JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Sejumlah kader Golkar disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi
proyek e-KTP, salah satunya Ketum Golkar Setya Novanto. Apa tindakan
Golkar? "Ini bukan isu baru dan saya pikir Golkar punya komitmen
pascareformasi musuh utama bangsa ini adalah koruptor. Dari pertama
Golkar menjadi parpol, dari ketum ke ketum, komitmen pertama kita harus
berdiri terdepan bersama-sama pemerintah untuk pemberantasan korupsi,"
ujar Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Golkar, Yorrys Raweyai, di
DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2017).
Golkar, kata Yorrys, sangat menyadari konsekuensi kadernya terlibat
kasus korupsi karena memang partainya terlalu lama berkuasa. Namun,
Golkar berniat dan memiliki semangat untuk membangun bangsa agar ke
depan bebas dari praktik korupsi. "Siapapun tak ada toleransi!" tegas Yorrys soal sanksi yang akan diberikan partainya kepada kader yang terlibat korupsi.
Namun,
Golkar tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dalam proses
hukum. Golkar mendukung proses yang sedang berjalan ini dan menjadi
poros terdepan dalam pengawalan.
Yorrys berkata bahwa untuk sidang pertama kasus dugaan mega korupsi
proyek e-KTP, Golkar adalah pihak yang mendesak agar sidang harus
terbuka. Kasus ini diharapkan Golkar sebagai pembelajaran ke depan agar
bangsa ini bersih dari prilaku koruptif.
"Ini korupsi harus
dibuka selebar-lebarnya pada saat dakwaan, kecuali pemeriksaan saksi
karena dia bisa memantau lewat media. Putusan sela, dakwaan harus
terbuka. Kami menduga pihak pengadilan yang sengaja menutupi ini," ucap
Yorrys.
Yorrys mengatakan Golkar punya aturan AD ART tentang hak
dan kewajiban anggota serta sanksi-sanksi bagi anggota yang
melanggarnya. Namun untuk kasus ini Golkar tak mau gegabah. Dia meminta
kasus ini dibiarkan bergulir sembari semua pihak mengawalnya.
"Kalau
di putusan sela ada jadi tersangka atau hanya sebagai saksi, bagaimana
kita lihat nanti ada mekanismenya. Apalagi kalau Anda baca di dakwaan
kemarin nomor satu kan Golkar paling banyak, dari pimpinan tertinggi
sampai pimpinan ini, ini menyedihkan," tutupnya.
Surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan
Sugiharto tengah dibacakan jaksa pada KPK. Sidang digelar di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, mulai pukul
10.00 WIB tadi.
Untuk Novanto, Ketua DPR itu disebut telah
dijatah mendapatkan Rp 574 miliar dari total proyek Rp 5,84 triliun.
Jumlah jatah itu diperuntukkan bagi Novanto dan pengusaha Andi Narogong.
Dalam
surat dakwaan itu tidak disebutkan apakah uang yang dialokasikan itu
direalisasikan atau tidak. Namun KPK melalui surat dakwannya menyoroti
peran aktif Novanto dalam menggiring proyek ini.
Sedangkan Novanto membantah menerima uang terkait proyek e-KTP ini. Dia bersumpah tak menerima sepeser pun. "Saya,
demi Allah, tidak pernah menerima apa pun di e-KTP. Jangan sampai kita
menanggapi isu-isu, justru godaan kita, hubungan kita semakin baik,"
ujar Novanto dalam sambutannya di Rakornis Korbid Kepartaian DPP Golkar
di Redtop Hotel, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.
______________________
Darius Leka, SH/ Sumber: www.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar