JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap dua wartawan di Sumatera
Utara sepanjang pekan ini telah mencoreng wajah demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, jangan sampai ada impunitas kepada pelaku kekerasan
terhadap jurnalis.
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin, mengatakan bahwa
kasus kekerasan yang menimpa wartawan belakangan ini seharusnya tidak
lagi terjadi, apabila semua pihak memahami fungsi pers sesuai
Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai, harusnya diselesaikan
melalui mekanisme yang sesuai undang-undang. Artinya, selesaikan dengan
cara yang diatur UU Pers No. 40/1999, bukan dengan melakukan kekerasan
terhadap wartawan," ujar Hasanuddin di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Bila penyelesaiannya itu melalui jalur kekerasan, Hasanuddin
mengatakan, hal itu telah melanggar Pasal 4 Ayat 1 dan Ayat 3 juncto
Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan dapat dikenakan ancaman
hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta. "Namun, bila kekerasan itu berakibat pada hilangnya nyawa
seseorang, maka itu masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana,
sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukumannya bisa pidana mati,"
ungkap Hasanuddin.
Hasanuddin memaparkan, ada empat hal yang bisa meminimalisir
kasus kekerasan terhadap wartawan. Pertama, sambung Hasanuddin, aparat
keamanan harus mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap
wartawan.
"Aparat keamanan harus komitmen dalam melindungi masyarakat,
termasuk wartawan yang menyajikan informasi pada masyarakat. Jangan
sampai aparat keamanan justru menjadi pelaku kekerasan," kata politikus
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kedua, imbuh Hasanuddin, masyarakat juga harus disadarkan pada
kerja-kerja wartawan yang dilindungi oleh Undang Undang Pers No.
40/1999. "Ketiga, pemerintah daerah juga harus aktif mensosialisasikan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi," ungkap Hasanuddin.
Dan keempat, lanjut Hasanuddin, wartawan sebagai pemburu informasi juga harus sensitif dalam melaksanakan tugasnya. "Jangan memaksa masuk ke dalam area masyarakat yang tengah berkonflik atau demontrasi yang berujung pada chaos," jelas Hasanuddin.
Sebagaimana diketahui, dalam sepekan ini telah terjadi kekerasan
dan pembunuhan terhadap wartawan di Sumatera Utara. Amran Parulian
Simanjuntak, wartawan salah satu surat kabar mingguan yang bertugas di
Binjai dibunuh orang tak dikenal pada Rabu 29 Maret 2017. Amran dibunuh
karena diduga terkait dengan pemberitaan.
Sehari sebelumnya, seorang wartawan iNews TV, Adi Palapa Harahap,
juga dianiaya sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum aparat di
Belawan. Bahkan, oknum aparat itu juga turut melakukan pengancaman.
Kekerasan ini terjadi karena terkait pemberitaan lahan sengketa yang di
dalamnya terdapat gudang semen yang diduga ilegal.
Polisi berhasil membekuk tiga dari lima pelaku di tempat
terpisah. Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Hokbin Sinaga, Torang
Silaen, dan Parlin Sitorus, sedangkan otak kejahatan dikendalikan GS dan
ES, yang kini masih buron.
________________________
Darius Leka,SH/Sumber: www.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar