JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
menuturkan, upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tidak hanya
berasal dari revisi UU KPK saja. "Banyak cara (upaya melemahkan KPK). Yang dibutuhkan oleh KPK adalah
solidaritas dari pegawai dan para pimpinannya," kata Samad di Gedung KPK
Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2017.
Samad menilai, upaya untuk melemahkan KPK datang dari peraturan perundang-undangan, revisi UU KPK, peraturan UU lain, dan nota kesepahaman (MoU) lembaga penegakan hukum. "(Upaya pelemahan KPK) harus jadi perhatian kita semua. Kita tidak
boleh biarkan dilemahkan oleh lembaga lain di negeri ini," ujar dia.
Dalam diskusi 'Menyikapi Revisi UU KPK' yang diadakan pada Kamis, 30
Maret 2017, Abraham Samad turut memberikan saran agar KPK lebih menjaga
solidaritas. "Di diskusi tadi, ada beberapa macam saran, gagasan, ide, kritikan
untuk menjaga solidaritas pegawai KPK. Harus ada upaya yang lebih ekstra
untuk perhatikan situasi internal di KPK," Samad menandaskan.
Sementara itu, Badan Keahlian Dewan (BKD) telah menyosialiasikan tentang revisi UU KPK
di sejumlah perguruan tinggi. Langkah itu dimaksudkan agar mahasiswa
dan masyarakat lebih mengetahui konsep dari wacana perubahan yang
disebut-sebut akan menumpulkan 'taring' KPK.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, sosialisasi yang dilakukan BKD
itu untuk menampung aspirasi dari masyarakat terhadap sejumlah RUU.
Selain itu, sosialisasi tersebut sudah melalui sejumlah tahapan yang
diketahui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Presiden (Jokowi) menyampaikan ketika itu perlu ada sosialisasi dari
revisi ini. Karena revisi ini terkait beberapa hal yang memang perlu
ada penyempurnaan, yaitu soal adanya dewan pengawas, dewan penyidik,
penyadapan, dan satu lagi. Ada 4 kalau enggak salah," ujar Fadli di
Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
______________________
Darius Leka,SH/Sumber: www.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar