Jumat, 28 November 2025

Buntut Panjang di Balik Laporan Mikael Sinaga; Ketika Hukum Menjadi Panggung Balas Kata

"Mari kita jaga agar hukum tetap menjadi pelita, bukan alat pemadam suara"
JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Di panggung demokrasi yang kian gaduh, hukum kerap menjadi panglima terakhir. Tapi apa jadinya jika panglima itu justru ditarik ke tengah pusaran opini, label, dan narasi yang saling menelikung? Inilah kisah Mikael Sinaga, Roy Suryo, dan dua nama yang kini ikut terseret dalam pusaran hukum: Andi Azwan dan Irjan Mosato.

Mikael Sinaga, dikenal sebagai salah satu pihak yang turut menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, mendadak menjadi sorotan bukan karena bukti baru, melainkan karena sebuah label: "wartawan gadungan." Label ini, menurutnya, dilemparkan oleh Andi Azwan—Ketua Umum Jokowi Mania—dan diperkuat oleh kanal YouTube Mozato TV yang dikelola Irjan Mosato.

Tak terima dengan tudingan tersebut, Mikael menggandeng Roy Suryo—mantan Menpora yang juga dikenal sebagai pengkritik vokal pemerintah—untuk melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/8558/XI/2025 dan LP/B/8559/XI/2025.

Sebagai advokat, saya melihat ini bukan sekadar perkara pribadi. Ini adalah cermin dari bagaimana hukum digunakan dalam lanskap politik yang makin kabur batasnya. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yang menjadi dasar laporan ini, telah lama menjadi perdebatan. Di satu sisi, ia melindungi kehormatan individu. Di sisi lain, ia kerap menjadi alat untuk membungkam kritik.

Apakah menyebut seseorang “wartawan gadungan” adalah bentuk kritik atau penghinaan? Apakah kanal YouTube yang menyebarkan opini bisa serta-merta dianggap melanggar hukum? Di sinilah pentingnya publik memahami bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas, namun batas itu pun tak boleh menjadi jerat bagi suara yang berbeda.

Kasus ini menyisakan ironi. Mereka yang sebelumnya lantang bersuara kini merasa diserang oleh suara lain. Mereka yang mengklaim membela kebenaran kini menggugat karena merasa difitnah. Maka, publik pun bertanya: apakah ini soal harga diri, atau strategi untuk mengalihkan perhatian dari isu utama?

Dalam dunia hukum, motif memang bukan segalanya, tapi ia memberi warna pada perkara. Dan dalam dunia media sosial, persepsi bisa lebih tajam dari fakta. Maka, ketika hukum dibawa ke ruang publik, ia bukan hanya bicara soal pasal, tapi juga soal narasi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat:

  • Hati-hati dalam berucap di ruang digital. Sekali unggah, jejaknya abadi.
  • Pahami batas antara kritik dan pencemaran nama baik. Kritik menyasar tindakan, bukan menyerang pribadi.
  • Gunakan hukum sebagai alat keadilan, bukan alat balas dendam. Karena hukum yang baik bukan yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tapi yang adil ke segala arah.

Mikrofon bisa menjadi alat pencerah, tapi juga bisa menjadi senjata. Dalam dunia yang riuh oleh suara, mari kita jaga agar hukum tetap menjadi pelita, bukan alat pemadam suara. Karena dalam demokrasi, yang kita butuhkan bukan hanya kebebasan bicara, tapi juga keberanian untuk mendengar.

Jika Anda merasa difitnah, laporkan. Tapi jika Anda hanya tak suka dikritik, mungkin yang perlu diperbaiki bukan orang lain, tapi ego sendiri.

Darius Leka, S.H.


#hukumbersuarabukanmembungkam #pasalbukanpalupemukul #narasidibaliklaporan #mikrofonjadibukti #dariijazahkepolda #roymikaeldanpasalpasal #wartawangadunganataukritikusdigital #edukasihukumuntukrakyat #pasalitebukansenjata #janganmainpasalkalautakpahamasal #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar