![]() |
| "Dalam dunia hukum, solidaritas klien memang penting, tapi kemandirian strategi hukum tak kalah vital" |
Dalam pernyataan publiknya, dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak lagi
didampingi oleh pengacara Ahmad Khozinudin. Namun, bukan karena konflik
internal, melainkan karena tim hukum sebelumnya secara sepihak
menghentikan pendampingan. Kini, ia didampingi oleh Tim Pembela Penegak
Keadilan (PPK) yang dikomandoi Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq.
Sontak, publik bertanya-tanya: apakah ini sinyal pecah kongsi dengan Roy
Suryo dan Rismon? Apalagi, Ahmad Khozinudin kini justru menjadi garda depan
pembela Roy Suryo.
Namun, dr. Tifa buru-buru menepis isu itu. Ia menegaskan bahwa “RRT tetap
solid dan kompak,” dan bahwa langkah hukum yang diambilnya adalah bagian dari
fokus pada substansi akademik perkara.
Sebagai advokat, saya perlu meluruskan satu hal: pergantian kuasa hukum
bukanlah dosa, apalagi pengkhianatan. Dalam hukum acara pidana, setiap
tersangka berhak memilih penasihat hukum yang dianggap paling mampu membela
kepentingannya. Pergantian kuasa bisa terjadi karena perbedaan strategi,
pendekatan, atau bahkan dinamika personal. Itu sah, legal, dan lumrah.
Namun, dalam kasus yang sarat muatan politik dan opini publik seperti ini,
setiap langkah hukum bisa ditafsirkan sebagai manuver politik. Maka, tak heran
jika publik mencium aroma “pecah kongsi,” meski faktanya belum tentu demikian.
Jika kita ibaratkan “Trio RRT” sebagai orkestra, maka pergantian konduktor
(baca: kuasa hukum) oleh salah satu pemain bisa jadi hanya perubahan nada,
bukan bubarnya pertunjukan. Namun, jika masing-masing mulai memainkan partitur
sendiri, bukan tak mungkin simfoni berubah jadi disonansi.
Dalam dunia hukum, solidaritas klien memang penting, tapi kemandirian
strategi hukum tak kalah vital. Apalagi ketika setiap tersangka menghadapi
risiko pidana yang berbeda, dengan bukti dan peran yang tak identik.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat: jangan buru-buru
menilai langkah hukum sebagai drama personal. Hukum bukan sinetron. Ia adalah
arena rasionalitas, bukan panggung emosi. Pergantian kuasa hukum adalah hak,
bukan pengkhianatan. Dan solidaritas tidak selalu berarti keseragaman strategi.
Dalam dunia hukum, kadang yang tampak retak di permukaan justru menyimpan
kekuatan di kedalaman. Atau sebaliknya, yang tampak kompak bisa saja menyimpan
bara dalam sekam.
Jadi, apakah dr. Tifa pecah kongsi dengan kubu Roy Suryo?
Jawabannya: belum tentu. Tapi yang pasti, hukum sedang bicara. Dan kita,
sebagai masyarakat, sebaiknya mendengarkan dengan kepala dingin, bukan telinga
yang panas.
Darius Leka, S.H.
#dramahukumrrt #gantikuasabukanpecahkongsi
#strategihukumdrtifa #roytifarismon #kasusijazahpresiden #advokatbersuara #triorrtretakatautaktik
#kuasabergantisolidaritasdiuji #antarakongsidankonflik #belajarhukumdarikasusterkini
#strategibukansensasi #jangkarkeadilan
#foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice
#jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar