Jumat, 02 Juni 2017

TNI Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme Kini Jadi Pro dan Kontra

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Peristiwa teror bom di Kampung Melayu, pada Rabu (24/5/2017) malam lalu tiga polisi gugur dan 12 orang lainnya mengalami luka serius.

Kejadian ini Presiden Joko Widodo berkeinginan agar unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme. Presiden meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI. Hal itu dikatakan Presiden dalam dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mencegah penyebaran paham terorisme. Pencegahan tersebut dapat dilakukan di beberapa tempat seperti sekolah, tempat ibadah, penjara, hingga melalui media sosial.

Namun saat ini, Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme masih menjadi pembahasan di pansus. Terkait keterlibatan TNI dala pemberantasan terorisme masih menjadi pro dan kontra.


_________
Darius Leka,SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar