JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal
memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016. Jika setiap tahun batas
waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang
sampai 21 April 2017. Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.
"Mengingat
bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir
program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk
memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang
pribadi sampai dengan 21 April 2017," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konferensi pers di Gedung
Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
Artinya, wajib pajak OP yang
menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan
dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
Perpanjangan waktu, lanjut Suryo, diberlakukan
untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara
langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui
saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.
Kendati
demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk
penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun
fiskal 2016 tetap 31 Maret. "Penyampaian boleh mundur tetapi pembayarannya tetap sebelum 31 Maret
2017. Dengan demikian hak negara untuk mendapatkan setoran negara tidak
dimundurkan," ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ketentuan
perpanjangan waktu ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur
Jenderal Pajak (Perdirjen). "Perdirjen ini akan terbit kalau tidak hari ini, ya besok," kata pria yang akrab disapa Yoga ini.
Yoga
mengungkapkan per kemarin, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan
wajib pajak mencapai 7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya
disampaikan melalui e-filing.
Sebagai pembanding, pada
periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan
baru mencapai 5,5 juta SPT. Kemudian, sampai 31 Maret 2016 jumlah SPT
Tahunan yang disampaikan sebesar 8,6 juta. "Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi e-filing karena praktis dan mengurangi beban kami juga," ujarnya.
______________
Sumber: www.cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar