JANGKARKEADILAN.COM, SORONG SELATAN - Setelah perjuangan selama satu dekade, masyarakat kampung Manggroholo
dan Sira akhirnya menerima hak mereka untuk mengelola hutan alam
Knasaimos, Sorong Selatan, Papua Barat.
Hal tersebut ditandai
dengan penyerahan Surat keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada
Kampung Manggroholo dan Sira, di Sorong Selatan, kamis, yang diberikan
oleh staf ahli gubernur bidang perekonomian dan pembangunan Provinsi
Papua Barat Nicolas Uttung Tike.
Hari ini juga menjadi sejarah
karena Hutan Desa yang diberikan kepada kampung Manggroholo seluas 1.695
hektare dan 1.850 hektare untuk kampung Sira merupakan Hutan Desa
pertama di Papua, sebagai bagian dari program Perhutanan Sosial dari
Presiden Joko widodo untuk memberikan 12.7 hektare hutan di Indonesia
kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Dengan SK tersebut,
masyarakat dapat mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan untuk
masa depan generasi mereka tanpa takut direnggut oleh pihak-pihak yang
ingin mengambil keuntungan.
“Hutan seperti ibu yang memberikan
kebutuhan kita sehingga wajib digunakan dengan baik. Bila hutan rusak
maka bencana akan terjadi. Semoga Hutan Desa ini dapat digunakan dengan
sebaik-baiknya dengan arif dan bijaksana untuk kesejahteraan
masyarakat,” kata Nicolas, mewakili Pejabat Gubernur Papua Barat Eko
Subowo yang berhalangan hadir, Kamis.
Untuk mendapatkan SK Hutan
Desa, masyarakat kampung Manggroholo dan Sira harus melalui proses yang
panjang dan tidak mudah. Kiki Taufik, Kepala Global Kampanye hutan
Greenpeace Indonesia—LSM yang selama ini mendampingi masyarakat di
kampung tersebut bersama Bentara Papua-- mengatakan mereka harus
melakukan pemetaan peta partisipatif sebagai syarat pertama yang harus
dipenuhi, kemudian membentuk kelembagaan hutan desa, koperasi (unit
usaha), survei potensi hutan, dan pembuatan rencana kelola hutan desa.
Pada
Oktober 2013, mereka melakukan pengusulan areal kerja hutan desa kepada
Bupati Sorsel dan baru berhasil mendapatkan SK pada 18 September 2014.
“Hari
ini sangat fenomenal, setelah hampir 10 tahun berjuang, masyarakat
kampung Manggroholo dan Sira akhirnya mendapatkan SK Hak Pengelolaan
Hutan Desa . Ini akan memberikan keleluasaan dan kedaulatan bagi
masyarakat untuk mengelola Hutan Desa,” kata Kiki.
Pada
kesempatan tersebut, Kepala Balai Perhutanan Sosial wilayah Maluku dan
Papua Sahal Simanjuntak memberikan kabar baik bahwa ke depannya proses
penerbitan SK Hutan Desa bisa lebih cepat. “Ada pemangkasan, tidak ada lagi proses penetapan areal kerja. Permohonan bias lewat online atau
langsung ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan tim
verifikasi tidak harus dari kementerian tetapi bisa dari balai
perhutanan, dinas kehutanan atau tim pokja.,” paparnya.
Bukan yang pertama dan terakhir
Puluhan
masyarakat kampung Manggroholo dan Sira turut menyaksikan hari
bersejarah bagi mereka itu. Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat
Knasaimos Fredrik Sagisolo berharap pemberian Hutan Desa yang terjadi
pertama kali di tanah Papua ini bukan menjadi momen yang pertama dan
terakhir. “Kami mengharapkan momen ini tidak menjadi momen yang
terakhir. Kami memperjuangkan kedaulatan atas alam, hutan, bagi
masyarakat adat sebagai pemilik dan programnya kami awali dengan
melaksanakan pemetaan. Yang lain sedang dalam proses,” kata Fredrik.
Dari
81.446 hektare luasan wilayah adat Knasaimos, baru 3.500 hektare yang
baru diakui menjadi Hutan Desa. Fredrik mengatakan masih memperjuangkan
untuk kampung lain yakni Komanggaret, Mlaswat, Kwowok yang masih
berstatus Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Kawasan Knasaimos saat ini sudah dikepung oleh tiga konsesi sawit dan satu konsesi HPH (hak pengelolaan hutan).
“Kami
berpesan ketika akan diberlakukan pengakuan, maka SK ini pasti akan
kami menuju pada pengakuan tanah adat secara keseluruhan. Karena kami
sudah tahu bahwa kita di Indonesia masih punya banyak potensi tetapi
bukan kami jadi pengelolanya, dari luar yang mengelola. Kami hanya dapat
pajaknya saja. Sebagai Negara perlu melakukan sesuatu untuk memakmurkan
rakyat,” ujar Fredrik. “Bupati Sorong Selatan berpesan kepada
kami, kepala burung itu surga kecil yang jatuh ke bumi, Sorong Selatan
adalah pusat surga itu. Kalau benar ini surga, kami menangis ketika
Papua itu disebut surga yang terlantar,” tambahnya.
__________________________
Darius Leka, SH/ Sumber: ww.antaranews.com. Keterangan foto: Penyerahan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Kampung Manggroholo dan Sira oleh Staf ahli gubernur bidang perekonomian dan pembangunan Provinsi Papua Barat Nicolas Uttung Tike, di Kota Teminabuan, Sorong Selatan, Kamis. (ANTARA News/Monalisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar