JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR M Iqbal menyambut baik
rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) membentuk Satgas untuk mencegah kecurangan pada klaim
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pihak rumah sakit.
Iqbal
mengatakan, dengan Satgas tersebut diharapkan tidak ada rumah sakit yang
curang dalam mengajukan klaim. "Pertemuan antara Menkes dengan KPK
merupakan langkah yang baik untuk mengantisipasi kebocoran anggaran JKN.
DPR mendukung hal ini," ujar Iqbal seperti dilansir Sindonews.com, Senin (27/2/2017).
Sebelumnya,
KPK dan Menkes Nila Moeloek melakukan pertemuan untuk membicarakan
pencegahan kecurangan ini. Berdasarkan data yang dirilis KPK, pada
semester I-2015, terdapat sekitar 175.000 klaim dengan nilai Rp400
miliar yang terdeteksi ada kecurangan.
Iqbal menuturkan,
kecurigaan awal adanya kecurangan dalam klaim JKN sebenarnya berasal
dari DPR. Kemudian, dugaan kecurangan ini ditindaklanjuti KPK dan
Kemenkes, karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
Kecurangan
ini terjadi karena adanya peserta fiktif serta fraud (penyimpangan).
Menurut dia, kecurangan ini jelas harus dihentikan. "Saya
mendengar tindak lanjut dari pertemuan (KPK dan Kemenkes) itu nantinya
akan dibentuk Satgas pencegahan fraud. Jika itu nantinya terlaksana,
saya kira merupakan langkah yang bagus untuk mengantisipasi terjadinya
fraud," ucapnya.
Selain pembentukan Satgas itu, Iqbal juga
mengingatkan pentingnya pengawasan. Selama ini, Iqbal melihat pengawasan
JKN masih minim. Padahal, program ini sangat rawan karena melibatkan
uang yang sangat besar. "Sistem yang baik dan pengawasan yang
intensif terhadap program JKN merupakan dua hal yang harus dilakukan
pemerintah agar sistem ini dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan
masyarakat," ucap Iqbal.
___________________________________
(Darius Leka, SH/ Sumber: www.sindonews.com/ Foto: dpr.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar