Jumat, 10 Maret 2017

Perang Terhadap Pungutan Liar Wali Kota Depok Kukuhkan Satgas Saber Pungli

JANGKARKEADILAN.COM, DEPOK  - Pemerintah kini sangat serius untuk menangani pemberantasan pungli. Pemerintah juga cukup antusias atas tanggapan publik yang mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.

Sejak adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, maka pemerintah membentuk dua Satgas, yaitu Satgas Saber Pungli dan Satgas Penanggulangan Penyelundupan dari pusat sampai kementerian/ lembaga terkait dan sampai daerah di seluruh Indonesia.

Bagi Pemerintahan Kota Depok langkah untuk mendukung Pemerintahan Pusat pada Kamis (9/3/2017) di Aula Balai Kota Depok Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad secara resmi mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Untuk perang terhadap pungutan liar (pungli) di Kota Depok, Mohammad Idris telah mengukuhkan Unit Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli yang beranggotakan lintas instansi antara lain dari, Pemerintah Kota Depok, Kepolisian, Kejaksaan, serta sejumlah ahli dari Universitas Indonesia (UI).

Dalam kesempatann itu, Mohammad Idris mengatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib berperan aktif menjalankan pelayanan tanpa pungli, sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) yang berlaku berdasarkan undang-undang.

"Karena itu, fungsi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus bisa memberikan kepuasan. Indikator pelayanan yang baik dapat dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat dan wajib bebas pungli," kata Idris.

Menurutnya unit satgas ini salah satu perwujudan dari reformasi di bidang hukum. "Ini dilakukan sebagai langkah percepatan pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, serta untuk pembangunan budaya hukum," katanya.

Karenanya dengan pembentukan satgas ini diharapkan tercipta kondisi pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta berkelanjutan dan wajib bebas pungli yang merupakan salah satu tindakan korupsi yang menjadi musuh bersama. “Sebagai Walikota Depok, saya mengajak seluruh aparat dan warga untuk memberantas pungutan liar. Ayo bantu tim Saber Pungli untuk menegakkan rasa keadilan di masyarakat”, ungkap Idris.

Sementara Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menambahkan, dalam pelaksanaan tugasnya Unit Satgas Saber Pungli Pemkot Depok ini, akan menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

Dari dasar Perpres Nomor 87/2016, kata Pradi, disebutkan wewenang Satgas Saber Pungli adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar termasuk penindakan, lalu juga melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak lain yang terkait, dengan menggunakan teknologi informasi.

"Dengan pengukuhan ini, kami harap jadi penegasan komitmen kami atas pemberantasan pungutan liar di semua layanan publik oleh Pemkot Depok," kata Pradi

____________________________
Darius Leka, SH (Koordinator Hukum dan Advokasi FKKUD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar