Rabu, 08 Maret 2017

“NKRI: Rumah Kita yang Retak di Ujung Lidah”


JANGKARKEADILAN, KOTA DEPOK - Di negeri yang katanya kaya akan budaya, kita justru miskin dalam merawatnya. Indonesia, sang zamrud khatulistiwa, berdiri di atas fondasi keberagaman—suku, agama, ras, dan golongan. Namun, di balik kemegahan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, tersimpan luka-luka kecil yang terus digaruk oleh ego sektarian dan semangat eksklusivisme.

Secara hukum, UUD 1945 dan Pancasila telah menjamin hak setiap warga negara untuk hidup dalam keberagaman. Namun, realitas sosial sering kali membantah teks konstitusi. Konflik horizontal masih terjadi, dari perbedaan tafsir agama hingga sentimen etnis yang dibungkus dalam narasi “kami vs mereka”.

Padahal, seperti yang disampaikan oleh Pdt. Dr. Alexius Letlora dalam diskusi “Merajut Kebersamaan dalam Kebhinekaan dan NKRI” di GKPS Depok, inklusivitas bukan sekadar sikap, melainkan cara pandang terhadap perbedaan. “Perbedaan seharusnya memotivasi kita untuk mencari sisi universal, bukan menolak eksistensinya,” ujarnya.

K.H. Zainuddin Maksum Ali, Rais Syuriah NU Kota Depok, menuturkan kisah pribadinya yang layak dijadikan studi kasus hukum sosial. Ia, seorang Jawa Timur, menikah dengan perempuan Nias, anaknya bersanding dengan keturunan Cina dan Arab, dan keluarganya hidup berdampingan lintas agama. “Kalau orang Indonesia tidak makan bersama karena agamanya berbeda, itu bukan NKRI,” tegasnya.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Ia adalah gugatan moral terhadap praktik diskriminatif yang masih bercokol di ruang publik. Dalam hukum, diskriminasi atas dasar SARA bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ironisnya, hukum sering kali menjadi penonton dalam konflik sosial. Ketika minoritas dipersekusi, ketika rumah ibadah dibakar, ketika ujaran kebencian berseliweran di media sosial, hukum justru gagap atau bahkan absen. Apakah hukum kita terlalu sopan untuk menegur intoleransi?

Dalam diskusi yang sama, Kiai Zainuddin mengingatkan bahwa cinta kasih lintas iman adalah rahmat Tuhan. “Satu iman, hanya beda agama,” katanya. Sebuah kalimat yang seharusnya menjadi mantra dalam penegakan hukum yang humanis dan inklusif.

Kita tidak kekurangan regulasi. Kita kekurangan komitmen. Komitmen untuk menjadikan keberagaman sebagai kekuatan, bukan ancaman. Komitmen untuk menegakkan hukum bukan hanya ketika viral, tapi ketika nilai-nilai kebangsaan terancam.

Acara diskusi yang dihadiri oleh tokoh lintas agama di Depok adalah secercah harapan. Meski Yenny Wahid tak sempat hadir, semangat pluralisme tetap menyala. Namun, diskusi saja tidak cukup. Kita butuh aksi hukum yang konkret, edukasi yang masif, dan narasi kebangsaan yang menyentuh hati.

Indonesia adalah rumah besar. Tapi kadang, kita lebih sibuk mengukur siapa yang pantas tinggal daripada memperbaiki atap yang bocor. Kita sibuk menanyakan “agama di KTP” daripada “apa yang bisa kita lakukan bersama”.

Jika hukum adalah cermin, maka saatnya kita bercermin: apakah kita sudah cukup adil dalam keberagaman, atau hanya sibuk menata wajah toleransi untuk dipamerkan di panggung internasional? (Adv. Darius Leka, S.H., M.H.)


#nkrirumahretak #retakdiujunglidah #rumahkitaberagam #nkriuntuksemua #bhinnekatapiluka #jangkarkeadilan #foryou #fyp #edukasihukum #shdariusleka #darkalawoffice #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar