Rabu, 12 Agustus 2020

Unsur Obyektif dan Unsur Subyektif Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Foto ilustrasi: Istimewa
JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA - Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.

Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut:

  1. Unsur perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki/ mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya;
  2. Unsur benda/ barang;
  3. Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain;
  4. Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang;
  5. Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.

Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas:

  1. Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya/ patut diduga olehnya” dan sebagainya; 
  2. Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit/ tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.

Katolikana dan Ormas Katolik Depok Selenggarakan Talkshow Kebangsaan



JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA - Katolikana School of Life bekerja sama dengan Ormas Katolik Depok, Jawa Barat: Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Kota Depok, Pemuda Katolik (PK) Presedium Kota Depok, dan Vox Point Indonesia Kota Depok menyelenggarakan Serial Live Talkshow Kebangsaan bertema “Panggilan Publik bagi Umat Beriman”.

Talkshow diselenggarakan tiga seri setiap Rabu bulan Agustus 2020 (12/8, 19/8, 26/8), disiarkan live streaming di channel youtube Katolikana.

Serial live talkshow ini lahir dari kesadaran dan refleksi mengenai Gereja Katolik – khususnya awam Katolik – adalah bagian dari tatanan sosial kemsyarakatan atau bagian integral dari Negara Indonesia. Keberadaan Gereja Katolik yang demikian menunjukkan bahwa Gereja Katolik diutus ke dalam kehidupan sehari-hari dari tatanan sosial kemasyarakatan untuk mengupayakan kebaikan dan kesejahteraan bersama.

Selasa, 30 Juni 2020

Siswi Dipaksa Pakai Gamis, Aktivis Surati Nadiem

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA - Aktivis perempuan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Gayatri Wedotami mengirim surat terbuka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Ia meminta agar Nadiem bersedia meninjau ulang kebijakan sekolah yang mewajibkan para siswi untuk memakai busana gamis. 

Perempuan yang memiliki nama lain Syekhah Hefzibah itu menjelaskan dengan rinci perkara pemaksaan penggunaan busana gamis pada siswi sekolah. Menurutnya, hal tersebut telah menciderai toleransi antar umat beragama.

"Dear Bung Nadiem Makarim yang saya hormati. Saya memohon kearifan Anda untuk segera mengakhiri kegilaan tanpa batas ini dalam hal seragam sekolah. Apalagi, kita sekarang sedang menghadapi masa pandemi," tulis Gayatri mengawali suratnya.

Solidaritas Merah Putih Dukung Presiden Resuffle Kabinet

JANGKARKEADILAN.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Persaudaraan Wilayah Solidaritas Merah Putih Provinsi NTT Ketut Rudi mendukung penuh langkah Presiden Jokowi yang hendak merombak kabinetnya ditengah situasi Pandemi Covid 19.

“Kita sebagai Rakyat dan Relawan Pendukung Jokowi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh rencana Presiden untuk mengganti menteri menterinya yang tidak bisa bekerja cepat dan tidak bisa mengikuti irama Presiden dalam menghadapi krisis dan wabah Covid 19.