Jumat, 21 April 2017

JPU Tuntut Ahok Hukuman Percobaan 2 Tahun

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

Pertimbangan jaksa ini diambil dari sejumlah fakta yang disampaikan dalam persidangan selama ini. Salah satunya pengalaman Ahok dalam pilkada Bangka Belitung pada 2007. Dalam pilkada itu, Ahok kalah karena adanya sejumlah elite politik yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat melawan Ahok.

Ali Mukartono selaku Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU)  menjelaskan pemilihan dakwaan alternatif kepada terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ali menyebut buku Ahok juga menjadi fakta hukum.

"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu JPU memilih kedua kenapa? Sudah dijelaskan bahwa antara lain bukti yang dibuat yang bersangkutan diterima sebagai fakta hukum," kata Ali seusai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Selain dakwaan alternatif, jaksa mendakwa Ahok dengan pasal 156 a sebagai dakwaan primer. Namun, dalam sidang tuntutan, jaksa menempatkan dakwaan alternatif sebagai pijakan hukum. Ali menambahkan dalam buku Ahok disebutkan yang dimaksud pengguna Al-Maidah adalah elite politik. Namun jaksa juga mempertimbangkan pengguna Al-Maidah lainnya adalah umat Islam.

"Di dalam buku dijelaskan yang dimaksud itu adalah si pengguna Al-Maidah si elite politik istilah beliau. Kalau demikian, maka ini dalam kategori golongan umat Islam penggunaan merah itu siapa ya golongan umat Islam, maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ucapnya.

Ali menampik jika dikatakan penggunaan dakwaan alternatif sebagai keraguan dari jaksa. Dia menyebut jaksa mempertimbangkan Pasal 156 KUHP sebagai pilihan yang tepat. "Nggak saya pernah jelaskan beberapa dakwaan alternatif itu pilihannya bukan tindak pidana atau tindak pidana. Tapi dilihat dua-duanya tindak pidana hanya lebih tepat yang mana. Teorinya begitu dakwaan alternatif nggak ada keraguan," ujar dia.

Ali menanggapi enteng soal pro dan kontra terkait dengan tuntutan hukuman yang diberikan kepada Ahok. Menurutnya, berat-ringan hukuman itu relatif. "Memberatkan dan meringankan sudah disampaikan, yang berat kenapa, yang meringankan apa. Itulah sampai pada seperti itu (dakwaan alternatif), tapi jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu relatif," ujar dia.

Tanggapan yang sama diberikan ketika ditanya ada pihak yang tidak puas terhadap tuntutan jaksa. Ali menyebut jaksa bertindak independen dan punya pertimbangan sendiri. "Kalau kita (terima) masukan semua pihak tidak bisa. Kita punya pertimbangan tersendiri, kita independen, tidak seperti itu," katanya.

Ali mengatakan telah melaksanakan tugasnya. Dia menyerahkan putusan kepada majelis hakim. "Menurut jaksa, sudah terserah hakim. Sekarang kita tunggu," katanya.


_______________
Darius Leka,SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar