, bukan hanya sembrono—itu bisa menjadi delik pidana.

Dalam hukum, beban pembuktian adalah kunci. Jika Anda menuduh seseorang memalsukan dokumen, maka Anda wajib membuktikannya. Tidak cukup hanya dengan “analisis visual” atau “perasaan janggal”. Apalagi jika yang dituduh adalah Presiden Republik Indonesia. Hukum tidak mengenal “99,9 persen yakin”. Ia hanya mengenal dua hal: terbukti atau tidak.

Mungkin kita butuh lebih banyak ruang untuk berpikir jernih, bukan hanya berteriak lantang. Karena dalam demokrasi, kritik itu sah, tapi fitnah adalah racun. Dan ketika hukum mulai menegakkan dirinya, jangan buru-buru menyebutnya alat kekuasaan. Bisa jadi, ia hanya sedang menertibkan panggung yang terlalu gaduh.

Sebagai masyarakat, mari kita belajar: hukum bukan soal siapa yang paling keras bersuara, tapi siapa yang paling kuat buktinya. Dan sebagai advokat, saya percaya, kebenaran tak perlu dibentak—ia hanya perlu dibuktikan.

Darius Leka, S.H.

 

#makinditekanmakinmelawan #teriakdaritahanan #suaratakbisadiborgol #hukumjangantumpulkeatas #orasiataupenghasutan #pasal160dipakaisiapa #kebebasanbersuaradiuji #hukumbersuara #tintalebihtajamdariborgol #orasibukanordebaru #hukumyangtuli #keadilanbersuaratapidibungkam #bersamadelpedro #bersuaratanpatakut #advokatmelawandiam #jangantakutbersuara #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar