Jumat, 31 Maret 2017

Kekerasan terhadap Wartawan Terjadi Lagi, TB Hasanuddin: Selesaikan Sesuai Undang-Undang

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap dua wartawan di Sumatera Utara sepanjang pekan ini telah mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, jangan sampai ada impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin, mengatakan bahwa kasus kekerasan yang menimpa wartawan belakangan ini seharusnya tidak lagi terjadi, apabila semua pihak memahami fungsi pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

"Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai, harusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers No. 40/1999, bukan dengan melakukan kekerasan terhadap wartawan," ujar Hasanuddin di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Bila penyelesaiannya itu melalui jalur kekerasan, Hasanuddin mengatakan, hal itu telah melanggar Pasal 4 Ayat 1 dan Ayat 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta. "Namun, bila kekerasan itu berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, maka itu masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukumannya bisa pidana mati," ungkap Hasanuddin.

Hasanuddin memaparkan, ada empat hal yang bisa meminimalisir kasus kekerasan terhadap wartawan. Pertama, sambung Hasanuddin, aparat keamanan harus mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap wartawan.

"Aparat keamanan harus komitmen dalam melindungi masyarakat, termasuk wartawan yang menyajikan informasi pada masyarakat. Jangan sampai aparat keamanan justru menjadi pelaku kekerasan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Kedua, imbuh Hasanuddin, masyarakat juga harus disadarkan pada kerja-kerja wartawan yang dilindungi oleh Undang Undang Pers No. 40/1999. "Ketiga, pemerintah daerah juga harus aktif mensosialisasikan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi," ungkap Hasanuddin.

Dan keempat, lanjut Hasanuddin, wartawan sebagai pemburu informasi juga harus sensitif dalam melaksanakan tugasnya. "Jangan memaksa masuk ke dalam area masyarakat yang tengah berkonflik atau demontrasi yang berujung pada chaos," jelas Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, dalam sepekan ini telah terjadi kekerasan dan pembunuhan terhadap wartawan di Sumatera Utara. Amran Parulian Simanjuntak, wartawan salah satu surat kabar mingguan yang bertugas di Binjai dibunuh orang tak dikenal pada Rabu 29 Maret 2017. Amran dibunuh karena diduga terkait dengan pemberitaan.

Sehari sebelumnya, seorang wartawan iNews TV, Adi Palapa Harahap, juga dianiaya sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum aparat di Belawan. Bahkan, oknum aparat itu juga turut melakukan pengancaman. Kekerasan ini terjadi karena terkait pemberitaan lahan sengketa yang di dalamnya terdapat gudang semen yang diduga ilegal.

Polisi berhasil membekuk tiga dari lima pelaku di tempat terpisah. Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Hokbin Sinaga, Torang Silaen, dan Parlin Sitorus, sedangkan otak kejahatan dikendalikan GS dan ES, yang kini masih buron.

________________________
Darius Leka,SH/Sumber: www.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar