Senin, 17 April 2017

Gonjang-Ganjing Wacana Pindah Ibukota

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Rencana Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibukota ke luar Jawa, memancing beragam pendapat dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ada yang bersikap hati-hati, ada juga yang menilai rencana itu tak logis. Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, tentang rencana pemindahan ibukota harus dipikirkan secara rasional.

Dia menilai, pemerintah harus secara cermat melihat fakta-fakta yang ada, dan harus secara cermat memperhatikan dampak pertumbuhan dan perkembangan ibukota. "Ini bukan soal perasaan, ini adalah soal rasional. Berbicara terkait ibukota harus secara rasional, karena ini terkait dengan pintu terdepan negara yang kita cintai. Ibukota merupakan etalase paling depan, maka kita harus tempatkan etalase itu sebagai yang terbaik, karena itu adalah wajah negara kita," ucap Johnny di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

Dia melanjutkan, untuk memindahkan ibukota, ada aspek-aspek yang terkait dengan undang-undang. Ibukota merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai syarat-syarat dan aturan secara khusus.

"Ibukota menjadi tempat tinggalnya para pejabat tinggi negara, Presiden dan semua lembaga negara, bahkan menjadi tempat bermukimnya pejabat-pejabat tinggi negara asing, duta besar dan konselor lain. Oleh karenanya harus di treat secara khusus dan penting," tegasnya.

Johnny juga mengatakan, dalam memindahkan Ibukota ada satu budget yang harus disediakan untuk memenuhi itu, oleh karenanya harus dilihat dahulu bagaimana inefisiensi di Ibukota selama ini. Selama 10 tahun terakhir, inefisiensi Ibukota mencapai ribuan triliun, perbandingkan dengan memindahkan Ibukota. "Kalau ternyata inefisiensinya ternyata jauh lebih besar daripada pemindahan ibukota itu, maka rasional untuk dipindahkan. Fakta lainnya adalah masalah tata ruang ibukota, dimana terjadi kelebihan jumlah penduduk. Tanpa ada tata ruang dan kebijakan-kebijakan visioner atau outlook-nya bagus, maka Jakarta ini jalan kaki saja sudah macet," ucapnya.

Terkecuali ada satu kebijakan bisa mengatur bagaimana pertambahan penduduk dan ruang gerak penduduk, serta syarat-syarat kehidupan penduduk dan pelayanan administrasi yang baik dilakukan dengan betul dan itu high cost, tambahnya. "Saat ini pemerintah mencarikan alternatif pemecahan masalah ibukota, salah satu alternatifnya adalah dengan memindahkan Ibukota. Kalau dikalkulasi secara ekonomis dan perspektif jangka panjang, maka rasional untuk kita pindahkan Ibukota dan pelayanan pemerintahan," tegasnya.

Namun kata politikus Nasdem itu, ada beberapa catatan, pemindahan Ibukota jangan mengganggu jalannya pemerintah dan pelayanan publik serta harus terencana dengan baik, memilih lokasi pemindahan dengan berbagai macam syarat. Dari Komisi XI, biaya dengan jangka panjang operasional yang lebih efisien. "Jika kita pindahkan Ibukota, maka harus dipastikan bahwa pelayanan publik akan lebih baik dari Ibukota sebelumnya," pesannya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, dalam melakukan pemindahan ibukota negara, perlu dipikirkan apakah pemindahan itu merupakan sekaligus dengan pusat pemerintahannya atau hanya memisahkan pusat perdagangan jasa dan pusat pemerintahan. Hal tersebut, kata dia, merupakan dua hal yang berbeda. "Salah satu kandidat ibukota yang baru adalah Palangkaraya, namun itu masih wacana. Tetapi perkara memindahkan ibukota itu bukan sesederhana yang kita bayangkan, perlu adanya berbagai kalkulasi, seperti kalkulasi anggaran," ucap Baidowi.

Sesaknya Jakarta dan rentannya terhadap banjir, kata Badidowi memang sudah banyak menimbulka kerugian. MTI mengatakan pada tahun 2016 kerugiannya mencapai Rp150 triliun per tahun, sedangkan Kementerian PUPR menyebut tahun 2015 kerugiannya sebesar Rp65 triliun per tahun. Hitungan ini, tidak fix tergantung tingkat kerugian. "Kerugian yang dimaksud memang tidak secara nyata terlihat di kerugian negara, tetapi kerugian yang ditanggung bersama oleh masyarakat Jakarta dan masyarakat komuter sekitarnya. Dari semua analisis itu menyatakan kerugian utama pada masalah bahan bakar minyak (BBM). Ketika terjadi pemborosan BBM maka kerugian ditanggung oleh orang-orang yang duduk di Jakarta dan sekitarnya. Belum lagi kita bicara kerugian waktu dan tenaga yang tidak kita sadari setiap hari," paparnya.

Namun, kalaupun ibukota negara dipindah keluar kota, harus pula dihitung berapa biaya yang akan dikeluarkan, termasuk dengan konsekuensinya. Ketika wacana itu terealisasi maka harus dipersiapkan dengan matang sarana dan prasananya, jangan sampai mengulang kejadian di Jakarta. "Memang tidak ideal, ketika sebuah Ibukota negara mengalami banjir hingga berhari-hari, mobilisasi kegiatan dari satu tempat ke tempat lainnya membutuhkan waktu yang cukup lama karena macet, tetapi kami tekankan bahwa penataan ruang ditempat yang baru nanti jangan sampai mengulangi persoalan yang terjadi di Jakarta," pungkasnya.

Tidak Logis
Pernyataan lebih tegas disampaikan anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro. Dia menyatakan, wacana pemindahan Ibukota Jakarta tidak logis, alasannya karena harus ada kebijakan hukumnya terlebih dahulu, yaitu ada RUU yang disampaikan oleh pemerintah tentang pemindahan Ibukota kepada DPR. "Sampai hari ini di Baleg tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk mengubah Undang-Undang nomor 29 Tahun 2007 itu tentang Proses Pemindahan Ibukota. Undang-Undangnya saja belum diubah oleh pemerintah dan belum dibahas oleh DPR," ujar Nizar Zahro di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

Secara regulasi belum ada keputusan dari pemerintah. Dan dari filosofi ekonomi pun tidak masuk. APBN 2017 sekitar Rp2008 triliun, sementara untuk membangun ibukota, bila merujuk pada data dari Malaysia yang memindahkan ibukota dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya, membutuhkan dana Rp85 triliun, hal itu berlaku pada tahun 1994 selesai tahun 1999. "Kalau kita memindahkan Ibukota DKI Jakarta ke Palangkaraya atau ke tempat lain yang dekat ataupun jauh, maka membutuhkan dana Rp150 triliun. Sementara anggaran di Kementerian PUPR hanya Rp109 triliun. Apakah anggaran di Kementerian PUPR kita bangun semua untuk Ibukota dengan meninggalkan 34 provinsi yang lain, maka tambah tidak logis lagi," tegasnya.

Menurutnya, pemindahan ibukota belum mungkin untuk dilakukan, karena tidak ada dasar hukumnya. Sampai sekarang hukum yang berlaku yakni UU Nomor 29 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Semestinya kalau pemerintah mempunyai niat ingin mengubah ibukota, jangan hanya berwacana. Sampaikan RUU nya kepaada DPR, kita bahas secara bersama. Setelah RUU kita tetapkan baru ada kajian-kajian strategis darimana uangnya, tempatnya dimana. Ambil yang paling moderat dan menguntungkan bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Wacana pemindahan ibukota negara ke luar Jawa itu bergulir saat Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro untuk mengkaji rencana itu. Bambang mengatakan, beban Jakarta sebagai ibukota sudah terlalu berat. Apalagi, geliat pembangunan dan permukiman penduduk yang terus berjalan membuat Jakarta semakin padat. "Jakarta tuh pusat segalanya, keuangan, industri, bisnis, dan pusat pemerintahan. Melihat kemacetan semakin parah, penurunan muka tanah semakin parah, maka perlu ada upaya untuk memecah konsentrasi pembangunan wilayah ini," tutur Bambang di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (11/4).

Namun, Bambang menegaskan, fokus pemindahan ibukota adalah pusat pemerintahan, sedangkan pusat perekonomian tetap di Jakarta. "Tidak mungkin kita melakukan sesuatu yang tidak sesuai kehendak dari market. Jadi kita hanya bisa lakukan yang bisa kita kontrol. Satu-satunya yang bisa dikontrol pusat pemerintahan," imbuhnya.

Diharapkan, perpindahan bisa memicu pertumbuhan baru di wilayah sekitar lokasi ibukota. "Kita berharap nantinya pembangunan wilayah lebih tersebar, karena mau tidak mau pusat pemerintahan akan menjadi magnet. Dia tidak akan menjadi pusat bisnis atau keuangan, tapi pusat pemerintahan ini akan menciptakan pusat pertumbuhan baru di seputar wilayah yang akan menjadi lokasi ibu kota yang baru," kata Bambang. Meski sudah menentukan lokasi ibu kota di luar Jawa, pemerintah enggan memastikan di mana lokasinya. Yang jelas, sempat beredar kabar lokasi baru ibu kota nanti di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. "Pokoknya di luar pulau Jawa, saya belum sebutkan nama kotanya," pungkas Bambang.

___________________________________
Darius Leka,SH/ Sumber: www.gresnews.com/ Foto: JakartaGreater

Tidak ada komentar:

Posting Komentar