Rabu, 12 November 2025

Laut yang Luka; Kuliah Hukum dari Ombak yang Tersedu

“Jika laut bisa bicara, ia akan menangis. Tapi hukum harus bicara lebih lantang”

JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — “Laut tidak pernah menolak limbah. Tapi hukum seharusnya menolak pelaku pencemaran.”

Indonesia, negeri kepulauan dengan 17.000 pulau, seharusnya menjadi penjaga samudera. Tapi laut kita justru menjadi tempat pembuangan limbah industri, tumpahan minyak, dan sampah plastik. Dari kapal dagang hingga pabrik pesisir, semua berlomba mencemari, seolah laut tak punya hak untuk hidup.

Menurut UNCLOS 1982 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Lingkungan, negara memiliki kewajiban melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Tapi di lapangan, hukum sering kali tenggelam bersama bukti-bukti pencemaran.

Salah satu sumber utama pencemaran laut adalah aktivitas pelayaran. Kebocoran minyak, pembuangan limbah berbahaya, dan pencucian tangki di laut terbuka menjadi praktik gelap yang sulit diawasi. Padahal, pemilik kapal memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.

Dalam kasus pencemaran laut, pelaku bisa dikenai sanksi pidana dan perdata. Tapi proses pembuktian sering kali terhambat oleh minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Laut menjadi korban, tapi tidak pernah menjadi saksi.

Ketika pencemaran terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah? Pemilik kapal? Korporasi? Atau kita semua yang diam?

Artikel dari Indonesia Legal Network menegaskan bahwa pemilik kapal wajib menanggung kerugian akibat pencemaran laut. Tapi dalam praktiknya, banyak kasus yang berakhir tanpa kejelasan hukum. Laut tetap tercemar, ekosistem rusak, dan nelayan kehilangan mata pencaharian.

Hukum lingkungan laut bukan hanya soal regulasi, tapi soal keberpihakan. Kita tidak bisa terus membiarkan laut menjadi korban tanpa pembela. Regulasi seperti Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut harus ditegakkan, bukan sekadar dipajang di rak hukum.

Karena laut bukan halaman belakang industri. Ia adalah halaman depan kehidupan.

 “Jika laut bisa bicara, ia akan menangis. Tapi hukum harus bicara lebih lantang.”

Pencemaran laut adalah kejahatan terhadap generasi mendatang. Kita tidak mewarisi laut dari nenek moyang, kita meminjamnya dari anak cucu. Maka hukum harus menjadi pelindung, bukan penonton.

Darius Leka, S.H.

 

#hukumlautindonesia #tanggunjawabpencemaran #lautbukantempatsampah #pencemaranlautadalahkejahatan #lautbutuhkeadilan #hukumuntukkkosistem #lautkorbandiam #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar