![]() |
| Publik bertanya: mengapa seorang doktor dari Jepang tak punya jejak akademik yang bisa diverifikasi? |
JANGKARKEADILAN, JAKARTA – Di negeri yang gemar menguliti ijazah orang lain, Rismon Sianipar tampil sebagai sosok yang lantang. Ia pernah menggugat keabsahan ijazah Presiden, mengklaim dirinya sebagai ahli forensik digital lulusan S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Namun, seperti bayangan yang tak bisa disentuh, klaim itu mulai retak.
Investigasi dimulai ketika pihak
akademik Universitas Yamaguchi menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazah atas
nama Rismon Sianipar. Bahkan,
tesis dan disertasi yang seharusnya menjadi bukti akademik tak ditemukan
jejaknya di perpustakaan kampus.
Rismon pun bereaksi. Dalam klarifikasinya, ia
menyebut tuduhan itu sebagai “numpang tenar” dan menyayangkan mengapa karya
ilmiahnya tidak ditampilkan. Ia mengklaim menulis di book chapter tentang
algoritma fot system di Intech Open. Tapi publik bertanya: mengapa seorang doktor dari Jepang tak punya
jejak akademik yang bisa diverifikasi?
Seperti sandiwara hukum yang berputar balik,
sang penggugat menjadi tergugat. Ia terlihat panik, menghindar dari pertanyaan
tentang bukti konkret. Ketika integritas akademik dipertaruhkan, bukan hanya
reputasi yang runtuh—kepercayaan publik ikut tergerus.
Narasi ini bukan sekadar soal
ijazah. Ini tentang kejujuran, tentang bagaimana gelar bisa menjadi senjata
atau jebakan. Di era
digital, jejak akademik tak bisa disembunyikan di balik klaim bombastis. Ketika
kebenaran diburu, yang palsu akan terbakar oleh terang.
Apakah Rismon hanya korban sistem atau arsitek kebohongan? Publik menunggu jawaban, bukan klarifikasi kabur. Karena di negeri ini, ijazah bukan sekadar kertas—ia adalah janji kepada bangsa. (Darius Leka, S.H., M.H.)
#ijazahbayangan #rismoneffect #doktortanpatesis
#yamaguchigate #gelargadungan #ijazahyangtakterbit #forensiktanpajejak #dramaijazahnasional
#jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum
#advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar