Selasa, 04 April 2017

Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan, Bolehkah?

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan RI menerbitkan peraturan tentang sponsorship bagi tenaga kesehatan. Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengembangan profesi tenaga kerja terkait dengan sponsorship, yang tidak boleh mempengaruhi independensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan.

Sponsorship adalah pemberian dukungan dalam segala bentuk bantuan atau kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan yang dilakukan, diorganisir/ disponsori oleh perusahaan atau industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan, dan perusahaan/industri lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Dalam peraturan ini, sponsorship yang diberikan kepada tenaga kesehatan harus memenuhi prinsip tidak mempengaruhi independensi dalam pemberian pelayanan kesehatan, tidak dalam bentuk uang atau setara uang (cek, giro, billyet), tidak diberikan secara langsung kepada individu sesuai dengan bidang keahlian, diberikan secara terbuka dan dikelola secara akuntabel dan transparan.

Sponsorship oleh perusahaan, industri farmasi maupun alat kesehatan harus dilakukan secara terbuka dan tidak ada konflik kepentingan, agar tidak mempengaruhi tenaga medis dalam membuatkan resep, anjuran penggunaan barang atau terkait produk sponsorship. Sponsorship yang diterima oleh institusi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan ataupun organisasi profesi sebagai penyelenggara dapat digunakan untuk penyelenggaraan seminar atau pertemuan ilmiah, atau pendidikan dan pelatihan.

Besaran sponsorhip yang diterima oleh institusi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan maupun organisasi profesi sebagai penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau unit cost yang berlaku pada asosiasi atau perusahaan pemberi sponsorship.

Institusi sebagai penyelenggara maupun bukan penyelenggara, organisasi profesi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan praktik perorangan yang menerima sponsorship dan perusahaan/ industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan dan/ atau perusahaan/ industri lainnya pemberi sponsorship harus lapor. Laporan disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima sponsorship.

Menteri, gubernur, bupati/walikota perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, maka menteri, gubernur, bupati/ walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada tenaga kesehatan yang melanggar peraturan menteri ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui gratifikasi, perlu diatur pengendalian gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.

Gratifikasi dianggap suap apabila gratifikasi yang diterima oleh aparatur Kementerian Kesehatan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima. Gratifikasi yang tidak dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh aparatur Kementerian Kesehatan yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawaan dengan kewajiban dan tugas penerima.

Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tentang 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dengan tujuan memberikan pedoman bagi aparatur kementerian kesehatan dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi, dan mewujudkan aparatur kementerian kesehatan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Gratifikasi yang dianggap suap seperti marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk, cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya, dan sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.

Sementara gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan seperti cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis; kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi pemberi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilai yang wajar, tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima; dan sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.

Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, kemudian dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG Kementerian Kesehatan bertugas sebagai unit yang melaksanakan analisa, pelaporan, monitoring dan evaluasi kepada KPK terkait adanya gratifikasi.

Maka, setiap aparatur Kementerian Kesehatan wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK. Atau untuk mempermudah pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, pelaporan bisa dilakukan di UPG ini. Setiap aparatur Kementerian Kesehatan memberikan laporan kepada UPG di lingkungan kerjanya paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya gratifikasi dengan menggunakan form yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis diharapkan memberikan laporan kepada UPG Kementerian Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak adanya laporan gratifikasi oleh aparatur Kementerian Kesehatan diterima. UPK Kementerian Kesehatan lalu melaporkan gratifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kepada KPK sejak diterimanya laporan gratifikasi dari UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh KPK. UPG Kementerian Kesehatan dalam memberikan laporan gratifikasi kepada KPK perlu melakukan analisis dan pemrosesan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tentang 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan ini berlaku sejak tanggal 27 Maret 2014. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan berlaku sejak 8 November 2016.


___________________________
Darius Leka,SH/ Foto: Istimewa/ Sumber: www.kpk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar