"Selasa (1/8) penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka bersama ahli hukum dan pengawas internal. Kami memutuskan, berdasarkan alat bukti yang telah terkonfirmasi, memutuskan siapa tersangkanya," kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya melalui pesan pada Beritasatu.com Rabu pagi (2/8/2017).
Yang dijadikan tersangka dalam dugaan perkara kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain itu adalah TW selaku Dirut PT IBU.
Agung belum menjelaskan apakah tersangka sudah ditangkap. Rencananya akan ada rilis soal ini.
Seperti diberitakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
______________________________
Sumber: www.beritasatu.com. Keterangan foto: Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 20 Juli 2017 malam. (Antara/Rizky Andriyanto)
Agung belum menjelaskan apakah tersangka sudah ditangkap. Rencananya akan ada rilis soal ini.
Seperti diberitakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
______________________________
Sumber: www.beritasatu.com. Keterangan foto: Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 20 Juli 2017 malam. (Antara/Rizky Andriyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar