JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Andi Agustinus alias Andi
Narogong mulai Jumat, 24 Maret 2017. Penahanan ini dilakukan sehari
setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.
Setelah
menjalani pemeriksaan sejak Kamis malam, 23 Maret 2017, Andi keluar
gedung KPK untuk dibawa ke Rumah Tahanan C1 cabang Guntur pada Jumat, 24
Maret 2017, sekitar pukul 13.30.
Pengusaha yang selama ini disebut-sebut berperan penting dalam proyek pengadaan e-KTP
yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai total Rp 5,9 triliun,
tampak mengenakan rompi tahanan KPK orange. Andi tak mau berkomentar.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di KPK, Jumat, 24 Maret 2017.
Basaria
menuturkan pihaknya memiliki sejumlah alasan mengapa memutuskan untuk
menahan Andi Narogong. Di antaranya, kata Basaria, antisipasi tersangka
menghilangkan barang bukti dan mencegah dia melarikan diri.
Andi diduga berperan aktif dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi bersama dua tersangka kasus e-KTP
yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan
Sugiharto, merugikan negara karena kerugian proyek tersebut senilai Rp
2,3 triliun. Siapakah sosok Andi Narogong?
Majalah Tempo
edisi 26 September 2011 menurunkan laporan utama mengenai sepak-terjang
Andi dalam kasus e-KTP. Andi Agustinus dijuluki Andi Narogong karena
memiliki usaha konfeksi di Jalan Narogong, Bekasi.
Andi disebut
sering mendapat proyek pengadaan barang di sejumlah lembaga negara
karena berteman dekat dengan Setya Novanto. "Setya yang mengawal
anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat, Andi mengeksekusi proyeknya," ujar
seorang direktur utama perusahaan negara, peserta tender proyek e-KTP kepada Tempo beberapa tahun lalu.
Dalam laporan majalah Tempo edisi itu, menyebutkan Andi pernah
kebagian jatah proyek pembuatan seragam dan pengadaan sepeda motor
Kawasaki 150 L untuk polisi masing-masing Rp 8 miliar dan Rp 40 miliar.
Ada pula proyek pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri
senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2009.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Andi disebut merancang desain proyek e-KTP
sejak pertengahan 2010, setahun sebelum tender resmi diumumkan di
Kementerian Dalam Negeri. Ia mengendalikan proyek senilai Rp 5,9 itu
dari kantornya di Blok 33-35, Pertokoan Graha Mas, Jalan Fatmawati. Saat
itu mobil Hummer hitam miliknya kerap terparkir di depan kantor. "Yang
warna hitam pelat nomornya unik: B-1-KTP," kata seorang petugas keamanan
seperti dikutip majalah tersebut.
Beberapa waktu lalu, seperti dilansir. www.tempo.co yang menyambangi rumah Andi di Kota Wisata
Cibubur, Jakarta Timur. Namun, Tempo dihadang petugas keamanan di pintu
perumahan. "Pak Andi berpesan, rumah sedang kosong," ujar Soleh Firdaus,
petugas keamanan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto
mengaku mengenal Andi nagorong karena urusan bisnis baju saat ia
menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar. "Sempat ada urusan jual-beli
kaus saat Golkar mau ada acara," kata Setya, dua pekan lalu.
_______________________________
Darius Leka,SH/ Foto: Tempo/Danang F/ Sumber: www.tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar