Rabu, 26 November 2025

“Menkum, Konstitusi, dan Kursi yang Tak Mau Dilepas”

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat"
JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Mengapa Menkum Supratman tampak membangkang konstitusi soal jabatan Polri di lembaga sipil? Jawabannya terletak pada tafsir waktu, bukan hukum. Ia tak menolak putusan Mahkamah Konstitusi, tapi menolak mundur ke belakang.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu: anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini bersifat final dan mengikat. Dalam bahasa hukum, ini bukan sekadar saran, tapi perintah konstitusional.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memilih jalur berbeda. Ia menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, para jenderal polisi yang sudah telanjur duduk manis di kursi kementerian tak perlu angkat kaki.

Sebagai advokat, saya harus jujur: putusan MK memang tidak menyebut secara eksplisit soal keberlakuan surut. Tapi dalam hukum tata negara, putusan MK yang menyatakan suatu norma inkonstitusional secara otomatis menghapuskan keberlakuannya, termasuk terhadap kondisi yang sedang berjalan, kecuali MK menyatakan sebaliknya.

Namun Menkum berdalih: “Yang sudah menjabat sebelum putusan, tidak perlu mundur. Kecuali Polri sendiri yang menarik.” Sebuah pernyataan yang terdengar seperti menghormati hukum, tapi hanya separuh hati.

Masalahnya bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal etika konstitusional. Jika konstitusi adalah kitab suci negara hukum, maka membiarkan pelanggaran terus berlangsung—meski sudah dinyatakan inkonstitusional—adalah bentuk pembiaran yang sistemik.

Apakah ini bentuk pembangkangan? Secara hukum, mungkin tidak eksplisit. Tapi secara moral dan politik, publik berhak bertanya: mengapa hukum hanya berlaku ke depan, tapi tidak menyentuh yang sudah nyaman di belakang?

Sebagai edukasi hukum, apa yang harus kita pahami?

  • Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat.
  • Larangan Polri aktif menjabat di lembaga sipil bertujuan menjaga netralitas dan profesionalisme institusi.
  • Prinsip negara hukum menuntut konsistensi, bukan kompromi demi kenyamanan jabatan.
  • Tafsir hukum tidak boleh jadi tameng politik, apalagi jika mengaburkan semangat konstitusi.

Dalam drama kekuasaan, sering kali hukum menjadi panggung, bukan pedoman. Putusan MK adalah gong perubahan, tapi jika aktor-aktor di panggung enggan turun, maka penonton—yakni rakyat—berhak bersuara.

Konstitusi bukan cermin retak yang bisa dipilih-pilih pantulannya. Ia adalah kompas. Dan jika Menkum mulai menafsirkan arah angin, bukan arah hukum, maka kita patut bertanya: siapa yang sedang mengemudikan kapal ini?

Darius Leka, S.H.

 

#konstitusitakuntukditawar #mksudahbersuara #negarahukumatauhukumpenguasa #kursitakmaudilepas #konstitusidibacasetengah #jenderaldibalikmejasipil #menkummelawankonstitusi #polridiluarrelsipil #advokatuntukkonstitusi #suarahukumbukansuarakekuasaan #kamibelakonstitusi #janganmainmaindenganmk #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar