Rabu, 26 November 2025

Ganti Kuasa Hukum dr. Tifa: Retak di Tubuh “Trio RRT” atau Strategi Hukum yang Terukur?

"Dalam dunia hukum, solidaritas klien memang penting, tapi kemandirian strategi hukum tak kalah vital"
JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Di panggung hukum yang kian gaduh, drama kasus ijazah Presiden Joko Widodo menyeret tiga tokoh: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma—yang oleh publik dijuluki “Trio RRT.” Namun, badai spekulasi menyeruak ketika dr. Tifa mengganti kuasa hukumnya. Apakah ini pertanda retaknya kongsi mereka? Atau justru bagian dari strategi hukum yang lebih matang?

Dalam pernyataan publiknya, dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak lagi didampingi oleh pengacara Ahmad Khozinudin. Namun, bukan karena konflik internal, melainkan karena tim hukum sebelumnya secara sepihak menghentikan pendampingan. Kini, ia didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikomandoi Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq.

Sontak, publik bertanya-tanya: apakah ini sinyal pecah kongsi dengan Roy Suryo dan Rismon? Apalagi, Ahmad Khozinudin kini justru menjadi garda depan pembela Roy Suryo.

Namun, dr. Tifa buru-buru menepis isu itu. Ia menegaskan bahwa “RRT tetap solid dan kompak,” dan bahwa langkah hukum yang diambilnya adalah bagian dari fokus pada substansi akademik perkara.

Sebagai advokat, saya perlu meluruskan satu hal: pergantian kuasa hukum bukanlah dosa, apalagi pengkhianatan. Dalam hukum acara pidana, setiap tersangka berhak memilih penasihat hukum yang dianggap paling mampu membela kepentingannya. Pergantian kuasa bisa terjadi karena perbedaan strategi, pendekatan, atau bahkan dinamika personal. Itu sah, legal, dan lumrah.

Namun, dalam kasus yang sarat muatan politik dan opini publik seperti ini, setiap langkah hukum bisa ditafsirkan sebagai manuver politik. Maka, tak heran jika publik mencium aroma “pecah kongsi,” meski faktanya belum tentu demikian.

Jika kita ibaratkan “Trio RRT” sebagai orkestra, maka pergantian konduktor (baca: kuasa hukum) oleh salah satu pemain bisa jadi hanya perubahan nada, bukan bubarnya pertunjukan. Namun, jika masing-masing mulai memainkan partitur sendiri, bukan tak mungkin simfoni berubah jadi disonansi.

Dalam dunia hukum, solidaritas klien memang penting, tapi kemandirian strategi hukum tak kalah vital. Apalagi ketika setiap tersangka menghadapi risiko pidana yang berbeda, dengan bukti dan peran yang tak identik.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat: jangan buru-buru menilai langkah hukum sebagai drama personal. Hukum bukan sinetron. Ia adalah arena rasionalitas, bukan panggung emosi. Pergantian kuasa hukum adalah hak, bukan pengkhianatan. Dan solidaritas tidak selalu berarti keseragaman strategi.

Dalam dunia hukum, kadang yang tampak retak di permukaan justru menyimpan kekuatan di kedalaman. Atau sebaliknya, yang tampak kompak bisa saja menyimpan bara dalam sekam.

Jadi, apakah dr. Tifa pecah kongsi dengan kubu Roy Suryo? Jawabannya: belum tentu. Tapi yang pasti, hukum sedang bicara. Dan kita, sebagai masyarakat, sebaiknya mendengarkan dengan kepala dingin, bukan telinga yang panas.

Darius Leka, S.H.

 

#dramahukumrrt #gantikuasabukanpecahkongsi #strategihukumdrtifa #roytifarismon #kasusijazahpresiden #advokatbersuara #triorrtretakatautaktik #kuasabergantisolidaritasdiuji #antarakongsidankonflik #belajarhukumdarikasusterkini #strategibukansensasi #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar