Selasa, 04 April 2017

Ini Profil Andi Narogong, Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong mulai Jumat, 24 Maret 2017. Penahanan ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis malam, 23 Maret 2017, Andi keluar gedung KPK untuk dibawa ke Rumah Tahanan C1 cabang Guntur pada Jumat, 24 Maret 2017, sekitar pukul 13.30.

Pengusaha yang selama ini disebut-sebut berperan penting dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai total Rp 5,9 triliun, tampak mengenakan rompi tahanan KPK orange. Andi tak mau berkomentar.

“KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di KPK, Jumat, 24 Maret 2017.

Basaria menuturkan pihaknya memiliki sejumlah alasan mengapa memutuskan untuk menahan Andi Narogong. Di antaranya, kata Basaria, antisipasi tersangka menghilangkan barang bukti dan mencegah dia melarikan diri.

Andi diduga berperan aktif dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi bersama dua tersangka kasus e-KTP yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, merugikan  negara karena kerugian proyek tersebut senilai Rp 2,3 triliun. Siapakah sosok Andi Narogong?

Majalah Tempo edisi 26 September 2011 menurunkan laporan utama mengenai sepak-terjang Andi dalam kasus e-KTP. Andi Agustinus dijuluki Andi Narogong karena memiliki usaha konfeksi di Jalan Narogong, Bekasi.

Andi disebut sering mendapat proyek pengadaan barang di sejumlah lembaga negara karena berteman dekat dengan Setya Novanto. "Setya yang mengawal anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat, Andi mengeksekusi proyeknya," ujar seorang direktur utama perusahaan negara, peserta tender proyek e-KTP kepada Tempo beberapa tahun lalu.

Dalam laporan majalah Tempo edisi itu, menyebutkan Andi pernah kebagian jatah proyek pembuatan seragam dan pengadaan sepeda motor Kawasaki 150 L untuk polisi masing-masing Rp 8 miliar dan Rp 40 miliar. Ada pula proyek pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2009.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Andi disebut merancang desain proyek e-KTP sejak pertengahan 2010, setahun sebelum tender resmi diumumkan di Kementerian Dalam Negeri. Ia mengendalikan proyek senilai Rp 5,9 itu dari kantornya di Blok 33-35, Pertokoan Graha Mas, Jalan Fatmawati. Saat itu mobil Hummer hitam miliknya kerap terparkir di depan kantor. "Yang warna hitam pelat nomornya unik: B-1-KTP," kata seorang petugas keamanan seperti dikutip majalah tersebut.

Beberapa waktu lalu, seperti dilansir. www.tempo.co yang menyambangi rumah Andi di Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur. Namun, Tempo dihadang petugas keamanan di pintu perumahan. "Pak Andi berpesan, rumah sedang kosong," ujar Soleh Firdaus, petugas keamanan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengaku mengenal Andi nagorong karena urusan bisnis baju saat ia menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar. "Sempat ada urusan jual-beli kaus saat Golkar mau ada acara," kata Setya, dua pekan lalu.

_______________________________
Darius Leka,SH/ Foto: Tempo/Danang F/ Sumber: www.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar