JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Pemerintah saat ini mengkaji lebih terkait skenario pengendalian defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Dalam pengendalian ini, peran pemerintah daerah didorong agar lebih maksimal.
"Kita sudah koordinasikan soal bagaimana mengendalikan defisit DJS,
saat ini ada 27 skenario yang kita bahas dan selanjutnya akan
dikrucutkan lagi oleh tim teknis yang melibatkan kementerian lembaga
terkait," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai Rapat Koordinasi Tingkat
Menteri (RTM) membahas Pengendalian Defisit DJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Puan menjelaskan, dari 27 skenario terkait pengendalian defisit DJS
Kesehatan akan dipilih alternatif paling efektif untuk dijalankannya.
Hal ini harus dilakukan dengan penghitungan yang sangat detail dan
terperinci sehingga yang digunakan akan betul-betul tepat dalam
mengendalikan defisit DJS Kesehatan.
"Termasuk juga soal peran pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota harus ditingkatkan," imbuh Puan.
Masalah jaminan kesehatan merupakan program prioritas pemerintah.
Karena itu ditugaskan kepada Kepala Bappenas untuk melakukan sinergi DJS
dengan program Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 yang masih disusun. "Jadi ini kan program prioritas pemerintah. Bagaimana pun kalau ada
masyarakat yang sakit harus tetap diberikan pelayanan terbaik. Kepala
Bappenas sinergikan ini juga dalam menyusun program RKP 2018," kata
Puan.
Jika ditemukan ada masyarakat miskin, semestinya jangan hanya
ditanggung melalui BPJS saja. Tapi juga bisa ditanggung oleh program
lembaga lain khususnya Kementerian Sosial. Karena itu harus ada sinergi
lebih maksimal dan kajian mendalam agar lebih tepat sasaran. "Dalam sebulan ini saya minta sudah ada hasil kajiannya. Untuk kemudian diterapkan," tegas Puan. Soal angka defisit DJS Kesehatan, Puan mengatakan bahwa pada 2016
jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun. Adapun tahun ini diharap bisa
dikendalikan atau mungkin bisa diturunkan. Karena itulah harus dilakukan
penghitungan secara cermat.
"Defisit DJS ini memang harus kita usahakan turun, tapi di sisi lain
kita kan juga tidak mau hal ini kemudian malah menyusahkan masyarakat
yang menggunakan BPJS. Inilah makanya penting dilakukan analisa mendalam
dan sinergi bersama," jelas Puan.
Sinergi itu, kata dia, harus dibangun dengan Pemda. Sejauh ini sudah
banyak Pemda yang mensinkronkan program BPJS dengan program kesehatan di
kabupaten/kota. Sinergi ini sangat penting agar terlihat mana daerah
yang mengelola dan menjalankan program kesehatan di wilayahnya
"Sekarang hanya tinggal 41 kabupaten/kota yang belum mengintegrasikan program kesehatan ini," jelas Puan.
Sedangkan dari payung hukumnya, Pemerintah menyiapkan dua opsi. Yaitu
penerbitan Pepres baru, karena sudah beberapa kali mengalami perubahan.
Atau merevisi peraturan perundang-undangan yang ada disesuaikan dengan
substansi dengan pengendalian defisit. "Satu hal yang perlu jadi perhatian kita dari rapat hari ini adalah kita perlu memperkuat peran Pemda terutama soal cost sharing,” ucap Menko Puan.
___________________________
Darius Leka,SH/Sumber: www.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar