![]() |
| "Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat" |
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu: anggota
Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan Nomor
114/PUU-XXIII/2025 ini bersifat final dan mengikat. Dalam bahasa hukum, ini
bukan sekadar saran, tapi perintah konstitusional.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memilih
jalur berbeda. Ia menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.
Artinya, para jenderal polisi yang sudah telanjur duduk manis di kursi
kementerian tak perlu angkat kaki.
Sebagai advokat, saya harus jujur: putusan MK memang
tidak menyebut secara eksplisit soal keberlakuan surut. Tapi dalam hukum
tata negara, putusan MK yang menyatakan suatu norma inkonstitusional secara
otomatis menghapuskan keberlakuannya, termasuk terhadap kondisi yang sedang
berjalan, kecuali MK menyatakan sebaliknya.
Namun Menkum berdalih: “Yang sudah menjabat sebelum putusan,
tidak perlu mundur. Kecuali Polri sendiri yang menarik.” Sebuah pernyataan yang
terdengar seperti menghormati hukum, tapi hanya separuh hati.
Masalahnya bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal etika
konstitusional. Jika konstitusi adalah kitab suci negara hukum, maka membiarkan
pelanggaran terus berlangsung—meski sudah dinyatakan inkonstitusional—adalah
bentuk pembiaran yang sistemik.
Apakah ini bentuk pembangkangan? Secara hukum, mungkin tidak
eksplisit. Tapi secara moral dan politik, publik berhak bertanya: mengapa
hukum hanya berlaku ke depan, tapi tidak menyentuh yang sudah nyaman di
belakang?
Sebagai edukasi hukum, apa yang harus kita pahami?
- Putusan
MK bersifat final dan mengikat,
tidak bisa diganggu gugat.
- Larangan
Polri aktif menjabat di lembaga sipil
bertujuan menjaga netralitas dan profesionalisme institusi.
- Prinsip
negara hukum menuntut konsistensi,
bukan kompromi demi kenyamanan jabatan.
- Tafsir
hukum tidak boleh jadi tameng politik,
apalagi jika mengaburkan semangat konstitusi.
Dalam drama kekuasaan, sering kali hukum menjadi panggung,
bukan pedoman. Putusan MK adalah gong perubahan, tapi jika aktor-aktor di
panggung enggan turun, maka penonton—yakni rakyat—berhak bersuara.
Konstitusi bukan cermin retak yang bisa dipilih-pilih pantulannya.
Ia adalah kompas. Dan jika Menkum mulai menafsirkan arah angin, bukan arah
hukum, maka kita patut bertanya: siapa yang sedang mengemudikan kapal ini?
Darius Leka, S.H.
#konstitusitakuntukditawar #mksudahbersuara #negarahukumatauhukumpenguasa
#kursitakmaudilepas #konstitusidibacasetengah #jenderaldibalikmejasipil #menkummelawankonstitusi
#polridiluarrelsipil #advokatuntukkonstitusi #suarahukumbukansuarakekuasaan #kamibelakonstitusi
#janganmainmaindenganmk #jangkarkeadilan
#foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice
#jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar