Kamis, 11 Juni 2020

Menghapus Pengumuman Perkawinan, Mungkinkah…?

Romo ytk., saya kerap mendengar pembacaan pengumuman perkawinan pada akhir misa di gereja. Bahkan pe­ngumuman yang sama itu dibacakan tiga kali berturut-turut selama tiga minggu. Lalu, pada akhir pengumuman selalu diakhiri dengan kalimat: “Barangsiapa mengetahui halangan perkawinan tersebut di atas, harap memberitahukannya kepada Pastor Paroki.” Sebenarnya, apa sih maksudnya? Apakah hal itu dimaksudkan juga sebagai pemberitahuan dari sebuah keluarga karena anaknya mau menikah? Dan mengapa sampai tiga kali? Bolehkah sebuah perkawinan tidak diumumkan atau dilakukan dengan cara lain? Demikian Romo pertanyaan saya, atas penjelasan Romo, saya haturkan terima kasih. Ignatius - Depok Tengah
JANGKARKEADILAN.COM, DEPOK – Pak Ignatius yang baik, pertanyaan yang sangat baik dan penting. Langsung saja saya jawab, pengumuman perkawinan diadakan sebagai reksa pastoral perkawinan dalam rangka penyelidikan calon mempelai 
(bdk. KHK kanon 1067).

Pastor paroki meminta bantuan umat beriman mengenai ada atau tidaknya halangan perkawinan yang ada pada calon mempelai sebelum perkawinan dilaksanakan. Jika ada halangan (yang mengagalkan) perkawinan, semua orang beriman wajib melaporkan, dengan segera, halangan-halangan yang mereka ketahui kepada  Pastor paroki atau Ordinaris wilayah sebelum perayaan perkawinan (KHK Kanon 1069).

Bentuk-bentuk halangan yang menggagalkan itu adalah: belum umur (belum genap umurnya seperti yang ditetapkan Konferensi para Uskup), impotensi sebelum perkawinan dan bersifat tetap, ikatan nikah, beda agama, tahbisan suci, terikat kaul kekal (religius), penculikan, kejahatan (crimen), hubungan darah (consanguinitas), hubu­ngan semenda (affinitas), halangan publik, dan pertalian hukum (bdk. KHK 1083-1094).

Mengapa tiga kali? Hal ini diatur dalam Statuta Keuskupan Regio Jawa, pasal 115 (pengumuman calon perkawinan dilakukan tiga kali dalam semua perayaan Ekaristi pada hari-hari Minggu dan hari-hari raya wajib).  Jika di suatu tempat tidak setiap hari Minggi diadakan Ekaristi, atas ijin Ordinaris Wilayah, pengumuman bisa dilakukan dengan cara lain misalnya secara tertulis dan dipasang di papan pengumuman paroki atau dimuat dalam majalah paroki setempat. Jika calon mempelai telah memiliki domisili atau kuasi-domisili aktual selama tiga bulan, pengumuman itu cukup diadakan di paroki domisili atau kuasi-domisili aktual tersebut. Jika belum genap, pengumuman calon perkawinan itu juga harus dilakukan di paroki domisili atau paroki kuasi-domisili sebelumnya.

Para pastor paroki diberi wewenang untuk memberikan dispensasi dari pengumuman calon perkawinan. Untuk sahnya dispensasi itu, haruslah ada alasan yang wajar; alasannya harus berat untuk menghapus dua pengumuman dan harus berat sekali untuk menghapus tiga kali pengumuman. Jadi, pak Ignatius, pengumuman calon perkawinan bukan untuk keperluan keluarga calon mempelai, apalagi sebagai unda­ngan mempelai pada umat agar hadir dalam resepsi perka­winan.

___________________________
(Pastor Alfonsus Sutarno, Lic.Th, Ketua Komisi Keluarga Keuskupan Bogor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar