![]() |
| "Mari kita jaga agar hukum tetap menjadi pelita, bukan alat pemadam suara" |
Mikael Sinaga, dikenal sebagai salah satu pihak yang turut
menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, mendadak menjadi sorotan bukan
karena bukti baru, melainkan karena sebuah label: "wartawan
gadungan." Label ini, menurutnya, dilemparkan oleh Andi Azwan—Ketua
Umum Jokowi Mania—dan diperkuat oleh kanal YouTube Mozato TV yang dikelola
Irjan Mosato.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Mikael menggandeng Roy
Suryo—mantan Menpora yang juga dikenal sebagai pengkritik vokal
pemerintah—untuk melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran
nama baik. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/8558/XI/2025 dan
LP/B/8559/XI/2025.
Sebagai advokat, saya melihat ini bukan sekadar perkara
pribadi. Ini adalah cermin dari bagaimana hukum digunakan dalam lanskap politik
yang makin kabur batasnya. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yang
menjadi dasar laporan ini, telah lama menjadi perdebatan. Di satu sisi, ia
melindungi kehormatan individu. Di sisi lain, ia kerap menjadi alat untuk
membungkam kritik.
Apakah menyebut seseorang “wartawan gadungan” adalah bentuk
kritik atau penghinaan? Apakah kanal YouTube yang menyebarkan opini bisa
serta-merta dianggap melanggar hukum? Di sinilah pentingnya publik memahami
bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas, namun batas
itu pun tak boleh menjadi jerat bagi suara yang berbeda.
Kasus ini menyisakan ironi. Mereka yang sebelumnya lantang
bersuara kini merasa diserang oleh suara lain. Mereka yang mengklaim membela
kebenaran kini menggugat karena merasa difitnah. Maka, publik pun bertanya:
apakah ini soal harga diri, atau strategi untuk mengalihkan perhatian dari isu
utama?
Dalam dunia hukum, motif memang bukan segalanya, tapi ia
memberi warna pada perkara. Dan dalam dunia media sosial, persepsi bisa lebih
tajam dari fakta. Maka, ketika hukum dibawa ke ruang publik, ia bukan hanya
bicara soal pasal, tapi juga soal narasi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat:
- Hati-hati
dalam berucap di ruang digital.
Sekali unggah, jejaknya abadi.
- Pahami
batas antara kritik dan pencemaran nama baik. Kritik menyasar tindakan, bukan menyerang pribadi.
- Gunakan
hukum sebagai alat keadilan, bukan alat balas dendam. Karena hukum yang baik bukan yang tajam ke bawah dan
tumpul ke atas, tapi yang adil ke segala arah.
Mikrofon bisa menjadi alat pencerah, tapi juga bisa menjadi
senjata. Dalam dunia yang riuh oleh suara, mari kita jaga agar hukum tetap
menjadi pelita, bukan alat pemadam suara. Karena dalam demokrasi, yang kita
butuhkan bukan hanya kebebasan bicara, tapi juga keberanian untuk mendengar.
Jika Anda merasa difitnah, laporkan. Tapi jika Anda hanya
tak suka dikritik, mungkin yang perlu diperbaiki bukan orang lain, tapi ego
sendiri.
Darius Leka, S.H.
#hukumbersuarabukanmembungkam #pasalbukanpalupemukul
#narasidibaliklaporan #mikrofonjadibukti #dariijazahkepolda #roymikaeldanpasalpasal #wartawangadunganataukritikusdigital #edukasihukumuntukrakyat #pasalitebukansenjata #janganmainpasalkalautakpahamasal #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat
#shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar