Rabu, 26 November 2025

Faizal Assegaf Minta Rekening Roy Suryo, Cs Diusut; Mencari Jejak Uang di Balik Isu Ijazah

"Mari kita tetap waras. Jangan buru-buru menghakimi"
JANGKARKEADILAN,
JAKARTA — Di negeri yang katanya demokratis, kebenaran sering kali harus menempuh jalan terjal. Ia tak cukup hanya diucapkan, tapi harus dibuktikan. Dan dalam pusaran isu ijazah Presiden Jokowi, kini muncul babak baru yang lebih tajam: “Siapa yang membiayai semua ini?”

Faizal Assegaf, aktivis 98 yang dikenal vokal, bukan kali ini saja bersuara lantang. Namun pernyataannya baru-baru ini mengundang perhatian lebih. Ia meminta agar rekening para tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi—termasuk Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar—dibuka ke publik. Bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada indikasi bahwa gerakan ini bukan murni kritik, melainkan “pesanan” dari kekuatan besar yang ingin mengguncang legitimasi Presiden.

Sebagai advokat, saya melihat ini sebagai langkah penting dalam menelusuri motif. Karena dalam hukum pidana, mens rea (niat jahat) tak selalu berdiri sendiri. Ia sering kali berjalan beriringan dengan quid pro quo—apa yang didapat dari perbuatan itu?

Isu ijazah palsu bukan perkara kecil. Ia menyentuh legitimasi seorang kepala negara. Maka wajar jika publik bertanya: mengapa ada yang begitu gigih mengangkat isu ini, bahkan setelah Mahkamah Konstitusi dan berbagai lembaga menyatakan ijazah itu sah?

Jika benar ada aliran dana yang menggerakkan narasi ini, maka membuka rekening para pelaku bukan sekadar transparansi, tapi bagian dari pembuktian hukum. Pasal 5 dan 11 UU Tindak Pidana Korupsi, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang, memberi ruang bagi penegak hukum untuk menelusuri motif finansial di balik sebuah kejahatan.

Namun, membuka rekening seseorang ke publik bukan perkara sepele. Harus ada dasar hukum yang kuat, seperti penyidikan resmi atau putusan pengadilan. Jika tidak, maka kita justru melanggar hak privasi dan prinsip praduga tak bersalah.

Jika benar ada “dalang” di balik isu ini, maka hukum harus berani naik ke atas. Jangan hanya berhenti pada para pion. Karena dalam permainan catur politik, pion bisa dikorbankan, tapi raja dan menteri tetap harus diawasi.

Faizal Assegaf menyebut bahwa isu ini sarat kepentingan politik. Ia bahkan menyentil keterlibatan tokoh-tokoh yang “bersembunyi di balik layar” dan menyarankan agar publik tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.

Sebagai masyarakat hukum, kita harus mendorong penegakan hukum yang adil dan menyeluruh. Jika ada indikasi pendanaan ilegal, maka audit forensik keuangan adalah keniscayaan. Tapi jika tidak, maka kita juga harus berani mengatakan: “Ini hanya kritik yang kebablasan, bukan konspirasi.”

Dalam dunia hukum, uang sering kali menjadi saksi bisu yang paling jujur. Ia tak bisa berbohong, tak bisa mengelak. Maka jika benar ada dalang, jejaknya pasti tertinggal di rekening, di transfer, di transaksi.

Namun, mari kita tetap waras. Jangan buru-buru menghakimi. Biarkan hukum bekerja. Tapi jangan pula kita diam. Karena dalam negara hukum, publik bukan hanya penonton. Kita adalah juri moral yang tak boleh buta oleh warna, bising oleh narasi, atau lumpuh oleh fanatisme.

Darius Leka, S.H.

 

#bandaratanparadarhukum #langitmorowalitaksebiruitu #terbangdiatasaturan #hukumdilandasanpacu #bandarasiapanegaradimana #bukanbandarajokowi #bandaraswastabukanistana #bocorbukanlagimetafora #mendarattanpaizin #runwaytanparegulasi #bandarabayangan #negarajanganabsen #bukanbandarasilumantapitanpaizin #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar