Jumat, 10 Maret 2017

Novanto Masuk Dakwaan Kasus e-KTP, Yorrys: Tak Ada Toleransi!

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Sejumlah kader Golkar disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, salah satunya Ketum Golkar Setya Novanto. Apa tindakan Golkar? "Ini bukan isu baru dan saya pikir Golkar punya komitmen pascareformasi musuh utama bangsa ini adalah koruptor. Dari pertama Golkar menjadi parpol, dari ketum ke ketum, komitmen pertama kita harus berdiri terdepan bersama-sama pemerintah untuk pemberantasan korupsi," ujar Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Golkar, Yorrys Raweyai, di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2017).

Golkar, kata Yorrys, sangat menyadari konsekuensi kadernya terlibat kasus korupsi karena memang partainya terlalu lama berkuasa. Namun, Golkar berniat dan memiliki semangat untuk membangun bangsa agar ke depan bebas dari praktik korupsi. "Siapapun tak ada toleransi!" tegas Yorrys soal sanksi yang akan diberikan partainya kepada kader yang terlibat korupsi.

Namun, Golkar tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Golkar mendukung proses yang sedang berjalan ini dan menjadi poros terdepan dalam pengawalan.

Yorrys berkata bahwa untuk sidang pertama kasus dugaan mega korupsi proyek e-KTP, Golkar adalah pihak yang mendesak agar sidang harus terbuka. Kasus ini diharapkan Golkar sebagai pembelajaran ke depan agar bangsa ini bersih dari prilaku koruptif.

"Ini korupsi harus dibuka selebar-lebarnya pada saat dakwaan, kecuali pemeriksaan saksi karena dia bisa memantau lewat media. Putusan sela, dakwaan harus terbuka. Kami menduga pihak pengadilan yang sengaja menutupi ini," ucap Yorrys.

Yorrys mengatakan Golkar punya aturan AD ART tentang hak dan kewajiban anggota serta sanksi-sanksi bagi anggota yang melanggarnya. Namun untuk kasus ini Golkar tak mau gegabah. Dia meminta kasus ini dibiarkan bergulir sembari semua pihak mengawalnya.

"Kalau di putusan sela ada jadi tersangka atau hanya sebagai saksi, bagaimana kita lihat nanti ada mekanismenya. Apalagi kalau Anda baca di dakwaan kemarin nomor satu kan Golkar paling banyak, dari pimpinan tertinggi sampai pimpinan ini, ini menyedihkan," tutupnya.

Surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tengah dibacakan jaksa pada KPK. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB tadi.

Untuk Novanto, Ketua DPR itu disebut telah dijatah mendapatkan Rp 574 miliar dari total proyek Rp 5,84 triliun. Jumlah jatah itu diperuntukkan bagi Novanto dan pengusaha Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan itu tidak disebutkan apakah uang yang dialokasikan itu direalisasikan atau tidak. Namun KPK melalui surat dakwannya menyoroti peran aktif Novanto dalam menggiring proyek ini.
Sedangkan Novanto membantah menerima uang terkait proyek e-KTP ini. Dia bersumpah tak menerima sepeser pun. "Saya, demi Allah, tidak pernah menerima apa pun di e-KTP. Jangan sampai kita menanggapi isu-isu, justru godaan kita, hubungan kita semakin baik," ujar Novanto dalam sambutannya di Rakornis Korbid Kepartaian DPP Golkar di Redtop Hotel, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.

______________________
Darius Leka, SH/ Sumber: www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar