JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Andi Narogong, tersangka baru kasus e-KTP hasil pengembangan penyidikan
-- bukan proses Operasi Tangkap Tangan -- ditangkap penyidik KPK. Apa
latar belakang penangkapan itu?
Andi ditangkap di kawasan Jakarta
Selatan pada Kamis (24/3) siang. Dia ditangkap tak lama setelah Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) untuknya diteken pimpinan KPK.
Andi
Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP ini. Sebelumnya
penyidik telah menetapkan dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan
Sugiharto sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses
persidangan.
Umumnya, tersangka hasil pengembangan penyidikan
akan dipanggil terlebih dahulu sebagai tersangka untuk diperiksa. Baru
kemudian usai pemeriksaan, tersangka tersebut akan ditahan.
Proses
penangkapan lazim terjadi pada kasus dengan model OTT. Lalu mengapa
Andi Narogong langsung ditangkap? Jubir KPK Febri Diansyah menjawab
normatif.
"Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga
keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera
dilakukan untuk kebutuhan penyidikan," ujar Febri.
Meski baru
ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis siang, peran Andi Narogong sudah
diungkap jaksa KPK sejak dua pekan sebelumnya. Nama Andi masuk di dalam
pihak yang turut serta terlibat korupsi e-KTP pada dakwaan untuk
Sugiharto dan Irman.
_______________________________
Darius Leka, SH/ Sumber: www.detik.com/ Foto: Andi Narogong/Foto: Agung Pambudhy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar