Senin, 29 Juni 2020

Politik Hukum Kepolisian

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA - Walau saat belajar dulu konsentrasi saya bukan di Hukum Tata Negara tetapi pesan dosen Pascasarjana saya Profesor Dr. HR Abdussalam, S.I.K., S.H., M.H sebagai orang yang belajar hukum harus tahu. Padahal beliau sendiri adalah pakar hukum pidana.

Saya coba singgung soal POLRI dalam konstelasi ketatanegaraan.

Presiden Megawati di kalau tidak salah pada tanggal 8 Januari 2002  mensahkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Artinya Polri dalam konstelasi ketatanegaraan sudah di letakkan secara proporsional lebih dari itu berarti Polri diberikan otonomi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu aparat penegak hukum dan keamanan.

Hal itu tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan konsistensi dari seorang BJ Habibie pada 1 April 1999 dalam keputusan politiknya sebagaimana yang diucapkan beliau dalam HUT ABRI tanggal 5 Oktober 1998 yang memisahkan Polri dari struktur komando ABRI.

Konsistensi itu memberi kedudukan Polri sebagai lembaga yang berdiri sendiri.

Kendati demikian walaupun Polri sudah keluar dari struktur ABRI namun masih ada intervensi terhadap pelaksanaan tugasnya karena Polri masih harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Keamanan  Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Keprajuritan.

Sebagai aparat penegak hukum dimana Polri berada dalam satu tatanan yakni Criminal Justice System. Di satu sisi harus berperan sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan. Di sisi yang lain harus tunduk pada hukum tentara.

Saya tidak bicara soal tentara tetapi kembali kepada Polri sebagai institusi penegak hukum yang berada dalam Criminal Justice System. Polri tentu tak bisa ditempatkan di departemen manapun atau bahkan membentuk departemen sendiri karena departemen mengemban fungsi eksekutif.

Karena Polri bukan perangkat kebijakan maka tak dapat dikelompokkan dalam satu fungsi eksekutif.

Polri juga tidak bisa ditempatkan di lembaga Yudikatif. Karana dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum ada cheek and  balance.

Polri dalam konteks ketatanegaraan bila kita mencermati perjalanannya pada tanggal 1 Juli 2009, Presiden Abdurrahman Wahid dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 89 tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Polri merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban dan memelihara keamanan dalam negeri.

Polri berkedudukan langsung dibawah presiden. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sejalan dengan komitmen reformasi, maka dalam Sidang Tahunan 2000 MPR  menerbitkan TAP MPR VII/2000. Dalam elaborasinya tepatnya di bab II Pasal 6 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Semoga bermanfaat. Tuhan memberkati kita semua. Amin

____________
Darius Leka SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar