JANGKARKEADILAN, PONTIANAK – Di sebuah sudut negeri yang sunyi, di Pontianak yang berselimut hujan dan harapan, 32 pendidik berkumpul. Mereka bukan sekadar guru, mereka adalah penjaga taman—Taman Seminari. Tempat anak-anak Katolik usia dini belajar mengenal dunia, mengenal iman, mengenal diri. Di sinilah Dirjen Bimas Katolik, Eusabius Binsasi, menyampaikan pesan yang tak sekadar administratif, tapi juga spiritual: pendidikan Katolik usia dini bukan sekadar kebutuhan, tapi panggilan.
Pertemuan Pembinaan Pendidik Taman
Seminari bukan sekadar agenda tahunan. Ia adalah refleksi dari janji negara
untuk hadir dalam pendidikan berbasis iman. Tapi di balik sambutan hangat dan
jargon regulatif, tersimpan pertanyaan hukum yang tak kalah penting: apakah
negara benar-benar menjamin hak pendidikan berbasis agama secara setara?
Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap
warga negara untuk memperoleh pendidikan. Tapi pendidikan berbasis agama,
terutama Katolik, sering kali berjalan di lorong sempit regulasi. Izin
operasional, supervisi, NPSN, hingga restu dari Uskup setempat—semuanya harus
dilalui. Seolah pendidikan iman harus melewati lebih banyak pintu daripada
pendidikan umum.
Taman Seminari bukan sekadar TK
berlabel Katolik. Ia adalah ruang kecil tempat anak-anak mengenal kasih, bukan
hanya huruf. Tapi dalam sistem pendidikan nasional, ia harus tunduk pada angka:
akreditasi, kurikulum, standar mutu. Di sinilah hukum dan spiritualitas
berpapasan—kadang bersinergi, kadang berselisih.
Fransiskus Endang, Direktur
Pendidikan Katolik, menyebut bahwa Taman Seminari telah memiliki izin dan NPSN.
Tapi masih banyak yang menunggu supervisi, telaahan proposal, dan restu
administratif. Seolah iman harus antre di loket birokrasi.
Di negeri yang katanya menjunjung pluralisme, pendidikan berbasis agama masih harus membuktikan eksistensinya. Taman Seminari harus menyenangkan, aman, ramah, dan tentu saja... sesuai regulasi. Tapi apakah regulasi memahami bahwa bermain sambil berdoa bukan sekadar aktivitas, melainkan bentuk pembentukan karakter?
Jika hukum adalah cermin, maka
saatnya kita bertanya: apakah cermin itu cukup jernih untuk melihat wajah
pendidikan iman? Atau hanya memantulkan standar teknis yang tak mengenal
nilai-nilai spiritual?
Dirjen Binsasi menyebut bahwa
pendidikan anak usia dini harus utuh dan terpadu. Tapi dalam praktiknya, banyak
lembaga pendidikan iman yang terseok di antara tuntutan administratif dan
minimnya dukungan anggaran. Padahal, pendidikan usia dini adalah fondasi bangsa.
Dan fondasi itu harus kuat, bukan hanya legal.
Taman Seminari adalah bukti bahwa
komunitas Katolik tak menunggu negara, tapi bergerak. Dari Kubu Raya hingga
Paniai, dari Brebes hingga Sumba Tengah, mereka membangun taman-taman kecil
yang menumbuhkan harapan besar.
Negara hadir, katanya. Tapi kehadiran
bukan sekadar tanda tangan di surat izin. Ia harus hadir dalam kebijakan yang
memudahkan, bukan membebani. Dalam regulasi yang memahami iman, bukan sekadar
mengukur angka.
Taman Seminari adalah taman kecil di tengah belantara regulasi. Ia butuh hukum yang berpihak, bukan hanya mengawasi. Karena anak-anak Katolik berhak belajar dengan cinta, bukan dengan ketakutan administratif. (Adv. Darius Leka, S.H., M.H.)
#tamanseminari #pendidikanberbasisiman #negarahadirkatanya
#paudkatolik #regulasitanparasa #hukumuntukpendidikan #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka
#darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar