Rabu, 26 November 2025

“Bandara, Bocor, dan Bayang-Bayang Kekuasaan”

"Sebagai masyarakat, kita wajib kritis. Tapi kritik harus berbasis data, bukan prasangka"
JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Tidak, Presiden Jokowi tidak membangun bandara ilegal di Morowali. Yang disebut “ilegal” adalah bandara khusus milik swasta (PT IMIP) yang beroperasi tanpa perangkat imigrasi dan bea cukai, bukan bandara pemerintah yang diresmikan Jokowi pada 2018.

Di negeri yang tanahnya kaya, tapi regulasinya sering bocor, sebuah bandara bisa menjadi panggung drama. Bukan karena pesawatnya, tapi karena siapa yang mendarat dan siapa yang tak terdeteksi radar hukum. Inilah kisah tentang Morowali, tambang nikel, dan dua bandara yang membuat publik bertanya: siapa yang terbang di atas hukum?

Morowali, Sulawesi Tengah, dikenal sebagai jantung industri nikel Indonesia. Di sana berdiri dua bandara: satu milik pemerintah, satu lagi milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Bandara pemerintah diresmikan Presiden Jokowi pada Desember 2018 dan dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Legal, sah, dan sesuai prosedur.

Namun, bandara milik PT IMIP—yang disebut sebagai “bandara khusus”—beroperasi tanpa perangkat bea cukai dan imigrasi. Di sinilah masalah bermula. Bukan karena Jokowi membangun bandara ilegal, tapi karena bandara swasta ini diduga melanggar aturan penerbangan sipil dan keamanan nasional.

Menteri Pertahanan saat ini, Sjafrie Sjamsoeddin, dikabarkan geram. Bukan karena bandara itu berdiri, tapi karena ia beroperasi tanpa pengawasan negara. Dalam konteks pertahanan, ini bukan soal izin, tapi soal kedaulatan. Siapa yang masuk? Siapa yang keluar? Apakah negara tahu? Atau justru negara sedang ditinggalkan?

Peneliti dari Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, menyebut ini sebagai bagian dari “kebocoran” yang sudah lama disorot sejak Pilpres 2014. Saat itu, Prabowo Subianto—kini Presiden—berulang kali menyuarakan soal “bocor, bocor, bocor.” Kini, kebocoran itu tampaknya bukan lagi metafora.

Sebagai advokat, saya melihat ini sebagai ujian bagi supremasi hukum. Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil yang membangun warung tanpa IMB, sementara korporasi bisa membangun bandara tanpa pengawasan?

UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jelas mengatur bahwa setiap bandara, termasuk bandara khusus, harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pengawasan negara. Jika bandara PT IMIP terbukti melanggar, maka sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan.

Namun, jangan buru-buru menuding Presiden Jokowi. Ia meresmikan bandara pemerintah, bukan bandara swasta. Tuduhan bahwa ia “membangun bandara ilegal” adalah misinformasi yang mencampuradukkan dua entitas berbeda.

Bandara adalah simbol keterbukaan. Tapi ketika ia dibangun tanpa transparansi, ia menjadi simbol kebocoran. Dan ketika hukum tak mampu mendarat di landasan yang sama, maka yang terbang bukan hanya pesawat, tapi juga kepercayaan publik.

Sebagai masyarakat, kita wajib kritis. Tapi kritik harus berbasis data, bukan prasangka. Karena di negeri ini, terlalu banyak yang terbang tanpa izin—bukan hanya pesawat, tapi juga ambisi dan agenda.

Darius Leka, S.H.

 

#bandaratanparadarhukum #langitmorowalitaksebiruitu #terbangdiatasaturan #hukumdilandasanpacu #bandarasiapanegaradimana #bukanbandarajokowi #bandaraswastabukanistana #bocorbukanlagimetafora #mendarattanpaizin #runwaytanparegulasi #bandarabayangan #negarajanganabsen #bukanbandarasilumantapitanpaizin #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar