Selasa, 28 Februari 2017

Taman Seminari; Di Ujung Doa, Di Tengah Regulasi


JANGKARKEADILAN, PONTIANAK Di sebuah sudut negeri yang sunyi, di Pontianak yang berselimut hujan dan harapan, 32 pendidik berkumpul. Mereka bukan sekadar guru, mereka adalah penjaga taman—Taman Seminari. Tempat anak-anak Katolik usia dini belajar mengenal dunia, mengenal iman, mengenal diri. Di sinilah Dirjen Bimas Katolik, Eusabius Binsasi, menyampaikan pesan yang tak sekadar administratif, tapi juga spiritual: pendidikan Katolik usia dini bukan sekadar kebutuhan, tapi panggilan.

Pertemuan Pembinaan Pendidik Taman Seminari bukan sekadar agenda tahunan. Ia adalah refleksi dari janji negara untuk hadir dalam pendidikan berbasis iman. Tapi di balik sambutan hangat dan jargon regulatif, tersimpan pertanyaan hukum yang tak kalah penting: apakah negara benar-benar menjamin hak pendidikan berbasis agama secara setara?

Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Tapi pendidikan berbasis agama, terutama Katolik, sering kali berjalan di lorong sempit regulasi. Izin operasional, supervisi, NPSN, hingga restu dari Uskup setempat—semuanya harus dilalui. Seolah pendidikan iman harus melewati lebih banyak pintu daripada pendidikan umum.

Taman Seminari bukan sekadar TK berlabel Katolik. Ia adalah ruang kecil tempat anak-anak mengenal kasih, bukan hanya huruf. Tapi dalam sistem pendidikan nasional, ia harus tunduk pada angka: akreditasi, kurikulum, standar mutu. Di sinilah hukum dan spiritualitas berpapasan—kadang bersinergi, kadang berselisih.

Fransiskus Endang, Direktur Pendidikan Katolik, menyebut bahwa Taman Seminari telah memiliki izin dan NPSN. Tapi masih banyak yang menunggu supervisi, telaahan proposal, dan restu administratif. Seolah iman harus antre di loket birokrasi.

Di negeri yang katanya menjunjung pluralisme, pendidikan berbasis agama masih harus membuktikan eksistensinya. Taman Seminari harus menyenangkan, aman, ramah, dan tentu saja... sesuai regulasi. Tapi apakah regulasi memahami bahwa bermain sambil berdoa bukan sekadar aktivitas, melainkan bentuk pembentukan karakter?

Jika hukum adalah cermin, maka saatnya kita bertanya: apakah cermin itu cukup jernih untuk melihat wajah pendidikan iman? Atau hanya memantulkan standar teknis yang tak mengenal nilai-nilai spiritual?

Dirjen Binsasi menyebut bahwa pendidikan anak usia dini harus utuh dan terpadu. Tapi dalam praktiknya, banyak lembaga pendidikan iman yang terseok di antara tuntutan administratif dan minimnya dukungan anggaran. Padahal, pendidikan usia dini adalah fondasi bangsa. Dan fondasi itu harus kuat, bukan hanya legal.

Taman Seminari adalah bukti bahwa komunitas Katolik tak menunggu negara, tapi bergerak. Dari Kubu Raya hingga Paniai, dari Brebes hingga Sumba Tengah, mereka membangun taman-taman kecil yang menumbuhkan harapan besar.

Negara hadir, katanya. Tapi kehadiran bukan sekadar tanda tangan di surat izin. Ia harus hadir dalam kebijakan yang memudahkan, bukan membebani. Dalam regulasi yang memahami iman, bukan sekadar mengukur angka.

Taman Seminari adalah taman kecil di tengah belantara regulasi. Ia butuh hukum yang berpihak, bukan hanya mengawasi. Karena anak-anak Katolik berhak belajar dengan cinta, bukan dengan ketakutan administratif. (Adv. Darius Leka, S.H., M.H.)


#tamanseminari #pendidikanberbasisiman #negarahadirkatanya #paudkatolik #regulasitanparasa #hukumuntukpendidikan #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #advokat #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar